Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama LALU HERIADI lahir di Tegal, pada tanggal 04-11-1994 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran No. 5202-LT-25032025-0011 dan dokumen pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama HERIADI JAMALUDIN KAMARUDIN lahir di Lombok Tengah tanggal 07-04-1990 yang tercantum dalam Paspor No. A 8875343 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|