Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Arin Pratiwi Quarta, S.H
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
SAIDUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arin Pratiwi Quarta, S.H
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIDUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa Saidun pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Dusun Perempung, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bertemu dengan IRAWAN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan berat 1 (satu) gram. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.55 WITA Terdakwa ditelpon seseorang bernama ANDI (DPO) yang ingin membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA saudara ANDI (DPO) tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Buras, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan membayar kepada Terdakwa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Dusun Buras, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam kamar Terdakwa saat kejadian tersebut saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku Petugas kepolisian mendatangi Terdakwa di rumahnya kemudian langsung memegang Terdakwa, setelah itu saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA menunjukkan kepada Terdakwa Surat Perintah Tugas. Saat kejadian saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA menghadirkan saksi umum yaitu Kadus Buras yang bernama saksi HAERUDIN, selanjutnya saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA menunjukan Surat Perintah Tugas dan memberitahu kepada saksi HAERUDIN alasan melakukan tindakan Kepolisian pada saat itu, setelah itu saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA melakukan penggeledahan pada Terdakwa, kemudian menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada kantong depan sebelah kanan celana pendek kain warna hitam merk FOREPP yang Terdakwa kenakan, setelah itu saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek gas (rangkaian kompor) dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru muda yang ditemukan di atas lantai kamar, kemudian pada laci lemari di dalam kamar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,7 (Nol Koma Tujuh) gram, 1 (satu) bendel plastik klip transparan dan 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic. Selanjutnya saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut kemudian Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Setelah itu saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SAIDUN menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 23/11941.01/2024 tanggal 23 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0,7 (Nol Koma Tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-R1.00177/LHU/BLKPK/I/2024, tanggal 23 Januari 2024, tersangka An. SAIDUN yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0059 tanggal 25 Januari 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0053 menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa SAIDUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa Saidun pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Dusun Buras Desa Bonder Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa shabu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal dari saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi aktivitas terkait narkotika di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Buras, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah itu saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menuju ke rumah Terdakwa sesampainya di sana saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA menghadirkan Kepala Dusun Buras yaitu saksi HAERUDIN untuk menyaksikan kejadian di rumah Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa berada di rumah sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam kamar Terdakwa kemudian saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA datang ke rumah Terdakwa dan langsung memegang Terdakwa. Setelah itu saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA menunjukkan kepada Terdakwa Surat Perintah Tugas. Kemudian saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA melakukan penggeledahan pada Terdakwa, dan menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada kantong depan sebelah kanan celana pendek kain warna hitam merk FOREPP yang Terdakwa kenakan, setelah itu saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek gas (rangkaian kompor) dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru muda yang ditemukan di atas lantai kamar, kemudian pada laci lemari di dalam kamar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,7 (Nol Koma Tujuh) gram, 1 (satu) bendel plastik klip transparan dan 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic. Selanjutnya saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut kemudian Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli di teman Terdakwa bernama IRAWAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di rumah IRAWAN (DPO) beralamat di Dusun Perempung, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah itu saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU ARMY FHINARTHA mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SAIDUN menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 23/11941.01/2024 tanggal 23 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0,7 (Nol Koma Tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-R1.00177/LHU/BLKPK/I/2024, tanggal 23 Januari 2024, tersangka An. SAIDUN yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0059 tanggal 25 Januari 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0053 menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa SAIDUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya