Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa ANDI JUWANDI pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, tau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik saksi DIDIK INDRA SAPUTRA yang beralamat di Dusun Merobok, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi NAZIR ALI WARDANA datang ke rumah saksi DIDIK INDRA SAPUTRA. Saksi NAZIR ALI WARDANA memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda motor HONDA BEAT STREET warna Hitam Tahun 2020 dengan Nomor Polisi DR 4796 UH, dengan Nomor Rangka : MH1JM8212LK079641, dengan Nomor Mesin : JM82E-1079745 STNK atas nama NAZIR ALI WARDANA di halaman rumah saudara DIDIK INDRA SAPUTRA tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang sambil menunggu sahur. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA saksi NAZIR ALI WARDANA tertidur di rumah saksi DIDIK INDRA SAPUTRA dan kemudian sekitar pukul 03.00 WITA saksi NAZIR ALI WARDANA di bangunkan oleh teman saksi bernama saudara HERU untuk pulang sahur karena masih mengantuk saksi NAZIR ALI WARDANA menyuruh saudara HERU untuk memindahkan posisi motor milik saksi NAZIR ALI WARDANA kedepan kamar tamu dan saudara HERU pun memindahkan sepeda motor tersebut selanjutnya saudara HERU mengembalikan kunci sepeda motor dan meletakan di atas meja ruang tamu sebelah saksi NAZIR ALI WARDANA tidur. Selanjutnya sekitar pukul 03.30 WITA Terdakwa ANDI JUWANDI pergi ke rumah saksi DIDIK ANDREAN SAPUTRA sesampainya disana Terdakwa melihat pintu gerbang terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang pada saat itu juga terbuka. Saat berada di dalam rumah, Terdakwa melihat semua orang di sana tidur dan Terdakwa melihat kunci sepeda motor di atas meja kamar tamu sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi NAZIR ALI WARDANA. Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi NAZIR ALI WARDANA selanjutnya Terdakwa keluar dan langsung mencolokkan kunci tersebut ke Sepeda motor HONDA BEAT STREET warna Hitam Tahun 2020 dengan Nomor Polisi DR 4796 UH, dengan Nomor Rangka : MH1JM8212LK079641, dengan Nomor Mesin : JM82E-1079745 STNK atas nama NAZIR ALI WARDANA yang terparkir di halaman depan rumah rumah saksi DIDIK INDRA SAPUTRA selanjutnya Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi NAZIR ALI WARDANA. Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi MUHAMAD HAKIKI dengan membawa satu unit sepeda motor HONDA BEAT STREET dan menitipkan sepeda motor tersebut kepada saksi MUHAMAD HAKIKI dan Terdakwa menanyakan kepada saksi MUHAMAD HAKIKI tempat gadai motor dan saksi pun mengatakan ada kepada Terdakwa yaitu melalui saksi CANDRA YULI ASTUTI. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA saksi MUHAMAD HAKIKI menelepon saksi CANDRA YULI ASTUTI bertemu di Caffe Mega Pora. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Caffe Mega Gora saksi CANDRA YULI ASTUTI, saksi MUHAMAD HAKIKI dan Terdakwa berkumpul kemudian Terdakwa meminta digadaikan sepeda motor, kemudian pada malam itu juga saksi CANDRA YULI ASTUTI menelpon saksi BAETAL HAMDI untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dan pada malam itu di Cafe Mega Gora datang saksi BAETAL HAMDI untuk menerima gadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima sepeda motor tersebut saksi BAETAL HAMDI langsung membawanya pergi dari Caffe Mega Pora. Beberapa hari kemudian pihak kepolisian mencari saksi BAETAL HAMDI untuk mengamankan sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA BEAT STREET warna Hitam Tahun 2020 dengan Nomor Polisi DR 4796 UH, dengan Nomor Rangka : MH1JM8212LK079641, dengan Nomor Mesin : JM82E-1079745 STNK atas nama NAZIR ALI WARDANA tanpa izin menyebabkan saksi NAZIR ALI WARDANA mengalami kerugian materiil sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |