Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
146/Pdt.P/2025/PN Pya KEVIN THIERRY D. DEISSER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 146/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEVIN THIERRY D. DEISSER
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HARIADI, SH.KEVIN THIERRY D. DEISSER
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
IV. PETITUM  PERMOHONAN 
 
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Praya, Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
 
2. Menyatakan Pemohon atas nama KEVIN THIERRY D. DEISSER, pemegang Paspor EP628471, selaku Pemegang Saham, Direktur Utama PT. Invest Indonesian Islands dan sebagai perwakilan perusahaan Asian Island Group Limited yang berada di Indonesia belum berakhir.
 
3. Menetapkan Pemohon atas nama KEVIN THIERRY D. DEISSER, pemegang Paspor EP628471, selaku Pemegang Saham, Direktur Utama PT. Invest Indonesian Islands yang memegang saham sebesar 10% (sepuluh persen) dan sebagai perwakilan yang sah dari perusahaan Asian Island Group Limited yang memegang saham sebesar 80% (delapan puluh persen), yang didirikan menurut hukum di Hongkong sebagaimana diterangkan di dalam sertifikat perusahaan tertanggal 26 Agustus 2016.
 
4. Menyatakan Pemohon berwenang dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham, dan Direktur Utama PT. Invest Indonesian Islands serta perwakilan perusahaan Asian Island Group Limited, untuk melaksanakan  segala tindakan hukum berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
 
5. Menetapkan Pemohon sebagai Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Invest Indonesian Islands dan perwakilan Asian Island Group Limited untuk mengambil keputusan berupa perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang lama dan sekaligus menunjuk, mengangkat, dan menetapkan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang baru. 
 
6. Membebankan kepada Pemohon seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini.
 
Apabila Hakim berpendapat lain, maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak