Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
4.I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
NUR KHASANAH Alias KEYLA Binti SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1953/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
4I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR KHASANAH Alias KEYLA Binti SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa NUR KHASANAH Alias KEYLA Binti SALAM bersama-sama dengan ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar Jam 15.58 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Halaman Parkir Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Purbaya Desa Kopang Rembiga kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah  yang berwenang mengadili, perkara ini melakukan , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 4 (empat)  bungkus plastik yang berisi kristal putih yang di duga narkotika enis shabu yang dibungkus kembali dengan menggunakan tissue warna putih yang total  dengan berat bersih seberat 196,82 gram   ( Seratus sembilan puluh enam Koma delapan puluh dua gram )  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita saat itu terdakwa bersama dengan sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP yang saat itu sedang berada di Hotel Lombok Raya dihubungi oleh sdr. ZUL( DPO) dengan menggunakan No HP 081266619438 yang telah terdakwa simpan dengan nama “FEBYI” dimana pada saat itu , melalui telepon tersebut dengan  menjelaskan bahwa terdakwa kembali disuruh untuk ke Batam mengambil barang Narkotika jenis shabu dengan berat 200 (dua ratus) gram oleh  sdr. ZUL dan minta dibelikan kue karena ulang tahun dan ongkos akomodasi akan ditanggung oleh sdr. ZUL sebanyak 30%,
  • Bahwa terdakwa setelah menerima perintah  dari sdr. ZUL,  kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 wita bahwa terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL mengatakan  ada mentransfer/mengirim uang ke Bank BCA milik terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan biaya akomodasi berangkat ke Batam, yang selanjutnya sekitar pukul 08.00 wita terdakwa meminta tolong kepada Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat dari Lombok Ke Jakarta sekaligus memesan tiket dari Jakarta menuju Batam,
  • Bahwa setelah  pemesanan tiket pesawat yang dilakukan oleh sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dari Lombok Ke Jakarta  menggunakan Super Air Jet dapat penerbangan sekitar pukul 15.00 wita dan pemesanan tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam menggunakan maskapai pesawat Batik Air dengan jadwal penerbangan jam 19.20 WIB, setelah memperoleh jadwal penerbangan tersebut kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  berkemas-kemas untuk berangkat ke Jakarta,  dan sekitar pukul 10.00 wita sdr. ZUL kembali menghubungi terdakwa dengan menjelaskan bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA an. terdakwa sendiri sebagai bentuk bantuan uang dari sdr. ZUL kepada terdakwa ongkos tambahan 30 %, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP chek out dari Hotel Lombok Raya menuju Bandara Internasional Lombok Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) Praya menggunakan Grab, setibanya di Bandara sekitar pukul 14.00 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In tiket pesawat dari Lombok menuju Jakarta  dan sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Super Airjet
  •  Bahwa Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Soekarno Hatta, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menunggu di Bandara Soekarno Hatta untuk

 

  • jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Batam, selama terdakwa menunggu di Bandara Soekarno Hatta bahwa sdr. ZUL menghubungi terdakwa dengan menanyakan keberadaan terdakwa yang kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta menunggu jadwal keberangkatan pesawat dari Jakarta ke Batam, selanjutnya sekitar pukul 19.20 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke pesawat Batik Air yang akan terbang ke Batam
  • Bahwa Sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Hang Nadim Batam, selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menumpang taxi bandara untuk menuju ke Hotel D’ Grande yang beralamat di Lubuk Baja Nagoya Batam, didalam perjalanan terdakwa sempat membeli kue di Holand Bakery yang tidak jauh dari Bandara Hang Nadim Batam, setelah membeli kue tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel D’ Grande yang telah dipesan oleh sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, setibanya di Hotel D’Grande kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In di Hotel dengan mendapatkan kamar No. 210 setelah chek in kemudian terdakwa dan  Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke kamar 210 Hotel D’Grande, setelah sampai di kamar kemudian terdakwa mengirim kue tersebut melalui Gosend dengan menggunakan Gojek, sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan apakah kuenya sudah dikirim dan terdakwa menjawab bahwa kuenya sudah terdakwa kirim ke FEBY yang beralamat di Villa Muka Kuning diwilayah Batu Aji Batam selain itu juga sdr. ZUL menanyakan tentang keberadaan terdakwa yang kemudian terdakwa menjawab bahwa keberadaan terdakwa sudah di Hotel D’Grande, setelah itu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung istirahat.
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr ZUL dengan menyampaikan bahwa terdakwa disuruh untuk datang ke tanjung balai untuk menemui seseorang yang akan menyerahkan barang narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa hari ini tidak bisa karena kecapean, sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi melalui pamnggilan WhatsApp oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan No HP yang tidak terdakwa simpan dengan menanyakan apakah terdakwa jadi datang ke Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa menjawabnya bahwa terdakwa tidak bisa datang hari ini karena kecapean yang telah terdakwa jelaskan juga kepada sdr. ZUL, selanjutnya orang tersebut mendesak agar terdakwa datang ke Tanjung Balai dengan alasan karena banyak pekerjaannya akan tetapi terdakwa tetap tidak mau pergi ke Tanjung Balai, setelah itu terdakwa dan sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP hanya melakukan kegiatan jalan-jalan di wilayah Batam, sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. ZUL dengan menjelaskan bahwa agar terdakwa datang ke Tanjung Balai besok.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL yang saat itu meminta uang kepada terdakwa selanjutnya mengirimkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. ZUL melalui Rekening Bank BCA an. FEBRI EVSALINA MAN, setelah itu sdr. ZUL juga bertanya jam berapa jadi berangkat ke Tanjung Balai kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa ini sudah siap-siap mau berangkat ke Tanjung Balai, selanjutnya

 

  • sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  keluar dari Hotel D’Grande untuk pergi ke Tanjung Balai dengan menaiki Gocar menuju pelabuhan Sekupang Batam, sekitar pukul 08.50 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  tiba sampai di Pelabuhan sekupang selanjutnya terdakwa sendiri yang memesan tiket penyeberangan laut di loket yang saat itu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  menggunakan identitas/nama palsu pada pemesana tiket penyeberangan tersebut yang mana terdakwa menggunakan nama HANA dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  menggunakan nama ADIT, sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Pelabuhan Sekupang menuju Tanjung Balai dengan menggunakan Kapal Ferry DUMAI LINE, sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Tanjung Balai selanjutnya terdakwa sendiri langsung melakukan Chek In di Hotel Karimun City yang jaraknya tidak jauh dari Pelabuhan Tanjung Balai, setelah chek in Hotel Karimun City mendapatkan kamar No 108 dan sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh orang suruhannya sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sudah berada di Tanjung Balai lagi sedang makan dan ditanyakan juga terdakwa nginap dimana kemudian menjawab bahwa terdakwa menginap di Hotel Karimun City, setelah selesai makan kemudian terdakwa dan sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP pergi ke Hotel,setibanya di kamar No.108 Hotel Karimun City  orang suruhan dari sdr. ZUL menghubungi terdakwa yang saat itu terdakwa menyampaikan agar bertemu
  • Bahwa pada jam 15.00 WIB di Kamar 108 Hotel Karimun City akan tetapi dijawab oleh orang suruhannya sdr. ZUL tersebut bahwa tidak bisa bertemu jam 15.00 WIB karena masih banyak pekerjaan sehingga terdakwa meminta untuk bertemu jam 14.00 WIB di Hotel Karimun City kemudian dijawab oleh orang suruhannya sdr. ZUL bahwa jangan bertemu di Hotel Karimun City lebih baik diluar saja dan akan dijemput menggunakan sepeda motor, selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk langsung pergi pelabuhan membeli tiket di pelabuhan Tanjung Balai dan identitas namanya agar dipalsukan saat membeli tiket penyeberangan tersebut, setelah itu sdr. ZUL menghubungi terdakwa dengan menanyakan apakah sudah ketemu orangnya kemudian terdakwa menjawab belum nanti jam 14.00 wita akan bertemu dengan orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut,  sekitar pukul 14.00 WIB datang orang suruhannya sdr. ZUL ke Hotel Karimun City dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna Biru yang terdakwa tidak memperhatikan plat nomor polisinya yang saat itu orang suruhannya sdr. ZUL menggunakan baju warna merah, celana pendek, topi warna hitam, setelah itu juga terdakwa menyampaikan kepada petugas resepsionis hotel untuk menitip kunci terlebih dahulu, setelah itu terdakwa dengan membawa tas rangsel warna hitam dan orang suruhannya pergi dari Hotel Karimun City dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru keluar dari Hotel Karimun City yang saat itu terdakwa diajak untuk muter-muter terlebih dahulu selanjutnya dalam perjalanan diatas motor orang suruhan sdr. ZUL langsung menyerahkan 1 (satu) tas plastic yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkusan lonjong yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu selain itu terdakwa mengintip saat orang suruhannya sdr. ZUL mengambil narkotika jenis shabu dari dalam tasnya bahwa masih banyak ada barang bungkusan narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada seseorang dan dijelaskan bahwa terdakwa mungkin akan banyak kerja, setelah terdakwa menerima barang narkotika jenis shabu kemudian terdakwa memasukannya kedalam tas rangsel warna hitam yang telah terdakwa bawa sendiri, selanjutnya orang suruhan sdr. ZUL mengantarkan terdakwa ke Pelabuhan Tanjung Balai, setibanya di Pelabuhan Tanjung Balai terdakwa menemui Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP yang saat itu sudah dapat membeli tiket penyeberangan laut dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Sekupang Batam dengan menggunakan identitas samaran/palsu yaitu nama terdakwa ditulis pada tiket penyeberangan dengan nama SISKA sedangkan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dengan nama RAKA yang saat itu terdakwa menyuruh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk menggunakan identitas nama samaran/palsu selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Sekupang Batam dengan menumpangi Kapal Feery MIKO NATALIA
  • Bahwa Sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba diPelabuhan Sekupang Batam selanjutnya langsung pulang ke Hotel D’Grande dengan menggunakan Taxi Pelabuhan Sekupang, sekitar pukul 17.34 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Hotel D’Grande yang selanjutnya masuk ke Kamar 210 terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP sempat istrihat, sekitar pukul 18.30 wita terdakwa menyuruh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk keluar hotel D’Grande dengan maksud untuk membeli air dan kondom, sekembalinya Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP ke Kamar 210 Hotel D’Grande dari membeli minuman dan kondom, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus berbentuk lonjong berisi Narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memasukan bungkusan narkotika jenis shabu kedalam kondom merk Sutra, setelah selesai memasukan bungkusan narkotika jenis shabu kedalam kondom kemudian dibawah bantal tempat tidur, setelah itu sdr. ZUL menghubungi terdakwa dengan menanyakan apakah barang narkotika jenis shabu sudah diterima kemudian terdakwa menjawabnya bahwa terdakwa sudah menerima barang narkotika jenis shabu dari orang suruhannya selanjutnya sdr. ZUL bertanya kembali besok jam berapa berangkat ke Lombok kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa besok berangkat pukul 13.30 WIB tetapi tidak langsung ke Lombok namun mampir dulu ke Jakarta, selanjutnya terdakwa menyuruh  Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  untuk memesan tiket pesawat dari Batam menuju Jakarta dari hasil pemesanan tiket pesawat tersebut mendapatkan maskapai penerbangan Super Airjet dengan jam keberangkatan 13.30 WIB, setelah itu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP istrihat
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  bangun kemudian yang terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan kegiatan berupa mengemas masing-masing 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang telah dilapisi dengan kondom dengan cara mengoleskan minyak zaitun pada lapisan luar kondom, setelah mengoleskan minyak zaitun tersebut kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah dikamar mandi terdakwa memasukan satu persatu bungkusan narkotika jenis shabu kedalam dubur terdakwa dan saat itu terdakwa berhasil memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam dubur terdakwa, setelah selesai terdakwa memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa rebahan atau tidur dengan maksud untuk mencari posisi bungkusan narkotika jenis shabu agar tidak terlalu sakit, setelah itu kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  melakukan hal yang sama dengan apa yang terdakwa lakukan yaitu memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya bertempat didalam kamar mandi, setelah itu Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP juga merebahkan diri untuk mencari posisi baik didalam duburnya, sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP bangun kembali dan kemudian mandi setelah itu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berkemas menuju berangkat ke Bandara Hang Nadim Batam, sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel D’Grande menuju Bandara Hang Nadim Batam dengan menggunakan Gocar, setibanya di Bandara Hang Nadim kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In Tiket pesawat Super Airjet menuju Jakarta, kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menuju ruang tunggu Bandara Hang Nadim Batam, sebelum masuk ruang tunggu melakukan boarding pass yang mana saat itu ada pemeriksaan badan dengan menggunakan metal detector sehingga bisa lolos pemeriksaan di Bandara Hang Nadim Batam, selanjutnya sekitar pukul 13.15 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk kedalam pesawat Super Airjet dengan rute Jakarta yang berangkat sekitar pukul 13.30 WIB.
  • Bahwa Sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta yang selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memesan taxi di Bandara dengan tujuan terdakwa pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Gang Kancil Rt 002 Rw 004 No. 175 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara sedangkan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menginap di Hotel WHIZ PRIME yang beralamat di Kelapa Gading yang tidak jauh dari rumah kontrakan terdakwa, disaat masih berada didalam taxi terdakwa menyuruh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk mengeluarkan terlebih dahulu barang 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang ada didalam duburnya selain itu juga terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan diri terdakwa yang kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang di Taxi dalam perjalanan kerumah, setelah terdakwa tiba dirumah kemudian terdakwa sempat mengeluarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dari dalam dubur terdakwa bertempat di kamar mandi, setelah barang berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut bisa dikeluarkan maka kemudian terdakwa menyimpan barang 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu didalam ember yang terdakwa tumpuk dengan baju kotor, setelah itu terdakwa melakukan aktifitas seperti memasak dan kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP datang kerumah kontrakan terdakwa dengan makan bareng, setelah selesai makan bareng kemudian sekitar pukul 22.51 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL yang saat itu disambungkan dengan sdr. INDRA ( DPO)  yang terdakwa tidak mengetahui nama aslinya yang saat itu terdakwa membahas tentang perjalanan mengambil narkotika jenis shabu dan apabila sudah sampai di Lombok agar narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke Sumbawa dan akan dijemput, setelah terdakwa berkomunikasi dengan sdr. ZUL dan sdr. INDRA maka kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  kembali ke Hotel WISPREM tempat Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  menginap yang saat itu terdakwa membawa barang 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang telah terdakwa masukan kedalam tas rangsel, setibanya di hotel WHIZ PRIME tersebut kemudian sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa menyuruh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat menuju Lombok, dari Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memesan tiket pesawat dapat maskapai penerbangan Batik Air jam 09.20 WIB, setelah itu terdakwa dan  Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  istirahat.      
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa terbangun dan kemudian terdakwa melakukan kegiatan yaitu mengeluarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dari dalam tas rangsel yang kemudian terdakwa kembali memoleskan minyak zaitun ke lapisan luar bungkusannya narkotika jenis shabu selanjutnya bertempat di dalam kamar mandi terdakwa kembali memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam dubur terdakwa, setelah berhasil memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam dubur kemudian terdakwa kembali tiduran dengan maksud untuk mencari posisi agar tidak sakit saat berjalan, setelah itu terdakwa melihat Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP juga melakukan hal yang sama yaitu memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya bertempat didalam kamar mandi, setelah Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berhasil memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP sempat membaringkan badannya, sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel WHIZ PRIME menuju Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Grab, saat masih didalam Gocar sekitar pukul 08.52 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan terdakwa dan kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta, setibanya di Bandara Soekarno Hatta kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In tiket Pesawat yang akan ditumpangi, setelah selesai Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP Chek In tiket pesawat kemudian melakukan boarding pass yang selanjutnya menuju ruang tunggu, disaat menuju ruang tunggu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara dengan menggunakan Metal Detector dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dinyatakan bersih, sehingga terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung menuju ruang tunggu Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung masuk ke pesawat Batik Air yang akan berangkat menuju Lombok sekitar pukul 09.20 WIB
  • Bahwa Sekitar pukul 12.35 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) Praya selanjutnya Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menghubungi sdr. AHMAD TARMIZI yang berprofesi sebagai Travel Bandara BIZAM Praya, setelah Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP bisa menghubungi sdr. AHMAD TARMIZI  untuk bisa mengantarkan ke Hotel,  selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung berangkat dari Bandara BIZAM Praya menuju Hotel Lombok Raya yang diantar oleh sdr. AHMAD TARMIJI yang saat itu Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP meminta kepada sdr. AHMAD TARMIJI untuk menunggu di parkiran Hotel Lombok Raya dengan maksud untuk bisa mengantarkan diri terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menuju pelabuhan Kayangan Lombok Timur, pada saat perjalanan dari Bandara menuju Hotel Lombok raya bahwa Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP telah memesan kamar hotel melalui Aplikasi Tiket.Com, setibanya di Hotel Lombok Raya kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan reservasi di Resepsionis Hotel Lombok Raya  dan memperoleh kamar 168 Hotel Lombok raya, setibanya di dalam kamar No. 168 Hotel Lombok Raya tersebut kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP secara bergantian mengeluarkan bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam dubur bertempat di Kamar Mandi, setelah terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berhasil mengeluarkan bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam dubur kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP membungkus kembali dengan menggunakan tissue dari masing-masing 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu yang selanjutnya Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memasukan kedalam tas plastic bertuliskan Indomart yang kemudian kembali dimasukan kedalam tas warna hitam merk “EIGER” milik Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP
  • Bahwa Sekitar pukul 13.28 wita terdakwa berkomunikasi dengan sdr. INDRA yang telah terdakwa simpan No HP 082147317713 dengan nama “DSMBER622729” pada handphone merk Techno milik terdakwa yang mana inti komunikasi dan percakapan tersebut yaitu agar terdakwa membawa barang narkotika jenis shabu tersebut ke Sumbawa selain itu juga bahwa sdr. INDRA telah mentransfer uang ke rekening Bank BCA terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk upah terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP mengambil barang narkotika jenis shabu ke Batam, sekitar pukul 14.30 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel Lombok raya menuju pelabuhan Kayangan yang berada di Lombok Timur dengan membawa barang 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu yang ada didalam tas warna hitam merk “EIGER” milik Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dengan menumpangi kendaraan yang dibawa oleh sdr. AHMAD TARIMIJI
  • Bahwa Sekitar pukul 15.30 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP meminta kepada sdr. AHMAD TARMIJI untuk mampir dulu ke Alfamart dengan maksud untuk membeli camilan / snack dan air mineral, selanjutnya sdr. AHMAD TARMIJI menghentikan kendaraannya di salah satu Alfamart yang tidak terdakwa mengetahui alamatnya, setelah itu Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP turun dari dalam mobil masuk menuju Alfamart untuk membeli camilan dan air mineral yang saat itu dengan membawa tas warna hitam merk “EIGER” sedangkan terdakwa menunggu Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP didalam mobil bersama dengan sdr. AHMAD TARMIJI, setelah Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP selesai berbelanja di Alfamart dan terdakwa melihat Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP keluar dari Alfamart tiba-tiba Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut menyuruh terdakwa dan sdr. AHMAD TARMIJI untuk turun dari dalam mobil yang selanjutnya mengamankan beberapa tas dari dalam mobil yang telah terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP bawa dari Hotel yang selanjutnya ditaruh di depan dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP duduk di teras toko Alfamart, selanjutnya beberapa laki-laki yang tidak terdakwa kenal mencari beberapa warga setempat, setelah memperoleh warga setempat maka kemudian beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut mengaku dari petugas kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB dengan menunjukan surat perintah kepada para saksi dihadapan terdakwa, Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  dan sdr. AHMAD TARMIJI, selanjutnya petugas kepolisian meminta kepada 2 (dua) orang warga setempat untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penangkapan dan penggeledahan, setelah disanggupi oleh para saksi maka kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, badan sdr. AHMAD TARMIJI, seluruh tas yang diamakan dan didalam mobil merk
  •  

 

Avanza yang saat itu disaksikan secara langsung oleh para saksi, dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa :

  • 1 (satu) buah tas hitam merk “EIGER” yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastic bertuliskan Indomart yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastic yang telah berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kembali dengan menggunakan tissue warna putih.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hijau yang berisi 1 (satu) Simcard Indosat 085717902904.
  • 1 (satu) buah kondom merk Sutra warna merah.
  • 1 (satu) lembar boardingpass tiket dari Jakarta ke Batam an. sdr. ARDIANSYAH tertanggal 16 Januari 2024.-
  • 1 (satu) lembar tiket penyeberangan MV MIKO NATALIA.
  • Tepatnya dibawa oleh sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP saat  menuju toko Alfamart.-
  •  1 (satu) tas rangsel warna hitam merk “DD” yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) unit Handphone Techno warna biru yang berisi 2 (dua) simcard Telkosmsel 085280398217 dan Three 089654328506
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam yang berisi 1 (satu) Simcard yang terdakwa lupa Nomornya
  • 1 (satu) unit Handphone merk China yang terdakwa lupa No Simcardnya karena lama sudah terdakwa tidak pergunakan
  • 1 (satu) buah Dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) lembar KTP an. NUR KHASANAH
  • 1 (satu) lembar ATM BCA No Seri 5307 9520 8634 6005
  • Uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • 3 (tiga) lembar resi transaksi Bank BCA.
  • Tepatnya yang telah gendong sendiri.
  •  1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi
  • 1 (satu) lembar KTP an. ARDIANSYAH.
  • 1 (satu) lembar ATM BCA No seri 5307 9520 7083 0097.
  • Uang Tunai sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).-
  • Tepatnya disaku depan samping kanan celana panjang yang telah dipergunakan oleh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP
  •    Bahwa Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian petugas kepolisian menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan terdakwa, Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan sdr. AHMAD TARMIJI, selanjutnya petugas kepolisian membawa diri terdakwa, Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan sdr. AHMAD TARMIJI serta barang-barang yang ditemukan,
  •   Berdasarkan Laporan Hasil Sesuai Surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0055 tanggal 24 Januari 2024 bahwa Sampel Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang diujikan atas nama NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM dan ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                Atau

 

 

Kedua

Bahwa terdakwa NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM bersama-sama dengan ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar Jam 15.58 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Halaman Parkir Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Purbaya Desa Kopang Rembiga kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah  yang berwenang mengadili, perkara ini melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2)  yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa berupa 4 (empat)  bungkus plastik yang berisi kristal putih yang di duga narkotika Jenis shabu yang dibungkus kembali dengan menggunakan tissue warna putih yang total  dengan berat bersih seberat 196,82 gram   ( Seratus sembilan puluh enam Koma delapan puluh dua gram ), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •   Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita saat itu terdakwa bersama dengan sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP yang saat itu sedang berada di Hotel Lombok Raya dihubungi oleh sdr. ZUL( DPO) dengan menggunakan No HP 081266619438 yang telah terdakwa simpan dengan nama “FEBYI” dimana pada saat itu , melalui telepon tersebut dengan  menjelaskan bahwa terdakwa kembali disuruh untuk ke Batam mengambil barang Narkotika jenis shabu dengan berat 200 (dua ratus) gram oleh  sdr. ZUL dan minta dibelikan kue karena ulang tahun dan ongkos akomodasi akan ditanggung oleh sdr. ZUL sebanyak 30%,
  •   Bahwa terdakwa setelah menerima perintah  dari sdr. ZUL,  kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 wita bahwa terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL mengatakan  ada mentransfer/mengirim uang ke Bank BCA milik terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan biaya akomodasi berangkat ke Batam, yang selanjutnya sekitar pukul 08.00 wita terdakwa meminta tolong kepada Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat dari Lombok Ke Jakarta sekaligus memesan tiket dari Jakarta menuju Batam,
  •   Bahwa setelah  pemesanan tiket pesawat yang dilakukan oleh sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dari Lombok Ke Jakarta  menggunakan Super Air Jet dapat penerbangan sekitar pukul 15.00 wita dan pemesanan tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam menggunakan maskapai pesawat Batik Air dengan jadwal penerbangan jam 19.20 WIB, setelah memperoleh jadwal penerbangan tersebut kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  berkemas-kemas untuk berangkat ke Jakarta,  dan sekitar pukul 10.00 wita sdr. ZUL kembali menghubungi terdakwa dengan menjelaskan bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA an. terdakwa sendiri sebagai bentuk bantuan uang dari sdr. ZUL kepada terdakwa ongkos tambahan 30 %, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP chek out dari Hotel Lombok Raya menuju Bandara Internasional Lombok Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) Praya menggunakan Grab, setibanya di Bandara sekitar pukul 14.00 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In tiket pesawat dari Lombok menuju Jakarta  dan sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Super Airjet
  •   Bahwa Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Soekarno Hatta, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menunggu di Bandara Soekarno Hatta untuk jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Batam, selama terdakwa menunggu di Bandara Soekarno Hatta bahwa sdr. ZUL menghubungi terdakwa dengan menanyakan keberadaan terdakwa yang kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta menunggu jadwal keberangkatan pesawat dari Jakarta ke Batam, selanjutnya sekitar pukul 19.20 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke pesawat Batik Air yang akan terbang ke Batam
  •   Bahwa Sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Hang Nadim Batam, selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menumpang taxi bandara untuk menuju ke Hotel D’ Grande yang beralamat di Lubuk Baja Nagoya Batam, didalam perjalanan terdakwa sempat membeli kue di Holand Bakery yang tidak jauh dari Bandara Hang Nadim Batam, setelah membeli kue tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel D’ Grande yang telah dipesan oleh sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, setibanya di Hotel D’Grande kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In di Hotel dengan mendapatkan kamar No. 210 setelah chek in kemudian terdakwa dan  Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke kamar 210 Hotel D’Grande, setelah sampai di kamar kemudian terdakwa mengirim kue tersebut melalui Gosend dengan menggunakan Gojek, sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan apakah kuenya sudah dikirim dan terdakwa menjawab bahwa kuenya sudah terdakwa kirim ke FEBY yang beralamat di Villa Muka Kuning diwilayah Batu Aji Batam selain itu juga sdr. ZUL menanyakan tentang keberadaan terdakwa yang kemudian terdakwa menjawab bahwa keberadaan terdakwa sudah di Hotel D’Grande, setelah itu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung istirahat.
  •   Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr ZUL dengan menyampaikan bahwa terdakwa disuruh untuk datang ke tanjung balai untuk menemui seseorang yang akan menyerahkan barang narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa hari ini tidak bisa karena kecapean, sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi melalui pamnggilan WhatsApp oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan No HP yang tidak terdakwa simpan dengan menanyakan apakah terdakwa jadi datang ke Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa menjawabnya bahwa terdakwa tidak bisa datang hari ini karena kecapean yang telah terdakwa jelaskan juga kepada sdr. ZUL, selanjutnya orang tersebut mendesak agar terdakwa datang ke Tanjung Balai dengan alasan karena banyak pekerjaannya akan tetapi terdakwa tetap tidak mau pergi ke Tanjung Balai, setelah itu terdakwa dan sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP hanya melakukan kegiatan jalan-jalan di wilayah Batam, sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. ZUL dengan menjelaskan bahwa agar terdakwa datang ke Tanjung Balai besok.
  •   Bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL yang saat itu meminta uang kepada terdakwa selanjutnya mengirimkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. ZUL melalui Rekening Bank BCA an. FEBRI EVSALINA MAN, setelah itu sdr. ZUL juga bertanya jam berapa jadi berangkat ke Tanjung Balai kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa ini sudah siap-siap mau berangkat ke Tanjung Balai, selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  keluar dari Hotel D’Grande untuk pergi ke Tanjung Balai dengan menaiki Gocar menuju pelabuhan Sekupang Batam, sekitar pukul 08.50 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  tiba sampai di Pelabuhan sekupang selanjutnya terdakwa sendiri yang memesan tiket penyeberangan laut di loket yang saat itu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  menggunakan identitas/nama palsu pada pemesana tiket penyeberangan tersebut yang mana terdakwa menggunakan nama HANA dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  menggunakan nama ADIT, sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Pelabuhan Sekupang menuju Tanjung Balai dengan menggunakan Kapal Ferry DUMAI LINE, sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Tanjung Balai selanjutnya terdakwa sendiri langsung melakukan Chek In di Hotel Karimun City yang jaraknya tidak jauh dari Pelabuhan Tanjung Balai, setelah chek in Hotel Karimun City mendapatkan kamar No 108 dan sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh orang suruhannya sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sudah berada di Tanjung Balai lagi sedang makan dan ditanyakan juga terdakwa nginap dimana kemudian menjawab bahwa terdakwa menginap di Hotel Karimun City, setelah selesai makan kemudian terdakwa dan sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP pergi ke Hotel,setibanya di kamar No.108 Hotel Karimun City  orang suruhan dari sdr. ZUL menghubungi terdakwa yang saat itu terdakwa menyampaikan agar bertemu
  •   Bahwa pada jam 15.00 WIB di Kamar 108 Hotel Karimun City akan tetapi dijawab oleh orang suruhannya sdr. ZUL tersebut bahwa tidak bisa bertemu jam 15.00 WIB karena masih banyak pekerjaan sehingga terdakwa meminta untuk bertemu jam 14.00 WIB di Hotel Karimun City kemudian dijawab oleh orang suruhannya sdr. ZUL bahwa jangan bertemu di Hotel Karimun City lebih baik diluar saja dan akan dijemput menggunakan sepeda motor, selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk langsung pergi pelabuhan membeli tiket di pelabuhan Tanjung Balai dan identitas namanya agar dipalsukan saat membeli tiket penyeberangan tersebut, setelah itu sdr. ZUL menghubungi terdakwa dengan menanyakan apakah sudah ketemu orangnya kemudian terdakwa menjawab belum nanti jam 14.00 wita akan bertemu dengan orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut,  sekitar pukul 14.00 WIB datang orang suruhannya sdr. ZUL ke Hotel Karimun City dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna Biru yang terdakwa tidak memperhatikan plat nomor polisinya yang saat itu orang suruhannya sdr. ZUL menggunakan baju warna merah, celana pendek, topi warna hitam, setelah itu juga terdakwa menyampaikan kepada petugas resepsionis hotel untuk menitip kunci terlebih dahulu, setelah itu terdakwa dengan membawa tas rangsel warna hitam dan orang suruhannya pergi dari Hotel Karimun City dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru keluar dari Hotel Karimun City yang saat itu terdakwa diajak untuk muter-muter terlebih dahulu selanjutnya dalam perjalanan diatas motor orang suruhan sdr. ZUL langsung menyerahkan 1 (satu) tas plastic yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkusan lonjong yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu selain itu terdakwa mengintip saat orang suruhannya sdr. ZUL mengambil narkotika jenis shabu dari dalam tasnya bahwa masih banyak ada barang bungkusan narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada seseorang dan dijelaskan bahwa terdakwa mungkin akan banyak kerja, setelah terdakwa menerima barang narkotika jenis shabu kemudian terdakwa memasukannya kedalam tas rangsel warna hitam yang telah terdakwa bawa sendiri, selanjutnya orang suruhan sdr. ZUL mengantarkan terdakwa ke Pelabuhan Tanjung Balai, setibanya di Pelabuhan Tanjung Balai terdakwa menemui Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP yang saat itu sudah dapat membeli tiket penyeberangan laut dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Sekupang Batam dengan menggunakan identitas samaran/palsu yaitu nama terdakwa ditulis pada tiket penyeberangan dengan nama SISKA sedangkan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dengan nama RAKA yang saat itu terdakwa menyuruh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk menggunakan identitas nama samaran/palsu selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Sekupang Batam dengan menumpangi Kapal Feery MIKO NATALIA
  •   Bahwa Sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba diPelabuhan Sekupang Batam selanjutnya langsung pulang ke Hotel D’Grande dengan menggunakan Taxi Pelabuhan Sekupang, sekitar pukul 17.34 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Hotel D’Grande yang selanjutnya masuk ke Kamar 210 terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP sempat istrihat, sekitar pukul 18.30 wita terdakwa menyuruh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk keluar hotel D’Grande dengan maksud untuk membeli air dan kondom, sekembalinya Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP ke Kamar 210 Hotel D’Grande dari membeli minuman dan kondom, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus berbentuk lonjong berisi Narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memasukan bungkusan narkotika jenis shabu kedalam kondom merk Sutra, setelah selesai memasukan bungkusan narkotika jenis shabu kedalam kondom kemudian dibawah bantal tempat tidur, setelah itu sdr. ZUL menghubungi terdakwa dengan menanyakan apakah barang narkotika jenis shabu sudah diterima kemudian terdakwa menjawabnya bahwa terdakwa sudah menerima barang narkotika jenis shabu dari orang suruhannya selanjutnya sdr. ZUL bertanya kembali besok jam berapa berangkat ke Lombok kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa besok berangkat pukul 13.30 WIB tetapi tidak langsung ke Lombok namun mampir dulu ke Jakarta, selanjutnya terdakwa menyuruh  Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  untuk memesan tiket pesawat dari Batam menuju Jakarta dari hasil pemesanan tiket pesawat tersebut mendapatkan maskapai penerbangan Super Airjet dengan jam keberangkatan 13.30 WIB, setelah itu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP istrihat
  •   Bahwa Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  bangun kemudian yang terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan kegiatan berupa mengemas masing-masing 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang telah dilapisi dengan kondom dengan cara mengoleskan minyak zaitun pada lapisan luar kondom, setelah mengoleskan minyak zaitun tersebut kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mandi, setelah dikamar mandi terdakwa memasukan satu persatu bungkusan narkotika jenis shabu kedalam dubur terdakwa dan saat itu terdakwa berhasil memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam dubur terdakwa, setelah selesai terdakwa memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa rebahan atau tidur dengan maksud untuk mencari posisi bungkusan narkotika jenis shabu agar tidak terlalu sakit, setelah itu kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  melakukan hal yang sama dengan apa yang terdakwa lakukan yaitu memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya bertempat didalam kamar mandi, setelah itu Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP juga merebahkan diri untuk mencari posisi baik didalam duburnya, sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP bangun kembali dan kemudian mandi setelah itu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berkemas menuju berangkat ke Bandara Hang Nadim Batam, sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel D’Grande menuju Bandara Hang Nadim Batam dengan menggunakan Gocar, setibanya di Bandara Hang Nadim kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In Tiket pesawat Super Airjet menuju Jakarta, kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menuju ruang tunggu Bandara Hang Nadim Batam, sebelum masuk ruang tunggu melakukan boarding pass yang mana saat itu ada pemeriksaan badan dengan menggunakan metal detector sehingga bisa lolos pemeriksaan di Bandara Hang Nadim Batam, selanjutnya sekitar pukul 13.15 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk kedalam pesawat Super Airjet dengan rute Jakarta yang berangkat sekitar pukul 13.30 WIB.
  •   Bahwa Sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta yang selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memesan taxi di Bandara dengan tujuan terdakwa pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Gang Kancil Rt 002 Rw 004 No. 175 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara sedangkan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menginap di Hotel WHIZ PRIME yang beralamat di Kelapa Gading yang tidak jauh dari rumah kontrakan terdakwa, disaat masih berada didalam taxi terdakwa menyuruh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk mengeluarkan terlebih dahulu barang 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang ada didalam duburnya selain itu juga terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan diri terdakwa yang kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang di Taxi dalam perjalanan kerumah, setelah terdakwa tiba dirumah kemudian terdakwa sempat mengeluarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dari dalam dubur terdakwa bertempat di kamar mandi, setelah barang berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut bisa dikeluarkan maka kemudian terdakwa menyimpan barang 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu didalam ember yang terdakwa tumpuk dengan baju kotor, setelah itu terdakwa melakukan aktifitas seperti memasak dan kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP datang kerumah kontrakan terdakwa dengan makan bareng, setelah selesai makan bareng kemudian sekitar pukul 22.51 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL yang saat itu disambungkan dengan sdr. INDRA ( DPO)  yang terdakwa tidak mengetahui nama aslinya yang saat itu terdakwa membahas tentang perjalanan mengambil narkotika jenis shabu dan apabila sudah sampai di Lombok agar narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke Sumbawa dan akan dijemput, setelah terdakwa berkomunikasi dengan sdr. ZUL dan sdr. INDRA maka kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  kembali ke Hotel WISPREM tempat Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  menginap yang saat itu terdakwa membawa barang 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang telah terdakwa masukan kedalam tas rangsel, setibanya di hotel WHIZ PRIME tersebut kemudian sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa menyuruh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat menuju Lombok, dari Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memesan tiket pesawat dapat maskapai penerbangan Batik Air jam 09.20 WIB, setelah itu terdakwa dan  Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  istirahat.      
  •  Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa terbangun dan kemudian terdakwa melakukan kegiatan yaitu mengeluarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dari dalam tas rangsel yang kemudian terdakwa kembali memoleskan minyak zaitun ke lapisan luar bungkusannya narkotika jenis shabu selanjutnya bertempat di dalam kamar mandi terdakwa kembali memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam dubur terdakwa, setelah berhasil memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam dubur kemudian terdakwa kembali tiduran dengan maksud untuk mencari posisi agar tidak sakit saat berjalan, setelah itu terdakwa melihat Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP juga melakukan hal yang sama yaitu memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya bertempat didalam kamar mandi, setelah Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berhasil memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP sempat membaringkan badannya, sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel WHIZ PRIME menuju Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Grab, saat masih didalam Gocar sekitar pukul 08.52 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan terdakwa dan kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta, setibanya di Bandara Soekarno Hatta kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In tiket Pesawat yang akan ditumpangi, setelah selesai Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP Chek In tiket pesawat kemudian melakukan boarding pass yang selanjutnya menuju ruang tunggu, disaat menuju ruang tunggu terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara dengan menggunakan Metal Detector dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dinyatakan bersih, sehingga terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung menuju ruang tunggu Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung masuk ke pesawat Batik Air yang akan berangkat menuju Lombok sekitar pukul 09.20 WIB
  •   Bahwa Sekitar pukul 12.35 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) Praya selanjutnya Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menghubungi sdr. AHMAD TARMIZI yang berprofesi sebagai Travel Bandara BIZAM Praya, setelah Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP bisa menghubungi sdr. AHMAD TARMIZI  untuk bisa mengantarkan ke Hotel,  selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung berangkat dari Bandara BIZAM Praya menuju Hotel Lombok Raya yang diantar oleh sdr. AHMAD TARMIJI yang saat itu Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP meminta kepada sdr. AHMAD TARMIJI untuk menunggu di parkiran Hotel Lombok Raya dengan maksud untuk bisa mengantarkan diri terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menuju pelabuhan Kayangan Lombok Timur, pada saat perjalanan dari Bandara menuju Hotel Lombok raya bahwa Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP telah memesan kamar hotel melalui Aplikasi Tiket.Com, setibanya di Hotel Lombok Raya kemudian Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan reservasi di Resepsionis Hotel Lombok Raya  dan memperoleh kamar 168 Hotel Lombok raya, setibanya di dalam kamar No. 168 Hotel Lombok Raya tersebut kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP secara bergantian mengeluarkan bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam dubur bertempat di Kamar Mandi, setelah terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berhasil mengeluarkan bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam dubur kemudian terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP membungkus kembali dengan menggunakan tissue dari masing-masing 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu yang selanjutnya Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memasukan kedalam tas plastic bertuliskan Indomart yang kemudian kembali dimasukan kedalam tas warna hitam merk “EIGER” milik Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP
  •  Bahwa Sekitar pukul 13.28 wita terdakwa berkomunikasi dengan sdr. INDRA yang telah terdakwa simpan No HP 082147317713 dengan nama “DSMBER622729” pada handphone merk Techno milik terdakwa yang mana inti komunikasi dan percakapan tersebut yaitu agar terdakwa membawa barang narkotika jenis shabu tersebut ke Sumbawa selain itu juga bahwa sdr. INDRA telah mentransfer uang ke rekening Bank BCA terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk upah terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP mengambil barang narkotika jenis shabu ke Batam, sekitar pukul 14.30 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel Lombok raya menuju pelabuhan Kayangan yang berada di Lombok Timur dengan membawa barang 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu yang ada didalam tas warna hitam merk “EIGER” milik Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dengan menumpangi kendaraan yang dibawa oleh sdr. AHMAD TARIMIJI
  •  Bahwa Sekitar pukul 15.30 wita terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP meminta kepada sdr. AHMAD TARMIJI untuk mampir dulu ke Alfamart dengan maksud untuk membeli camilan / snack dan air mineral, selanjutnya sdr. AHMAD TARMIJI menghentikan kendaraannya di salah satu Alfamart yang tidak terdakwa mengetahui alamatnya, setelah itu Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP turun dari dalam mobil masuk menuju Alfamart untuk membeli camilan dan air mineral yang saat itu dengan membawa tas warna hitam merk “EIGER” sedangkan terdakwa menunggu Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP didalam mobil bersama dengan sdr. AHMAD TARMIJI, setelah Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP selesai berbelanja di Alfamart dan terdakwa melihat Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP keluar dari Alfamart tiba-tiba Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut menyuruh terdakwa dan sdr. AHMAD TARMIJI untuk turun dari dalam mobil yang selanjutnya mengamankan beberapa tas dari dalam mobil yang telah terdakwa dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP bawa dari Hotel yang selanjutnya ditaruh di depan dan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP duduk di teras toko Alfamart, selanjutnya beberapa laki-laki yang tidak terdakwa kenal mencari beberapa warga setempat, setelah memperoleh warga setempat maka kemudian beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut mengaku dari petugas kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB dengan menunjukan surat perintah kepada para saksi dihadapan terdakwa, Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  dan sdr. AHMAD TARMIJI, selanjutnya petugas kepolisian meminta kepada 2 (dua) orang warga setempat untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penangkapan dan penggeledahan, setelah disanggupi oleh para saksi maka kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, badan sdr. AHMAD TARMIJI, seluruh tas yang diamakan dan didalam mobil merk Avanza yang saat itu disaksikan secara langsung oleh para saksi,
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa :

 

  • 1 (satu) buah tas hitam merk “EIGER” yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastic bertuliskan Indomart yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastic yang telah berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kembali dengan menggunakan tissue warna putih.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hijau yang berisi 1 (satu) Simcard Indosat 085717902904.
  • 1 (satu) buah kondom merk Sutra warna merah.
  • 1 (satu) lembar boardingpass tiket dari Jakarta ke Batam an. sdr. ARDIANSYAH tertanggal 16 Januari 2024.-
  • 1 (satu) lembar tiket penyeberangan MV MIKO NATALIA.
  • Tepatnya dibawa oleh sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP saat  menuju toko Alfamart.-
  • 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk “DD” yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) unit Handphone Techno warna biru yang berisi 2 (dua) simcard Telkosmsel 085280398217 dan Three 089654328506
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam yang berisi 1 (satu) Simcard yang terdakwa lupa Nomornya
  • 1 (satu) unit Handphone merk China yang terdakwa lupa No Simcardnya karena lama sudah terdakwa tidak pergunakan
  • 1 (satu) buah Dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) lembar KTP an. NUR KHASANAH
  • 1 (satu) lembar ATM BCA No Seri 5307 9520 8634 6005
  • Uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • 3 (tiga) lembar resi transaksi Bank BCA.
  • Tepatnya yang telah gendong sendiri.
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) lembar KTP an. ARDIANSYAH.
  • Uang Tunai sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).-
  • Tepatnya disaku depan samping kanan celana panjang yang telah dipergunakan oleh Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP
  •   Bahwa Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian petugas kepolisian menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan terdakwa, Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan sdr. AHMAD TARMIJI, selanjutnya petugas kepolisian membawa diri terdakwa, Sdr. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan sdr. AHMAD TARMIJI serta barang-barang yang ditemukan,
  •  Berdasarkan Laporan Hasil Sesuai Surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0055 tanggal 24 Januari 2024 bahwa Sampel Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang diujikan atas nama NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM dan ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu
  •  Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau

 

 

menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya