Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Aerudin alias Son pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2024 bertempat bertempat di Kos-kosan Desa Bagu Kecamatan Pringgerate Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di kos kosan yang berlokasi di Sweta Kecamatan Sandubaya Kota Mataram telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Aerudin alias Son, dimana penangkapan terhadap terdakwa Aerudin alias Son tersebut adalah berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan pada tanggal 21 september 2024 terhadap saksi Abdul Arif (berkas perkara lain) atas kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam yang mana sepeda motor tersebut dibeli dari saksi Supardi (berkas perkara lain) yang mana sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO);
- Bahwa berawal pada hari minggu, tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) berjalan kaki sepulang minum tuak dari Dusun Batu Karang Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah lalu terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) melihat sebuah rumah yang pekaranganya luas dikelilingi tembok, setela itu terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) mengintip naik tembok dan dari pemantauan tersebut dilihat ada tempat parkir sepeda motor yang terdapat kurang lebih ada empat sepeda motor terparkir, dari 4 sepeda motor sehingga muncul niat Terdakwa dan sdr. AMIR (DPO) untuk mengambil motor tersebut;
- Kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) masuk ke Kos kosan dengan berjalan kaki melalui area persawahan dan setiba di kos kosan tersebut, yang mana kondisi rumah tersebut adalah rumah yang dikelilingi tembok / pagar keliling yang terdapat dua pintu gerbang, yang terletak di depan dan dibelakang dan terdapat garasi/tempat parkir di dalam halamannya. Dan dalam pekarangan terdapat lebih dari 2 bangunan / rumah yang berlantai dua / tingkat. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) membuka paksa pintu gerbang belakang kos kosan dengan cara mencungkit tembok tempat grendel dikaitkan. Setelah berhasil membuka pintu gerbang kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) melihat ada tempat parkir sepeda motor yang terdapat kurang lebih ada empat sepeda motor terparkir, dari 4 sepeda motor. Terdakwa juga menambahkan bahwa untuk posisi sepeda motor HONDA SCOPY pada saat itu posisi menghadap selatan, standar satu, tidak terkunci setang sedangkan untuk sepeda motor HONDA VARIO diparkir dengan posisi yang sama dengan HONDA SCOOPY dengan posisi bersebelahan dan di bagian paling luar;
- Kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) langsung membawa kedua sepeda motor tersebut dengan cara mendorong melalui pintu gerbang belakang dimana terdakwa AERUDIN mendorong sepeda motor HONDA VARIO sedangkan Sdr. AMIR (DPO) mendorong sepeda motor HONDA SCOOPY;
- Kemudian setelah sekitar 100 m keluar dari kos kosan dan terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) mulai membongkar paksa bagian kelistrikan / kabel di sekitaran kofer kontak untuk kemudian menghungungkan kabel kontak dengan kabel aki sehingga kedua sepeda motor tersebut dapat dihidupkan tanpa menggunakan kuncinya;
- Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) langsung menuju rumah Sdr. AMIR (DPO) yang beralamat di Dusun Tanjung, Desa Mertak, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah untuk menyembunyikan sepeda motor curian tersebut dan pada saat dijalan terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) melepas plat nomor asli kedua sepeda motor tersebut;
- Kemudian beberapa hari setelah melakukan pencurian tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) meminta saksi SUPARDI (berkas perkara lain) menjual sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut, dan oleh Saksi SUPARDI (berkas perkara lain) dijual kepada suadara ABDUL ARIF (berkas perkara lain) dengan harga sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dimana dari hasil penjualan tersebut terdakwa dan Sdra AMIR (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.350.000. (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi SUPARDI (berkas perkara lain) mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa yang menjadi alat bukti dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, dengan Nomor Polisi : DR 2367 UC, Nomor mesin : JM31E-2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414 atas nama GATEK PRIBADI ASHA SUTA
alat bukti dari saksi pelapor GATEK PRIBADI ASHA SUTA.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi : DR 2367 UC, Nomor mesin : JM31E-2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414 atas nama GATEK PRIBADI ASHA SUTA
Barang bukti yang disita dari saksi Abdul Arif (berkas perkara lain)
- Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dimiliki dimana setelah melakukan pencurian tersebut terdakwa menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada saudara ABDUL ARIF (berkas perkara lain) melalui Saksi SUPARDI (berkas perkara lain) yang mana Terdakwa menjelaskan bahwa dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. AMIR (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi : DR 2367 UC, Nomor mesin : JM31E-2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414 atas nama GATEK PRIBADI ASHA SUTA tanpa izin menyebabkan saksi GATEK PRIBADI ASHA SUTA mengalami kerugian materiil sekitar 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah).
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atas perkara pencurian sebagaimana dalam putusan nomor: 298/Pid.B/2021/PN Mtr tanggal 24 Mei 2021 ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. |