Petitum |
Berdasarkan segala uraian dan keterangan yang telah Penggugat kemukan di atas, Penggugat memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan demi hukum Haji Marzuki selaku Pewaris, telah meninggal dunia pada tahun 1990;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah demi hukum Jual beli yang dilakukan antara Haji Marzuki dengan Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm Haji Marzuki; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, (Onrecht Matige Daad) yang merugikan Penggugat;-------------------
- Menyatakan hukum perjanjian perdamaian yang dilakukan di Kantor Desa Pengadang antara Penggugat dan Tergugat. batal demi hukum dan tidak sah.
- Menyatakan hukum uang perdamaian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada Tergugat.-------------------------------
- Menghukum Tergugat/atau siapa saja yang menguasai Tanah sawah Objek Sengketa sesuai dengan posita gugatan pada angka 11 (sebelas) untuk mengembalikan serta diserahkan kepada Penggugat, dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian);------------------------------
- Menyatakan hukum segala bentuk surat-surat yang melekat diatas tanah objek sengketa atas nama Tergugat atau pihak lain, baik berupa sertipikat, surat jual beli, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), atau surat-surat lainnya, terhadap tanah objek sengketa mohon untuk dikesampingkan; -----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk kerugian setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; ----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (CB) atas tanah sawah milik yang sah Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat dengan tanpa hak dan melawan hukum ; -----------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Upaya Banding, maupun Kasasi yang akan dilakukan Tergugat;-------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |