| Dakwaan |
Bahwa pada tanggal pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di Dusun Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengurasakan yang dilakukan oleh tiga orang secara bergiliran yaitu saudara MUHAMAD FAHROROZI, saudara ISHAK BAHARUDIN Alias AMAQ AZIZ dan saudara MUHAMAD HARUF FIKRI dengan cara yang pertama mendatangi korban adalah saudra ISHAK BAHARUDIN dan langsung mencekik kokrban, kemudian datang bergiliran kedua saudara MUHAMAD FAHROROZI dan langsung mencekik kkorban dengan tangan kiri serta memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dibagian wajah korban hingga terjatuh dan selain itu saudara ROZI juga memukul kendaraan milik korban hingga kaca depan kendaraan korban pecah dan Cup Depan kendaraan korban penyok, kemudian giliran ketiga datang saudara MUHAMAD HARUF FIKRI dan langsung mencekik korban, atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. |