Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2024/PN Pya HERMELLIA FITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERMELLIA FITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2.Menyatakan sah perbaikan tahun lahir pemohon yang semula tertulis HERMELLIA FITRI Lahir di Montong Goak,12-11-1999 yang seharusnya HERMELLIA FITRI Lahir di Montong Goak,12-11-2004 sesuai dengan ijazah pemohon dengan nomor ijazah: NTB-23 Ddd 0036349

3.Memberikan izin pada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas dn Pencatatan Sipil Kab.Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu.

4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak