Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Pya Hj. DEMI FATMAH AMAQ NURMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat 48/Pdt.G/HPP/II/2026
Penggugat
NoNama
1Hj. DEMI FATMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.Hj. DEMI FATMAH
Tergugat
NoNama
1AMAQ NURMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan (KANTAH) Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Kepentingan Atas Tanah tanggal 6 Oktober 1994 atas sebidang tanah seluas ± 3.700 m?2; antara Penggugat dengan Tergugat.
  3. Menyatakan sah pembayaran harga tanah seluas ± 3.700 m?2; oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh karenanya menyatakan hukum telah terjadi peralihan hak atas tanah kepada Penggugat, termasuk terhadap tanah yang saat ini menjadi Objek Sengketa.
  4. Menyatakan hukum objek sengketa seluas ± 1.000 M?2; (10 are) tersebut terletak didusun Bumbang, Dahulu Desa Teruwai, Sekarang Desa Mertak, Kecamatan Pujut, kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara

:

Dahulu: Tanah Hj Demi Fatmah

Sekarang: Tanah Ibu Belinda

Sebelah Timur

:

Tanah Amaq Rahim/Amaq Nurman.

Sebelah Selatan

:

Tanah HJ. Demi Fatmah / Tanah Amaq Ramin/Amaq Nurman.

Sebelah Barat

:

Jalan / Pantai Bumbang.

Adalah merupakan milik Penggugat

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang berupaya menguasai objek sengketa dan/atau mensertifikatkan Objek Sengketa, padahal tidak memiliki hak dan dasar hukum apapun atas tanah tersebut, sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat akibat  hilangnya   penguasan objek  tanah milik Penggugat yang saat ini menjadi  objek  sengketa yang jika dinilai dengan sejumlah uang   sebesar  Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)  dan  kerugian  Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa terganggunya Psikologis Penggugat dalam memikirkan permasalahan ini, sebesar Rp5.000.000.000,- (lima  miliar rupiah).
  3. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun juga untuk menyerahkan sepenuhnya tanah objek sengketa beserta  segala sesuatu yang berdiri diatasnya tanpa syarat apapun juga bila perlu dengan bantuan  Kepolisian  Republik Indonesia.
  4. Menghukum Turut Tergugat  untuk melakukan proses balik nama objek sengketa ke atas nama Para Penggugat, atar dasar Putusan ini yang dapat dijadikan sebagai alas hak untuk peralihan balik nama ke atas nama  Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah objek sengketa.
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses penerbitan sertipikat atas objek tanah sengketa yang diajukan oleh Tergugat maupun pihak ketiga lainnya.
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau pihak ketiga dan siapapun juga untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak