Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
4.I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1952/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
4I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa ia Terdakwa  ARDIANSYAH als ADI bin ACEP bersama-sama dengan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar Jam 15.58 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Halaman Parkir Toko Alfamart di Jalan Purbaya, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah  yang berwenang mengadili, perkara ini melakukan , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 4 (empat)  bungkus plastik yang berisi kristal putih yang di duga narkotika enis shabu yang dibungkus kembali dengan menggunakan tissue warna putih yang total  dengan berat bersih seberat 196,82 gram (Seratus sembilan puluh enam Koma delapan puluh dua gram)  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM  bersama dengan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP yang merupakan teman kerja selaku kurir mengantar Narkotika sedang berada di Hotel Lombok Raya dihubungi oleh sdr. ZUL( DPO) dengan menggunakan No HP 081266619438 yang telah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM simpan dengan nama “FEBYI” dimana pada saat itu, melalui telepon tersebut dengan  menjelaskan bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kembali disuruh untuk ke Batam mengambil barang Narkotika jenis shabu dengan berat 200 (dua ratus) gram oleh  sdr. ZUL dan minta dibelikan kue karena ulang tahun dan ongkos akomodasi akan ditanggung oleh sdr. ZUL sebanyak 30%,
  • Bahwa setelah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM  menerima perintah  dari sdr. ZUL,  kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 wita bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL mengatakan  ada mentransfer/mengirim uang ke Bank BCA miliknya (saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM ) sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan biaya akomodasi berangkat ke Batam, yang selanjutnya sekitar pukul 08.00 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM meminta tolong kepada saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat dari Lombok Ke Jakarta sekaligus memesan tiket dari Jakarta menuju Batam,
  • Bahwa setelah  pemesanan tiket pesawat yang dilakukan oleh saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dari Lombok Ke Jakarta menggunakan Super Air Jet dapat penerbangan sekitar pukul 15.00 wita dan pemesanan tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam menggunakan maskapai pesawat Batik Air dengan jadwal penerbangan jam 19.20 WIB, setelah memperoleh jadwal penerbangan tersebut kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  berkemas-kemas untuk berangkat ke Jakarta,  dan sekitar pukul 10.00 wita sdr. ZUL kembali menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan menjelaskan bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA an. saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMsendiri sebagai bentuk bantuan uang dari sdr. ZUL kepada saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM ongkos tambahan 30 %, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP chek out dari Hotel Lombok Raya menuju Bandara Internasional Lombok Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) Praya menggunakan Grab, setibanya di Bandara sekitar pukul 14.00 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In pesawat dari Lombok menuju Jakarta  dan sekitar pukul 15.00 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Super Airjet
  • Bahwa Sekitar pukul 16.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM bersama dengan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Soekarno Hatta,  selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMbersama dengan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menunggu di Bandara Soekarno Hatta untuk jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Batam, selama saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMmenunggu di Bandara Soekarno Hatta bahwa sdr. ZUL menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan menanyakan keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM yang kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sedang berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta menunggu jadwal keberangkatan pesawat dari Jakarta ke Batam, selanjutnya sekitar pukul 19.20 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke pesawat Batik Air yang akan terbang ke Batam
  • Bahwa Sekitar pukul 21.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Hang Nadim Batam, selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menumpang taxi bandara untuk menuju ke Hotel D’ Grande yang beralamat di Lubuk Baja Nagoya Batam, didalam perjalanan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sempat membeli kue di Holand Bakery  tidak jauh dari Bandara Hang Nadim Batam, setelah membeli kue tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel D’ Grande yang telah dipesan oleh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, setibanya di Hotel D’Grande kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In di hotel dengan mendapatkan kamar No. 210, setelah chek in kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan  terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke kamar 210 Hotel D’Grande, setelah sampai di kamar kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM mengirim kue tersebut melalui Gosend dengan menggunakan Gojek, sekitar pukul 23.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kembali dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan apakah kuenya sudah dikirim dan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa kuenya sudah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kirim ke FEBY yang beralamat di Villa Muka Kuning diwilayah Batu Aji Batam selain itu juga sdr. ZUL menanyakan tentang keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM yang kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sudah di Hotel D’Grande, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung istirahat.
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr ZUL dengan menyampaikan bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM disuruh untuk datang ke tanjung balai untuk menemui seseorang yang akan menyerahkan barang narkotika jenis shabu tersebut kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa hari ini tidak bisa karena lelah, sekitar pukul 08.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi melalui pemanggilan WhatsApp oleh seseorang yang tidak saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kenal dengan menggunakan No HP yang tidak saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM simpan dengan menanyakan apakah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM jadi datang ke Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian dirinya menjawab bahwa tidak bisa datang hari ini karena lelah, selanjutnya orang tersebut mendesak agar saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdatang ke Tanjung Balai dengan alasan karena banyak pekerjaannya akan tetapi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM tetap tidak mau pergi ke Tanjung Balai, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP hanya melakukan kegiatan jalan-jalan di wilayah Batam, sekitar pukul 21.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi kembali oleh sdr. ZUL dengan menjelaskan bahwa agar saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM datang ke Tanjung Balai besok.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL yang saat itu meminta uang kepada saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM, selanjutnya dirinya mengirimkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. ZUL melalui Rekening Bank BCA an. FEBRI EVSALINA MAN, setelah itu sdr. ZUL juga bertanya jam berapa jadi berangkat ke Tanjung Balai kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMini sudah siap-siap mau berangkat ke Tanjung Balai, selanjutnya
  • sekitar pukul 08.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEPkeluar dari Hotel D’Grande untuk pergi ke Tanjung Balai dengan menaiki Gocar menuju pelabuhan Sekupang Batam, sekitar pukul 08.50 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP iba sampai di Pelabuhan Sekupang, selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM memesan tiket penyeberangan laut di loket untuk dirinya dan Terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menggunakan identitas/nama palsu pada pemesana tiket penyeberangan tersebut yang mana saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menggunakan nama HANA dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menggunakan nama ADIT, sekitar pukul 09.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Pelabuhan Sekupang menuju Tanjung Balai dengan menggunakan Kapal Ferry DUMAI LINE, sekitar pukul 11.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Tanjung Balai, selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM Chek In di Hotel Karimun City yang jaraknya tidak jauh dari Pelabuhan Tanjung Balai, setelah chek in Hotel Karimun City mendapatkan kamar No 108 dan sekitar pukul 12.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh orang suruhannya sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sudah berada di Tanjung Balai dan ditanyakan juga tempat saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kemudian dijawab menginap di Hotel Karimun City. Setelah makan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP pergi ke Hotel, setibanya di kamar No.108 Hotel Karimun City  orang suruhan dari sdr. ZUL menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM yang saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyampaikan agar bertemu pada jam 15.00 WIB di Kamar 108 Hotel Karimun City akan tetapi dijawab oleh orang suruhannya sdr. ZUL tersebut bahwa tidak bisa bertemu jam 15.00 WIB karena masih banyak pekerjaan sehingga saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM meminta untuk bertemu jam 14.00 WIB di Hotel Karimun City kemudian dijawab oleh orang suruhannya sdr. ZUL bahwa “jangan bertemu di Hotel Karimun City lebih baik diluar saja nanti dijemput menggunakan sepeda motor”. Selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung pergi ke pelabuhan membeli tiket di pelabuhan Tanjung Balai dan identitas namanya agar dipalsukan, setelah itu sdr. ZUL menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan menanyakan apakah sudah ketemu orangnya kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab belum nanti jam 14.00 wita akan bertemu dengan orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut,  sekitar pukul 14.00 WIB datang orang suruhannya sdr. ZUL ke Hotel Karimun City dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna Biru yang saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM tidak memperhatikan plat nomor polisinya yang saat itu orang suruhannya sdr. ZUL menggunakan baju warna merah, celana pendek, topi warna hitam, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyampaikan kepada petugas resepsionis hotel untuk menitip kunci terlebih dahulu, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan membawa tas rangsel warna hitam dan orang suruhannya pergi dari Hotel Karimun City dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru, keluar dari Hotel Karimun City yang saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM diajak untuk muter-muter terlebih dahulu selanjutnya dalam perjalanan diatas motor orang suruhan sdr. ZUL langsung menyerahkan 1 (satu) tas plastic yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkusan lonjong yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu selain itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM mengintip saat orang suruhannya sdr. ZUL mengambil narkotika jenis shabu dari dalam tasnya bahwa masih banyak ada barang bungkusan narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada seseorang dan dijelaskan bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM mungkin akan banyak kerja, setelah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menerima barang narkotika jenis shabu kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM memasukannya kedalam tas rangsel warna hitam yang telah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM bawa sendiri, selanjutnya orang suruhan sdr. ZUL mengantarkan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM ke Pelabuhan Tanjung Balai, setibanya di Pelabuhan Tanjung Balai saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menemui terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP yang saat itu sudah dapat membeli tiket penyeberangan laut dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Sekupang Batam dengan menggunakan identitas samaran/palsu yaitu nama saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM ditulis pada tiket penyeberangan dengan nama SISKA sedangkan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dengan nama RAKA yang saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMmenyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk menggunakan identitas nama samaran/palsu.

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Sekupang Batam dengan menumpangi Kapal Feery MIKO NATALIA

  • Bahwa Sekitar pukul 17.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Pelabuhan Sekupang Batam, kemudian langsung pulang ke Hotel D’Grande dengan menggunakan Taxi Pelabuhan Sekupang, sekitar pukul 17.34 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Hotel D’Grande yang selanjutnya masuk ke Kamar 210 saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP sempat istrihat, sekitar pukul 18.30 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMmenyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP keluar hotel D’Grande dengan maksud untuk membeli air dan kondom, sekembalinya terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP ke Kamar 210 Hotel D’Grande dari membeli minuman dan kondom, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus berbentuk lonjong berisi Narkotika jenis shabu, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakw ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memasukan bungkusan narkotika jenis shabu kedalam kondom merk Sutra,  setelah itu sdr. ZUL menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan menanyakan apakah barang narkotika jenis shabu sudah diterima, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawabnya bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sudah menerima barang narkotika jenis shabu dari orang suruhannya selanjutnya sdr. ZUL bertanya kembali besok jam berapa berangkat ke Lombok dijawab pukul 13.30 WIB tetapi tidak langsung ke Lombok namun mampir dulu di Jakarta, selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyuruh  Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat dari Batam menuju Jakarta, pemesanan tiket pesawat tersebut mendapatkan maskapai penerbangan Super Airjet dengan jam keberangkatan 13.30 WIB, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP istrihat.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP bangun kemudian yang saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan kegiatan berupa mengemas masing-masing 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang telah dilapisi dengan kondom dengan cara mengoleskan minyak zaitun pada lapisan luar kondom, setelah mengoleskan minyak zaitun tersebut kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM masuk kedalam kamar mandi lalu 2 dua bungku narkotika jenis shabu kedalam duburnya. Setelah itu Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke dalam kamar mandi kemudian memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya, sekitar pukul 12.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel D’Grande menuju Bandara Hang Nadim Batam kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In Tiket pesawat Super Airjet menuju Jakarta, lalu berangkat sekitar pukul 13.30 WIB menuju Jakarta.
  • Bahwa Sekitar pukul 14.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta yang selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menuju rumah kontrakan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM di Gang Kancil Rt 002 Rw 004 No. 175 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan menggunakan taxi, sedangkan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menginap di Hotel WHIZ PRIME beralamat di Kelapa Gading tidak jauh dari rumah kontrakan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM, disaat masih berada didalam taxi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk mengeluarkan terlebih dahulu 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang ada didalam duburnya dan pada waktu hampir bersamaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan diri saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa dirinya dan terdakwa sedang di Taxi dalam perjalanan ke rumah, setelah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM tiba dirumah kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sempat mengeluarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dari dalam duburnya bertempat di kamar mandi, setelah barang berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut bisa dikeluarkan maka kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyimpan barang 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu di dalam ember kemudian ditumpuk dengan baju kotor, tidak lama  datang terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menemui saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM, sekitar pukul 22.51 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL yang saat itu disambungkan dengan sdr. INDRA ( DPO)  yang saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM tidak mengetahui nama aslinya yang saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM membahas tentang perjalanan mengambil narkotika jenis shabu dan apabila sudah sampai di Lombok agar narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke Sumbawa dan akan dijemput, setelah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM berkomunikasi dengan sdr. ZUL dan sdr. INDRA, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP kembali ke Hotel WISPREM tempat Terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP sambil saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang disimpannya dalam tas rangsel.

Setibanya di hotel WHIZ PRIME tersebut, sekitar pukul 23.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat menuju Lombok, saat itu terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memesan tiket pesawat Batik Air penerbangan jam 09.20 WIB.

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM terbangun dan kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM melakukan kegiatan yaitu mengeluarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dari dalam tas rangsel yang kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kembali memoleskan minyak zaitun ke lapisan luar bungkusannya narkotika jenis shabu selanjutnya bertempat di dalam kamar mandi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kembali memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya, setelah berhasil memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya, selanjutnya terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP juga melakukan hal yang sama yaitu memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya bertempat didalam kamar mandi. Sekitar pukul 07.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel WHIZ PRIME menuju Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Grab, saat masih didalam Gocar sekitar pukul 08.52 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta, setibanya di Bandara Soekarno Hatta kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In tiket Pesawat yang akan ditumpangi, setelah selesai terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP Chek In tiket pesawat kemudian melakukan boarding pass kemeudian berangkat menuju Lombok sekitar pukul 09.20 WIB.
  • Bahwa Sekitar pukul 12.35 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) Praya, selanjutnya terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menghubungi saksi AHMAD TARMIZI yang berprofesi sebagai Travel Bandara BIZAM Praya dengan meaksud mengantarkan ke Hotel,  selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung berangkat dari Bandara BIZAM Praya menuju Hotel Lombok Raya yang telah dipesan oleh Terdakwa melalui Aplikasi Tiket.Com, setibanya di Hotel Lombok Raya kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan reservasi di Resepsionis Hotel Lombok Raya  dan memperoleh kamar 168 Hotel Lombok Raya, saat di dalam kamar No. 168 Hotel Lombok Raya tersebut kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP secara bergantian mengeluarkan bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam dubur mereka bertempat di kamar mandi, setelah keduanya berhasil mengeluarkan bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam dubur, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP membungkus kembali Narkotika tersbut dengan menggunakan tissue selanjutnya terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memasukan ke dalam tas plastic bertuliskan Indomart lalu dimasukan kedalam tas warna hitam merk “EIGER” milik terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP
  • Bahwa Sekitar pukul 13.28 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM berkomunikasi dengan sdr. INDRA yang telah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM simpan No HP 082147317713 dengan nama “DSMBER622729” pada handphone merk Techno milik saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM yang mana inti komunikasi dan percakapan tersebut yaitu agar saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM membawa barang narkotika jenis shabu tersebut ke Sumbawa selain itu sdr. INDRA telah mentransfer uang ke rekening Bank BCA saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk upah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP mengambil barang narkotika jenis shabu ke Batam, sekitar pukul 14.30 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel Lombok raya menuju pelabuhan Kayangan yang berada di Lombok Timur dengan membawa barang 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu yang ada didalam tas warna hitam merk “EIGER” milik terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dengan menumpangi kendaraan yang dibawa oleh saksi AHMAD TARIMIJI
  • Bahwa Sekitar pukul 15.30 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP meminta kepada sdr. AHMAD TARMIJI untuk mampir di Alfamart dengan maksud untuk membeli camilan / snack dan air mineral, selanjutnya saksi AHMAD TARMIJI menghentikan kendaraannya di salah satu Alfamart di parkir Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Purbaya Desa Kopang Rembiga kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, NTB, kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP turun dari dalam mobil masuk menuju Alfamart untuk membeli camilan dan air mineral sambil membawa tas warna hitam merk “EIGER” sedangkan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menunggu terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP didalam mobil bersama dengan sdr. AHMAD TARMIJI, setelah terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP selesai berbelanja di Alfamart dan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM melihat terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP keluar dari Alfamart tiba-tiba terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP diamankan oleh saksi  I KOMANG SUGIARTHA dan I MADE SUMBER JAYA dan rekan-rekannya Anggota Polisi  Polda NTB kemudian saksi  I KOMANG SUGIARTHA dan I MADE SUMBER JAYA dan rekan-rekannya menyuruh saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan sdr. AHMAD TARMIJI turun dari dalam mobil, saksi  I KOMANG SUGIARTHA dan I MADE SUMBER JAYA dan rekan-rekannya selanjutnya mengamankan beberapa tas yang ada  dalam mobil yang dibawa oleh saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, lalu terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan NURHASANAH serta saksi AHMAD TARMIJI, selanjutnya saksi  I KOMANG SUGIARTHA dan I MADE SUMBER JAYA dan rekan-rekannya mengamankan beberapa tas yang ada dalam mobil yang dibawa oleh saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, selanjutnya terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, saksi NURHASANAH dan AHMAD TARMIJI diamankan di teras toko Alfamart, kemudian anggota kepolisian tersbut mencari beberapa warga setempat untuk dijadikan saksi, setelah memperoleh warga setempat kemudian petugas kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB dengan menunjukan surat perintah kepada para saksi dihadapan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, saksi NURHASANAH dan saksi AHMAD TARMIJI, selanjutnya petugas kepolisian meminta kepada 2 (dua) orang warga setempat untuk menyaksikan secara langsung proses penangkapan dan penggeledahan, setelah disanggupi oleh para saksi kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, badan saksi AHMAD TARMIJI dan saksi NURHASANAH serta seluruh tas yang diamankan dan didalam mobil merk Avanza saat itu disaksikan secara langsung oleh para saksi, dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa :
  1. 1 (satu) buah tas hitam merk “EIGER” yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastic bertuliskan Indomart yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastic yang telah berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kembali dengan menggunakan tissue warna putih.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hijau yang berisi 1 (satu) Simcard Indosat 085717902904.
  • 1 (satu) buah kondom merk Sutra warna merah.
  • 1 (satu) lembar boardingpas tiket dari Jakarta ke Batam an. sdr. ARDIANSYAH tertanggal 16 Januari 2024.
  • 1 (satu) lembar tiket penyeberangan MV MIKO NATALIA.

ditemukan saat tersangka bawa sendiri saat  menuju toko Alfamart.

 

  1. 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk “DD” yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) unit Handphone Techno warna biru yang berisi 2 (dua) simcard Telkosmsel 085280398217 dan Three 089654328506.
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam yang berisi 1 (satu) Simcard yang tersangka lupa Nomornya.
  • 1 (satu) unit Handphone merk China yang tersangka lupa No Simcardnya karena lama sudah tersangka tidak pergunakan.
  • 1 (satu) buah Dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) lembar KTP an. NUR KHASANAH.
  • 1 (satu) lembar ATM BCA No Seri 5307 9520 8634 6005.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • 3 (tiga) lembar resi trantersangka Bank BCA.

ditemukan digendong oleh Sdri. NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM.

 

  1. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) lembar KTP an. ARDIANSYAH.
  • 1 (satu) lembar ATM BCA No seri 5307 9520 7083 0097.
  • Uang Tunai sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

ditemukan disaku depan samping kanan celana panjang yang tersangka pergunakan.

 

  1. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru dongker  yang berisi 2 (dua) Simcard XL 081999766147 dan 085961580240.

ditemukan disaku celana sdr. AHMAD TARMIZI.

  •    Bahwa Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian petugas kepolisian menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan saksi NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM, terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan saksi AHMAD TARMIJI, selanjutnya petugas kepolisian membawa saksi NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM, terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan saksi AHMAD TARMIJI serta barang-barang yang ditemukan,
  •    Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Matarm ditunagkan dalam Berita Acara Nomor 510 / 285 – 07 / DAG / KH-BA / I / 2024 diperoleh berat ;

1. Berat bersih 49,98 grm,

2. Berat bersih 49,75 grm,

3. Berat bersih 47, 45 grm,

4. Berat bersih 49, 64 grm,

  • Bahwa barang-bukti yang diduga Narkotika jenis Sahbu-shabu tersebut kemduian di uji di BPOM Mataram diperoleh hasil bahwa barang bukt tersebut positi mengandung Metamfetamina, sebagaiman hasil pengujian dituangkan dalam Laporan Pengujian BPOM nomor : LHU.117.K.05.16.24.0055 tanggal 24 Januari 2024, bahwa Sampel Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang diujikan atas nama NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM dan ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu).
  • Bahwa Terdakwa dan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH als ADI bin ACEP bersama-sama dengan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar Jam 15.58 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di parkir Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Purbaya Desa Kopang Rembiga kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah  yang berwenang mengadili, perkara ini melakukan , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 4 (empat)  bungkus plastik yang berisi kristal putih yang di duga narkotika enis shabu yang dibungkus kembali dengan menggunakan tissue warna putih yang total  dengan berat bersih seberat 196,82 gram   ( Seratus sembilan puluh enam Koma delapan puluh dua gram )  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM  bersama dengan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP yang merupakan teman kerja selaku kurir mengantar Narkotika sedang berada di Hotel Lombok Raya dihubungi oleh sdr. ZUL( DPO) dengan menggunakan No HP 081266619438 yang telah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM simpan dengan nama “FEBYI” dimana pada saat itu, melalui telepon tersebut dengan  menjelaskan bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kembali disuruh untuk ke Batam mengambil barang Narkotika jenis shabu dengan berat 200 (dua ratus) gram oleh  sdr. ZUL dan minta dibelikan kue karena ulang tahun dan ongkos akomodasi akan ditanggung oleh sdr. ZUL sebanyak 30%,
  • Bahwa setelah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM  menerima perintah  dari sdr. ZUL,  kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 wita bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL mengatakan  ada mentransfer/mengirim uang ke Bank BCA miliknya (saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM ) sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan biaya akomodasi berangkat ke Batam, yang selanjutnya sekitar pukul 08.00 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM meminta tolong kepada saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat dari Lombok Ke Jakarta sekaligus memesan tiket dari Jakarta menuju Batam,
  • Bahwa setelah  pemesanan tiket pesawat yang dilakukan oleh saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dari Lombok Ke Jakarta menggunakan Super Air Jet dapat penerbangan sekitar pukul 15.00 wita dan pemesanan tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam menggunakan maskapai pesawat Batik Air dengan jadwal penerbangan jam 19.20 WIB, setelah memperoleh jadwal penerbangan tersebut kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP  berkemas-kemas untuk berangkat ke Jakarta,  dan sekitar pukul 10.00 wita sdr. ZUL kembali menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan menjelaskan bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA an. saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMsendiri sebagai bentuk bantuan uang dari sdr. ZUL kepada saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM ongkos tambahan 30 %, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP chek out dari Hotel Lombok Raya menuju Bandara Internasional Lombok Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) Praya menggunakan Grab, setibanya di Bandara sekitar pukul 14.00 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In pesawat dari Lombok menuju Jakarta  dan sekitar pukul 15.00 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Super Airjet
  • Bahwa Sekitar pukul 16.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM bersama dengan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Soekarno Hatta,  selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMbersama dengan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menunggu di Bandara Soekarno Hatta untuk jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Batam, selama saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMmenunggu di Bandara Soekarno Hatta bahwa sdr. ZUL menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan menanyakan keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM yang kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sedang berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta menunggu jadwal keberangkatan pesawat dari Jakarta ke Batam, selanjutnya sekitar pukul 19.20 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke pesawat Batik Air yang akan terbang ke Batam
  • Bahwa Sekitar pukul 21.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Hang Nadim Batam, selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menumpang taxi bandara untuk menuju ke Hotel D’ Grande yang beralamat di Lubuk Baja Nagoya Batam, didalam perjalanan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sempat membeli kue di Holand Bakery  tidak jauh dari Bandara Hang Nadim Batam, setelah membeli kue tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel D’ Grande yang telah dipesan oleh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, setibanya di Hotel D’Grande kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In di hotel dengan mendapatkan kamar No. 210, setelah chek in kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan  terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke kamar 210 Hotel D’Grande, setelah sampai di kamar kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM mengirim kue tersebut melalui Gosend dengan menggunakan Gojek, sekitar pukul 23.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kembali dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan apakah kuenya sudah dikirim dan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa kuenya sudah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kirim ke FEBY yang beralamat di Villa Muka Kuning diwilayah Batu Aji Batam selain itu juga sdr. ZUL menanyakan tentang keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM yang kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sudah di Hotel D’Grande, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung istirahat.
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr ZUL dengan menyampaikan bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM disuruh untuk datang ke tanjung balai untuk menemui seseorang yang akan menyerahkan barang narkotika jenis shabu tersebut kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa hari ini tidak bisa karena lelah, sekitar pukul 08.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi melalui pemanggilan WhatsApp oleh seseorang yang tidak saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kenal dengan menggunakan No HP yang tidak saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM simpan dengan menanyakan apakah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM jadi datang ke Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian dirinya menjawab bahwa tidak bisa datang hari ini karena lelah, selanjutnya orang tersebut mendesak agar saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdatang ke Tanjung Balai dengan alasan karena banyak pekerjaannya akan tetapi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM tetap tidak mau pergi ke Tanjung Balai, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP hanya melakukan kegiatan jalan-jalan di wilayah Batam, sekitar pukul 21.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi kembali oleh sdr. ZUL dengan menjelaskan bahwa agar saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM datang ke Tanjung Balai besok.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL yang saat itu meminta uang kepada saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM, selanjutnya dirinya mengirimkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. ZUL melalui Rekening Bank BCA an. FEBRI EVSALINA MAN, setelah itu sdr. ZUL juga bertanya jam berapa jadi berangkat ke Tanjung Balai kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMini sudah siap-siap mau berangkat ke Tanjung Balai, selanjutnya

 

  • sekitar pukul 08.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEPkeluar dari Hotel D’Grande untuk pergi ke Tanjung Balai dengan menaiki Gocar menuju pelabuhan Sekupang Batam, sekitar pukul 08.50 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP iba sampai di Pelabuhan Sekupang, selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM memesan tiket penyeberangan laut di loket untuk dirinya dan Terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menggunakan identitas/nama palsu pada pemesana tiket penyeberangan tersebut yang mana saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menggunakan nama HANA dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menggunakan nama ADIT, sekitar pukul 09.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Pelabuhan Sekupang menuju Tanjung Balai dengan menggunakan Kapal Ferry DUMAI LINE, sekitar pukul 11.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Tanjung Balai, selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM Chek In di Hotel Karimun City yang jaraknya tidak jauh dari Pelabuhan Tanjung Balai, setelah chek in Hotel Karimun City mendapatkan kamar No 108 dan sekitar pukul 12.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh orang suruhannya sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sudah berada di Tanjung Balai dan ditanyakan juga tempat saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kemudian dijawab menginap di Hotel Karimun City. Setelah makan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP pergi ke Hotel, setibanya di kamar No.108 Hotel Karimun City  orang suruhan dari sdr. ZUL menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM yang saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyampaikan agar bertemu pada jam 15.00 WIB di Kamar 108 Hotel Karimun City akan tetapi dijawab oleh orang suruhannya sdr. ZUL tersebut bahwa tidak bisa bertemu jam 15.00 WIB karena masih banyak pekerjaan sehingga saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM meminta untuk bertemu jam 14.00 WIB di Hotel Karimun City kemudian dijawab oleh orang suruhannya sdr. ZUL bahwa “jangan bertemu di Hotel Karimun City lebih baik diluar saja nanti dijemput menggunakan sepeda motor”. Selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung pergi ke pelabuhan membeli tiket di pelabuhan Tanjung Balai dan identitas namanya agar dipalsukan, setelah itu sdr. ZUL menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan menanyakan apakah sudah ketemu orangnya kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab belum nanti jam 14.00 wita akan bertemu dengan orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut,  sekitar pukul 14.00 WIB datang orang suruhannya sdr. ZUL ke Hotel Karimun City dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna Biru yang saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM tidak memperhatikan plat nomor polisinya yang saat itu orang suruhannya sdr. ZUL menggunakan baju warna merah, celana pendek, topi warna hitam, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyampaikan kepada petugas resepsionis hotel untuk menitip kunci terlebih dahulu, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan membawa tas rangsel warna hitam dan orang suruhannya pergi dari Hotel Karimun City dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru, keluar dari Hotel Karimun City yang saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM diajak untuk muter-muter terlebih dahulu selanjutnya dalam perjalanan diatas motor orang suruhan sdr. ZUL langsung menyerahkan 1 (satu) tas plastic yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkusan lonjong yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu selain itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM mengintip saat orang suruhannya sdr. ZUL mengambil narkotika jenis shabu dari dalam tasnya bahwa masih banyak ada barang bungkusan narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada seseorang dan dijelaskan bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM mungkin akan banyak kerja, setelah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menerima barang narkotika jenis shabu kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM memasukannya kedalam tas rangsel warna hitam yang telah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM bawa sendiri, selanjutnya orang suruhan sdr. ZUL mengantarkan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM ke Pelabuhan Tanjung Balai, setibanya di Pelabuhan Tanjung Balai saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menemui terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP yang saat itu sudah dapat membeli tiket penyeberangan laut dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Sekupang Batam dengan menggunakan identitas samaran/palsu yaitu nama saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM ditulis pada tiket penyeberangan dengan nama SISKA sedangkan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dengan nama RAKA yang saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMmenyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk menggunakan identitas nama samaran/palsu.

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Pelabuhan Sekupang Batam dengan menumpangi Kapal Feery MIKO NATALIA

  • Bahwa Sekitar pukul 17.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Pelabuhan Sekupang Batam, kemudian langsung pulang ke Hotel D’Grande dengan menggunakan Taxi Pelabuhan Sekupang, sekitar pukul 17.34 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Hotel D’Grande yang selanjutnya masuk ke Kamar 210 saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP sempat istrihat, sekitar pukul 18.30 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMmenyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP keluar hotel D’Grande dengan maksud untuk membeli air dan kondom, sekembalinya terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP ke Kamar 210 Hotel D’Grande dari membeli minuman dan kondom, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus berbentuk lonjong berisi Narkotika jenis shabu, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakw ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memasukan bungkusan narkotika jenis shabu kedalam kondom merk Sutra,  setelah itu sdr. ZUL menghubungi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dengan menanyakan apakah barang narkotika jenis shabu sudah diterima, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawabnya bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sudah menerima barang narkotika jenis shabu dari orang suruhannya selanjutnya sdr. ZUL bertanya kembali besok jam berapa berangkat ke Lombok dijawab pukul 13.30 WIB tetapi tidak langsung ke Lombok namun mampir dulu di Jakarta, selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyuruh  Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat dari Batam menuju Jakarta, pemesanan tiket pesawat tersebut mendapatkan maskapai penerbangan Super Airjet dengan jam keberangkatan 13.30 WIB, setelah itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP istrihat.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP bangun kemudian yang saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan kegiatan berupa mengemas masing-masing 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang telah dilapisi dengan kondom dengan cara mengoleskan minyak zaitun pada lapisan luar kondom, setelah mengoleskan minyak zaitun tersebut kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM masuk kedalam kamar mandi lalu 2 dua bungku narkotika jenis shabu kedalam duburnya. Setelah itu Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP masuk ke dalam kamar mandi kemudian memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya, sekitar pukul 12.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel D’Grande menuju Bandara Hang Nadim Batam kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In Tiket pesawat Super Airjet menuju Jakarta, lalu berangkat sekitar pukul 13.30 WIB menuju Jakarta.
  • Bahwa Sekitar pukul 14.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAMdan terdakwa. ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta yang selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menuju rumah kontrakan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM di Gang Kancil Rt 002 Rw 004 No. 175 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan menggunakan taxi, sedangkan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menginap di Hotel WHIZ PRIME beralamat di Kelapa Gading tidak jauh dari rumah kontrakan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM, disaat masih berada didalam taxi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk mengeluarkan terlebih dahulu 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang ada didalam duburnya dan pada waktu hampir bersamaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan diri saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa dirinya dan terdakwa sedang di Taxi dalam perjalanan ke rumah, setelah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM tiba dirumah kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sempat mengeluarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dari dalam duburnya bertempat di kamar mandi, setelah barang berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut bisa dikeluarkan maka kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyimpan barang 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu di dalam ember kemudian ditumpuk dengan baju kotor, tidak lama  datang terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menemui saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM, sekitar pukul 22.51 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL yang saat itu disambungkan dengan sdr. INDRA ( DPO)  yang saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM tidak mengetahui nama aslinya yang saat itu saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM membahas tentang perjalanan mengambil narkotika jenis shabu dan apabila sudah sampai di Lombok agar narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke Sumbawa dan akan dijemput, setelah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM berkomunikasi dengan sdr. ZUL dan sdr. INDRA, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP kembali ke Hotel WISPREM tempat Terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP sambil saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang disimpannya dalam tas rangsel.

Setibanya di hotel WHIZ PRIME tersebut, sekitar pukul 23.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menyuruh terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP untuk memesan tiket pesawat menuju Lombok, saat itu terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memesan tiket pesawat Batik Air penerbangan jam 09.20 WIB.

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM terbangun dan kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM melakukan kegiatan yaitu mengeluarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dari dalam tas rangsel yang kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kembali memoleskan minyak zaitun ke lapisan luar bungkusannya narkotika jenis shabu selanjutnya bertempat di dalam kamar mandi saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kembali memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya, setelah berhasil memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya, selanjutnya terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP juga melakukan hal yang sama yaitu memasukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kedalam duburnya bertempat didalam kamar mandi. Sekitar pukul 07.30 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel WHIZ PRIME menuju Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Grab, saat masih didalam Gocar sekitar pukul 08.52 WIB saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dihubungi oleh sdr. ZUL dengan menanyakan keberadaan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menjawab bahwa saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta, setibanya di Bandara Soekarno Hatta kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan Chek In tiket Pesawat yang akan ditumpangi, setelah selesai terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP Chek In tiket pesawat kemudian melakukan boarding pass kemeudian berangkat menuju Lombok sekitar pukul 09.20 WIB.
  • Bahwa Sekitar pukul 12.35 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP tiba di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) Praya, selanjutnya terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP menghubungi saksi AHMAD TARMIZI yang berprofesi sebagai Travel Bandara BIZAM Praya dengan meaksud mengantarkan ke Hotel,  selanjutnya saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP langsung berangkat dari Bandara BIZAM Praya menuju Hotel Lombok Raya yang telah dipesan oleh Terdakwa melalui Aplikasi Tiket.Com, setibanya di Hotel Lombok Raya kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP melakukan reservasi di Resepsionis Hotel Lombok Raya  dan memperoleh kamar 168 Hotel Lombok Raya, saat di dalam kamar No. 168 Hotel Lombok Raya tersebut kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP secara bergantian mengeluarkan bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam dubur mereka bertempat di kamar mandi, setelah keduanya berhasil mengeluarkan bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam dubur, kemudian saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP membungkus kembali Narkotika tersbut dengan menggunakan tissue selanjutnya terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP memasukan ke dalam tas plastic bertuliskan Indomart lalu dimasukan kedalam tas warna hitam merk “EIGER” milik terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP
  • Bahwa Sekitar pukul 13.28 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM berkomunikasi dengan sdr. INDRA yang telah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM simpan No HP 082147317713 dengan nama “DSMBER622729” pada handphone merk Techno milik saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM yang mana inti komunikasi dan percakapan tersebut yaitu agar saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM membawa barang narkotika jenis shabu tersebut ke Sumbawa selain itu sdr. INDRA telah mentransfer uang ke rekening Bank BCA saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk upah saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP mengambil barang narkotika jenis shabu ke Batam, sekitar pukul 14.30 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP berangkat dari Hotel Lombok Raya menuju pelabuhan Kayangan yang berada di Lombok Timur dengan membawa 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu yang ada didalam tas warna hitam merk “EIGER” milik terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dengan menumpangi kendaraan yang dikemudiakan oleh saksi AHMAD TARIMIJI
  • Bahwa Sekitar pukul 15.30 wita saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP meminta kepada sdr. AHMAD TARMIJI untuk mampir di Alfamart dengan maksud untuk membeli camilan / snack dan air mineral, selanjutnya saksi AHMAD TARMIJI menghentikan kendaraannya di parkiran toko Alfamart Jln. Purbaya, Ds. Kopang Rembige, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah, NTB, kemudian terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP turun dari dalam mobil masuk menuju Alfamart untuk membeli camilan dan air mineral sambil membawa tas warna hitam merk “EIGER” sedangkan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM menunggu terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP didalam mobil bersama dengan sdr. AHMAD TARMIJI, setelah terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP selesai berbelanja di Alfamart dan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM melihat terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP keluar dari Alfamart tiba-tiba saksi ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP diamankan oleh saksi  I KOMANG SUGIARTHA dan I MADE SUMBER JAYA dan rekan-rekannya Anggota Polisi  Polda NTB kemudian saksi  I KOMANG SUGIARTHA dan I MADE SUMBER JAYA dan rekan-rekannya menyuruh saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan sdr. AHMAD TARMIJI turun dari dalam mobil, saksi  I KOMANG SUGIARTHA dan I MADE SUMBER JAYA dan rekan-rekannya selanjutnya mengamankan beberapa tas yang ada  dalam mobil yang dibawa oleh saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM dan terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, lalu terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan NURHASANAH serta saksi AHMAD TARMIJI diamankan di teras toko Alfamart, kemudian beberapa laki-laki yang tidak saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kenal mencari beberapa warga setempat, setelah memperoleh warga setempat maka kemudian beberapa orang laki-laki yang tidak saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM kenal tersebut mengaku dari petugas kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB dengan menunjukan surat perintah kepada para saksi dihadapan terdakwa, Terdakwa  ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan saksi AHMAD TARMIJI, selanjutnya petugas kepolisian meminta kepada 2 (dua) orang warga setempat untuk menyaksikan secara langsung proses penangkapan dan penggeledahan, setelah disanggupi oleh para saksi kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP, badan saksi AHMAD TARMIJI, seluruh tas yang diamakan dan didalam mobil merk Avanza yang saat itu disaksikan secara langsung oleh para saksi, dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa :
  1. 1 (satu) buah tas hitam merk “EIGER” yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastic bertuliskan Indomart yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastic yang telah berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kembali dengan menggunakan tissue warna putih.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hijau yang berisi 1 (satu) Simcard Indosat 085717902904.
  • 1 (satu) buah kondom merk Sutra warna merah.
  • 1 (satu) lembar boardingpas tiket dari Jakarta ke Batam an. sdr. ARDIANSYAH tertanggal 16 Januari 2024.
  • 1 (satu) lembar tiket penyeberangan MV MIKO NATALIA.

ditemukan saat tersangka bawa sendiri saat  menuju toko Alfamart.

 

  1. 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk “DD” yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) unit Handphone Techno warna biru yang berisi 2 (dua) simcard Telkosmsel 085280398217 dan Three 089654328506.
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam yang berisi 1 (satu) Simcard yang tersangka lupa Nomornya.
  • 1 (satu) unit Handphone merk China yang tersangka lupa No Simcardnya karena lama sudah tersangka tidak pergunakan.
  • 1 (satu) buah Dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) lembar KTP an. NUR KHASANAH.
  • 1 (satu) lembar ATM BCA No Seri 5307 9520 8634 6005.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • 3 (tiga) lembar resi trantersangka Bank BCA.

ditemukan digendong oleh Sdri. NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM.

 

  1. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) lembar KTP an. ARDIANSYAH.
  • 1 (satu) lembar ATM BCA No seri 5307 9520 7083 0097.
  • Uang Tunai sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

ditemukan disaku depan samping kanan celana panjang yang tersangka pergunakan.

 

  1. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru dongker  yang berisi 2 (dua) Simcard XL 081999766147 dan 085961580240.

ditemukan disaku celana sdr. AHMAD TARMIZI.

  •    Bahwa Setelah selesai penggeledahan tersebut kemudian petugas kepolisian menunjukan kembali barang-barang yang ditemukan kepada para saksi dihadapan saksi NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM, terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan saksi AHMAD TARMIJI, selanjutnya petugas kepolisian membawa saksi NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM, terdakwa ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP dan saksi AHMAD TARMIJI serta barang-barang yang ditemukan,
  •    Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram dituangkan dalam Berita Acara Nomor 510 / 285 – 07 / DAG / KH-BA / I / 2024 diperoleh berat ;

1. Berat bersih 49,98 grm,

2. Berat bersih 49,75 grm,

3. Berat bersih 47, 45 grm,

4. Berat bersih 49, 64 grm,

  • Bahwa barang-bukti yang diduga Narkotika jenis Sahbu-shabu tersebut kemduian di uji di BPOM Mataram diperoleh hasil bahwa barang bukt tersebut positi mengandung Metamfetamina, sebagaiman hasil pengujian dituangkan dalam Laporan Pengujian BPOM nomor : LHU.117.K.05.16.24.0055 tanggal 24 Januari 2024, bahwa Sampel Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang diujikan atas nama NUR KHASANAH Alias KEILA Binti (Alm) SALAM dan ARDIANSYAH Alias ADI Bin ACEP adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu).
  • Bahwa Terdakwa dan saksi NUR HASANAH Alias KEYLA Binti SALAM melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya