Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
TIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2701/N.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa TIWI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Persawahan Bengkang Dusun Sukaraja III, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa datang ke Persawahan Bengkang Dusun Sukaraja III, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk menanam padi bersama saksi KESAH Alias INAQ NASIR, kemudian sekira pukul 11.00 Wita Saksi MUHAMAD REZA ASSARIF datang ke area persawahan dengan membawa mesin traktor untuk membajak sawah atas permintaan Saksi ALVI ZAEN ZUBAIDY yang mana sawah tersebut milik Almarhum NAJAMUDIN ayah dari Saksi ALVI ZAEN ZUBAIDY dan saat ini dikuasai oleh Saksi ALVI ZAEN ZUBAIDY dan Saudara ELA.
  • Bahwa selanjutnya datang saksi H. LALU MARZUKI, saksi LUKMANUL HAKIM, dan Saksi ALVIN ZAEN ZUBAIDY ke persawahan tersebut dan memerintah Saksi MUHAMAD REZA ASSARIF untuk membajak sawah, kemudian setelah mesin traktor masuk ke persawahan Terdakwa dan Saksi KESAH tidak terima melihat saksi MUHAMAD REZA ASSARIF mesuk ke area sawah untuk membajak sawah dan merusak padi yang baru ditanam, kemudian Terdakwa mendekati saksi MUHAMAD REZA ASSARIF untuk memberhentikan traktor tersebut sambil membawa parang kemudian mengayunkan dan mengancungkan parang tersebut kearah saksi MUHAMAD REZA ASSARIF dan mengeluarkan kata-kata “siapa yang berani menggarap sawah ini akan saya tebas” kemudian tersangka tetap berada didepan saksi MUHAMAD REZA ASSARIF dengan jarak sekitar 1 meter berjalan mondar-mandir sambil membawa parang dan mengacungkan parang berkali-kali sedangkan saksi KESAH berdiri dipematang sawah yang berjarak sekitar 5 meter dari saksi MUHAMAD REZA ASSARIF sambil mengeluarkan kata-kata “kalau kamu lanjutkan membajak sawah saya akan bakar traktor itu”, lalu parang yang dibawa Terdakwa diamankan oleh warga yang ada disekitar persawahan. Selanjutnya Terdakwa kembali megambil batu dan melempar batu tersebut kearah saksi MUHAMAD REZA ASSARIF yang mengenai roda traktor sehingga karena merasa takut saksi MUHAMAD REZA ASSARIF mematikan traktor tersebut dan naik ke pematang sawah untuk menghindari Terdakwa dan berhenti membajak sawah tersebut.
  • Bahwa akibat dari ancaman Terdakwa tersebut saksi MUHAMAD REZA ASSARIF merasa ketakutan dan tidak berani kembali menggarap atau membajak sawah tersebut.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya