Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Pya Haji Haerudin Haji Makripat Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat : 20/LAW/TLO/V/2024.
Penggugat
NoNama
1Haji Haerudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL RIZAL, S.SyHaji Haerudin
Tergugat
NoNama
1Haji Makripat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertahanan Nasional Kab. Loteng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian dan keterangan yang telah Penggugat kemukan di atas, Penggugat memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri  Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------
  2. Menyatakan demi hukum Haji Marzuki selaku Pewaris, telah meninggal dunia pada tahun 1990;---------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah demi hukum Jual beli yang dilakukan antara Haji Marzuki dengan Tergugat  ; ----------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan demi hukum Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm Haji Marzuki; ----------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan demi hukum Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum,  (Onrecht Matige Daad) yang merugikan Penggugat;-------------------
  6. Menyatakan hukum perjanjian perdamaian yang dilakukan di Kantor Desa Pengadang antara Penggugat dan Tergugat. batal demi hukum dan tidak sah.
  7. Menyatakan hukum uang perdamaian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada Tergugat.-------------------------------
  8. Menghukum Tergugat/atau siapa saja yang menguasai Tanah sawah Objek Sengketa sesuai dengan  posita gugatan pada angka 11 (sebelas) untuk mengembalikan serta diserahkan kepada Penggugat, dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian);------------------------------
  9. Menyatakan hukum segala bentuk surat-surat yang melekat diatas tanah objek sengketa atas nama Tergugat atau pihak lain, baik berupa sertipikat, surat jual beli, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), atau surat-surat lainnya, terhadap tanah objek sengketa mohon untuk dikesampingkan; -----------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk kerugian setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; ----------------------------------------------------------------------------
  11. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan  (CB) atas tanah sawah  milik yang sah Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat dengan tanpa hak dan  melawan hukum ; -----------------------------------------------------------
  12. Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan  terlebih dahulu  (uitvoerbaar Bij Voorraad)  meskipun ada Upaya Banding,  maupun Kasasi yang akan dilakukan Tergugat;-------------------------------------------------------
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------- 

 

Atau

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak