Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2024/PN Pya Lakum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lakum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

            Berdasarka alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Lakum lahir di Lombok Tengah pada tanggal 31     Desember 1965 sebagaimana tersebut dalam akta kelahiran pemohon Nomor: 5202- LT-        11062024-0100;

3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Nakum lahir di Lombok Tengah tanggal 31         Desember 1968 yang tercantum dalam Passport No. AN 521800 adalah orang yang sama;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak