Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2016/PN Pya | Muhamad Hadi, S.H | DEWA KOMANG WIRIE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2016/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-848/P.2.11/Euh.2/05/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa terdakwa DEWA KOMANG WIRIE pada hari SABTU tanggal 23 JANUARI 2016 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di jalan raya By Pass Batujai,Dusun Mentokok, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam Daerah HukumPengadilanNegeri Praya yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini,dilarang memproduksi, menyalurkan, mengedarkan dan menjual serta meminum minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah termasuk bagi yang mengangkut baik untuk diri sendiri, untuk orang lain dan atau menggunakan jasa angkutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Variowarnamerahdenganno.pol. DR 5161 HN di jalan raya By Pass Batujai, Dusun Gabak, Desa Batujai dengan membawa 2 (dua) buah jerigen yang masing-masingberisi 25 (duapuluh lima)liter minum keras berupa tuak kemudian diberhentikan oleh saksi I MADE WIANA dan saksi WIRA PONDA WARDANI yang merupakan anggota polisi selanjutnya terdakwa dibawa menuju Polsek Praya Barat untuk diproses lebih lanjut. Bahwa 2 (dua) buah jerigen berisi 25 (duapuluh lima) liter minuman keras jenistuakyang diangkut oleh terdakwa merupakan minuman berakohol dengankadaretanolsebesar 3,44 % sesuai dengan Laporan Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM RI Nomor : 16.108.99.13.05.0004.K tanggal 10 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Darmawati, Apt. Perbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalam Pasal 7ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Minum Keras.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |