Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Pya Hj. Siti Ramlah Alias Tuan Gentep 1.Jennie Sutisna
2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten. Lombok Tengah.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Siti Ramlah Alias Tuan Gentep
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Basoki salego, SH., MHHajja Siti Ramlah alias Tuan Gentep
Tergugat
NoNama
1Jennie Sutisna
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten. Lombok Tengah.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya tersebut;
  2. Menyatakan tergugat – I secara bersama – sama dengan tergugat – II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan  objek sengketa  seluas kurang lebih 59 Are ( lima ribu sembilan ratus meter), terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas – batas sebagai berikut :

3.1Luas kurang lebih 400 M2 dengan NOP 52. 02. 010. 009. 016- 0083. 0, terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, batas – batas sebagai berikut :

Utara                         : Jalan/Tanah Lalu Maje

Selatan          : H. L. Abd. Muin/PT. LSM

Timur             : H. L. Abd. Muin/PT. LSM

Barat              : H. L. Mashur/Jalan

3.2 Luas kurang lebih 800 M2 dengan NOP 52. 02. 010. 009. 007- 0119. 0,  terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, batas – batas sebagai berikut :

Utara                         : H. L. Abd. Muin/PT. LSM

Selatan          : Lalu Mahje

Timur             : Jalan/Lalu Mahje

Barat              : H. L. Mashur/PT. LSM

3.3 Luas kurang lebih 4700 M2 dengan NOP 52. 02. 010. 009. 007- 0119. 0, terletak di Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, batas – batas sebagai berikut :

Utara                         : H. L. Abd. Muin/PT. LSM

Selatan          : H. L. Abd. Muin/PT. LSM/Tanah Lalu Mahje

Timur             : Boreng

Barat              : Jalan/Tanah Lalu Mahje

Nomor : 3.2. dengan No. 3.3 adalah 1 (satu) SPPT, selanjutnya nomor : 3. 1 s/d. nomor : 3. 3 objek sengketa adalah  tanah milik Lalu Mahje almarhum.

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 72/2003 atas nama JENNIE SUTISNA yang terbit diatas objek sengketa adalah cacat hukum oleh karenanya tidak mengikat objek sengketa dan tidak memiliki nilai pembuktian menurut hukum.

5. Menyatakan penggugat adalah anak dari Lalu Mahje almarhum dan secara otomatis berhak atas objek sengketa.

6. Menghukum tergugat – 1 atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 72/2003 tercatat atas nama JENNIE SUTISNA untuk diserahkan kepada tergugat - II secara sukarela maupun terpaksa bila perlu dengan bantuan aparat hukum/polisi untuk  dicoret dari buku besar pertanahan.

7. Menghukum Kantor Badan Pertanahan Kab. Lombok Tengah/tergugat – II untuk mencoret Sertifikat Hak Milik No. 72/2003 atas nama JENNIE SUTISNA dari buku besar untuk itu dan dinyatakan tidak berlaku;

8. Menghukum tergugat – I untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada penggugat secara kontan dan sekaligus, besarnya, yaitu  :

  1. Kerugian Materil       : Rp. 858.  000. 000,-
  2. Kerugian Immateril   : Rp.      8. 400. 000,-

9. Menyatakan sita yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya atas Sertifikat Hak Milik No. 72/2003 tercatat atas nama JENNIE SUTISNA  dalam perkara ini adalah sah dan berharga menurut hukum.

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum seperti perlawanan, Banding dan Kasasi ke Mahkamah Agung RI;

11. Menghukum tergugat – tergugat untuk membayar semua biaya – biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;

DAN ATAU APABILA KETUA MAJELIS HAKIM/ANGGOTA YANG MEMERIKSA PERKARA INI BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG ADIL  (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak