Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Pya 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
MERUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1898/N.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa MERUN bersama dengan HERI (DPO), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Rabu, tanggal 27 bulan Maret tahun 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di gudang pembuatan tahu di Dusun Motong Bengle Desa Pengenjek Kecamatan Jongggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa MERUN pada hari Rabu, tanggal 27 bulan Maret tahun 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di gudang pembuatan tahu di Dusun Motong Bengle Desa Pengenjek Kecamatan Jongggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

 

  • Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WITA, Terdakwa melintas di gudang pembuatan tahu di Dusun Motong Bengle Desa Pengenjek Kecamatan Jongggat Kabupaten Lombok Tengah lalu melihat 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO NC 110 D warna hitam, tahun 2007, tanpa plat nomor polisi, Nomor Rangka MH1JF12137K071393, nomor mesin JF12E1071271 milik Saksi MUH. DARMAWAN terpakir di dalam gudang pembuatan tahu tersebut sehingga timbul niat Terdawa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam gudang pembuatan tahu tersebut. Setelah itu, Terdakwa berhasil mengambil Sepeda motor HONDA VARIO NC 110 D warna hitam tersebut dengan keadaan tidak dikunci stang dan lubang kunci sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak atau dol sehingga kunci lain dapat menghidupkan atau mematikan sepeda motor HONDA VARIO NC 110 D warna hitam tersebut. Kemudian Terdakwa membawa ke rumah Saksi MUHAMAD TAUHID yang beralamat di Dusun Ledang Bonter, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombo Tengah.
  • Sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa sampai di rumah Saksi MUHAMAD TAUHID lalu terdakwa meminjam kunci untuk mematikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa bertemu dengan saksi JUMAHAR. Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa membuka Plat Nomor sepeda motor HONDA VARIO NC 110 D warna hitam tersebut dengan tujuan agar tidak dapat ditandai oleh pemilikinya yaitu saksi MUH. DARMAWAN. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA pergi dengan membawa Sepeda motor HONDA VARIO NC 110 D warna hitam tersebut tanpa plat nomor ke kos Terdakwa yang berada di daerah Cemare.
  • Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, atas laporan Saksi JUMAHAR kepada saksi MUH. DARMAWAN dilakukan pencarian terhadap Terdawaka dengan mengajak saksi MUHAMAD TAUHID. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA saksi MUH. DARMAWAN, saksi JUMAHAR dan saksi MUHAMAD TAUHID menemukan Terdakwa di daerah Cakra, Kota Mataram. Kemudian Terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Kantok Polsek Jonggat. Selanjutnya Terdakwa bersama penyidik Polsek Jonggat pergi ke kos Terdakwa yang berda di Cemare, Cakranegara, Kota Mataram untuk mengambil Sepeda motor HONDA VARIO NC 110 D warna hitam tersebut yang belum sempat dijual oleh Terdakwa.
  • Akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi MUH. DARMAWAN mengalami kerugian sebesar  Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya