Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
1.JUNIADI
2.KHAIRUL HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5317/N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIADI[Penahanan]
2KHAIRUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa I. JUNIADI dan terdakwa II.KHAIRUL HADI  pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 20.24 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat rumah terdakwa JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau bertempat di Parkiran Alfamart Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah telah melakukan “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

kedua

Bahwa terdakwa I. JUNIADI dan terdakwa II.KHAIRUL HADI  pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 20.24 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat rumah terdakwa JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau bertempat di Parkiran Alfamart Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika  dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saksi LALU SAHNAN sedang berada di halaman sebuah Alfamart yang berada di Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur menunggu seseorang yang tidak diketahui namanya yang sempat memesan Narkotika jenis sabu pada saksi LALU SAHNAN dan saat itu saksi LALU SAHNAN akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu namun tiba tiba datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnnya melakukan penangkapan terhadap saksi LALU SAHNAN karena sebelumnya mendapat informasi bahwa saksi LALU SAHNAN akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di tempat tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi LALU SAHNAN dengan disaksikan oleh saksi LALU MANUH ALAM PRAOGA yang merupakan masyarakat setempat, pada saksi LALU SAHNAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong transparan, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) unit Spm Honda Scoopy warna putih DR 2158 CL yang seluruhnya barang bukti ditemukan pada diri saksi LALU SAHNAN dan saat diintrogasi terkait dari mana saksi LALU SAHNAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi LALU SAHNAN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa II.KHAIRUL HADI yang dibelinya seharga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan perjanjian uangnnya akan diserahkan kepada terdakwa II.KHAIRUL HADI apabila Narkotika sabu tersebut telah laku terjual, sehingga atas informasi dari saksi LALU SAHNAN tersebut  selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa II.KHAIRUL HADI dan diketahui bahwa terdakwa II.KHAIRUL HADI sedang berada dirumah terdakwa I.JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru lalu pada sekitar jam 21.40 dengan membawa surat perintah tugas Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa II.KHAIRUL HADI dan terdakwa I.JUNIADI serta dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I.JUNIADI dan saat penggeledahan tersebut ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa : 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pipa kaca, Uang tunai sebesar Rp. 16.050.000, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah tas pinggang AREI warna hitam, 3 (tiga) buah buku rekapan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berukuran besar, 1 (satu) unit SPM Honda Beat POP warna hitam putih DR 2339 YE, sehingga atas temuan semua braang bukti tersebut, saksi LALU SAHNAN bersama dengan terdakwa II.KHAIRUL HADI dan juga terdakwa I.JUNIADI berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0375 tanggal 15 Mei 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0375.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 4,04 (empat koma nol empat) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa terdakwa I JUNIADI dan terdakwa II KHAIRUL HADI telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya