Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2019/PN Pya WAHYUDIONO, SH SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.S/2019/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1620/N.2.11/Euh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 KESATU
----  Bahwa terdakwa Samsudin pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2019 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 di depan Showroom Eky Guna Motor di Dusun Rampek Timur, Desa Montong  Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
----  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa menghubungi saudara Sahlan (DPO) teman dekatnya dalam jual beli mobil karena terdakwa ingin mengkonsumsi shabu, selanjutnya saudara Sahlan pergi ke Showroom Eky Guna Motor milik terdakwa di Dusun Rampek Timur, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah memberikan shabu secara cuma-cuma, ketika saudara Sahlan meninggalkan showroom, pukul. 19.30 WITA terdakwa langsung mengkonsumsi shabu didalam kamar tidurnya yang berada didalam showroom,  ketika habis 6 (enam) sedotan terdakwa pergi didepan showroom kemudian datang saksi Lalu Wira Bhakti berbincang- bincang mengenai harga mobil dengan terdakwa karena sebelumnya saksi Lalu Wirabhakti telah mengambil mobil di Sowroom milik terdakwa untuk dibawa pulang dicek serta diperlihatkan kepada istrinya. 
Sekitar pukul 22.30 WITA datang saksi Ahmad Rianto dan saksi Harjanto Saputra keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan disaku celana sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan  berisi kristal bening shabu sedangkan  dikamar terdakwa ditemukan 1 (satu)  buah skop, 1 (satu) korek api, 1 (satu) rangkaian alat hisab bong, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,54 gram adalah tanpa hak dan berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor 19.107.99.20.05.0291.K tanggal 20 Agustus 2019 bahwa sampel kristal putih seberat 0,074 gram mengandung “METAMFETAMINE” yang merupakan NARKOTIKA Golongan I
 
-----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009----------------------------------------------------------------------------------------------------------. 
 
ATAU
KEDUA
----  Bahwa terdakwa Samsudin pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 di dalam kamar tidur terdakwa di dalam Showroom Eky Guna Motor di Dusun Rampek Timur, Desa Montong  Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang dan memeriksa perkara ini, setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbutan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----  Pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, berawal pada pukul 17.30 WITA, terdakwa menelpon saudara Sahlan (DPO) karena ingin menggunakan narkotika jenis shabu, setelah saudara Sahlan  memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa pada pukul 19.30 WITA terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara shabu dimasukkan kedalam bong/botol minuman tanggung selanjutnya bong/botol tersebut dibakar menggunakan korek api dan asapnya dihisap menggunakan 2 (dua) buah pipet yang telah ada sebelumnya. Kemudian pada pukul 22.30 WITA datang tim Opsnal Polres Lombok Tengah diantaranya saksi Ahmad Irianto dan saksi                     Harjanto Saputra selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa saat itu sedangkan 1 (satu)  skop, 1 (satu) korek api, 1 (satu) rangkaian alat hisab bong ditemukan di kamar tidur terdakwa yang berada di dalam showroom 
Berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor Nar-R02374/LHU/LKPKPM/VIII/2019  tanggal uji 10 Agustus 2019 yang ditandatangani Hasmiatni, ST, Kepala UPTD Labotratorium Kesehatan Pengujian Kalibrasi dan Penunjang Medis bahwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa positif (+) mengandung Methamphetamin yang merupakan Narkotika Golongan I
 ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009--------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya