| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Kepentingan Atas Tanah tanggal 6 Oktober 1994 atas sebidang tanah seluas ± 3.700 m?2; antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan sah pembayaran harga tanah seluas ± 3.700 m?2; oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh karenanya menyatakan hukum telah terjadi peralihan hak atas tanah kepada Penggugat, termasuk terhadap tanah yang saat ini menjadi Objek Sengketa.
- Menyatakan hukum objek sengketa seluas ± 1.000 M?2; (10 are) tersebut terletak didusun Bumbang, Dahulu Desa Teruwai, Sekarang Desa Mertak, Kecamatan Pujut, kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
Sebelah Utara
|
:
|
Dahulu: Tanah Hj Demi Fatmah
Sekarang: Tanah Ibu Belinda
|
|
Sebelah Timur
|
:
|
Tanah Amaq Rahim/Amaq Nurman.
|
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Tanah HJ. Demi Fatmah / Tanah Amaq Ramin/Amaq Nurman.
|
|
Sebelah Barat
|
:
|
Jalan / Pantai Bumbang.
|
Adalah merupakan milik Penggugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang berupaya menguasai objek sengketa dan/atau mensertifikatkan Objek Sengketa, padahal tidak memiliki hak dan dasar hukum apapun atas tanah tersebut, sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat akibat hilangnya penguasan objek tanah milik Penggugat yang saat ini menjadi objek sengketa yang jika dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan kerugian Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa terganggunya Psikologis Penggugat dalam memikirkan permasalahan ini, sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun juga untuk menyerahkan sepenuhnya tanah objek sengketa beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya tanpa syarat apapun juga bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama objek sengketa ke atas nama Para Penggugat, atar dasar Putusan ini yang dapat dijadikan sebagai alas hak untuk peralihan balik nama ke atas nama Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah objek sengketa.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses penerbitan sertipikat atas objek tanah sengketa yang diajukan oleh Tergugat maupun pihak ketiga lainnya.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau pihak ketiga dan siapapun juga untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |