INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
146/Pdt.P/2025/PN Pya | KEVIN THIERRY D. DEISSER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pdt.P/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | IV. PETITUM PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Praya, Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pemohon atas nama KEVIN THIERRY D. DEISSER, pemegang Paspor EP628471, selaku Pemegang Saham, Direktur Utama PT. Invest Indonesian Islands dan sebagai perwakilan perusahaan Asian Island Group Limited yang berada di Indonesia belum berakhir.
3. Menetapkan Pemohon atas nama KEVIN THIERRY D. DEISSER, pemegang Paspor EP628471, selaku Pemegang Saham, Direktur Utama PT. Invest Indonesian Islands yang memegang saham sebesar 10% (sepuluh persen) dan sebagai perwakilan yang sah dari perusahaan Asian Island Group Limited yang memegang saham sebesar 80% (delapan puluh persen), yang didirikan menurut hukum di Hongkong sebagaimana diterangkan di dalam sertifikat perusahaan tertanggal 26 Agustus 2016.
4. Menyatakan Pemohon berwenang dalam kedudukannya selaku Pemegang Saham, dan Direktur Utama PT. Invest Indonesian Islands serta perwakilan perusahaan Asian Island Group Limited, untuk melaksanakan segala tindakan hukum berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
5. Menetapkan Pemohon sebagai Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Invest Indonesian Islands dan perwakilan Asian Island Group Limited untuk mengambil keputusan berupa perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang lama dan sekaligus menunjuk, mengangkat, dan menetapkan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang baru.
6. Membebankan kepada Pemohon seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini.
Apabila Hakim berpendapat lain, maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |