Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PN Pya Jaya kusumawadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jaya kusumawadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. SAUFI MAULANA ANJANI, SH. MH.Jaya kusumawadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri praya berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut Menetapkan Anak pertama Pemohon bernama AVIN SIJAYA KUSUMAlahir di praya 3 mei 2013
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perubahan nama anak pertama pemohon atas nama AVIN SIJAYA KUSUMA, yang semula tertulis atas nama AVIN HAMIZAN CAESAR lahir di praya 3 mei 2013 dirubah menjadi AVIN SIJAYA KUSUMA lahir di praya 3 mei 2013.
  1. Memerintahkan kepada pejabat kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas pendidikan kabupaten Lombok tengah, uptd pelayanan paud dan dikdas kecamatan praya timur taman kanak-kanak kidang,  untuk melakukan pembetulan nama Lahir pemohon dari AVIN HAMIZAN CAESAR lahir di praya 3 mei 2013 menjadi AVIN SIJAYA KUSUMA lahir di praya 3 mei 2013;
  2. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan  kepada pemohon.

SUBSIDAIR:

  • apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak