Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Pya Senun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Senun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, SH.Senun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Senun lahir di Wakul pada tanggal 31 Desember 1980 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-05062024- 0069 tertanggal 5 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Sahnon lahir di Wakul pada tanggal 31 Desember 1980 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor C2744344 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohon ini kepada Pemohon,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak