Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa WAHYU ALAM GINTING pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bangor, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempesiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasi barang yang dicuri dilakukan pada waktu malam dalam sebuh rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa berjalan dari rumahnya yang beralamat di Dusun Bangor, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa sebilah kapak berwarna hitam gagang karet plastik hitam dengan besi melengkung dan terdapat ukiran pada besi kapak dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter menuju rumah saksi Ria Lestari Andini yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter kearah barat berniat untuk mengambil suatu barang. Sesampainya dirumah saksi Ria Lestari Andini, Terdakwa membuka jendela sebelah timur yang sebelumnya dalam keadaan terkunci dengan cara mencongkel engsel jendela sehingga penahan engsel rusak dan jendela tersebut terbuka kamudian Terdakwa masuk kedalam rumah menuju ke kamar sebelah barat mencari barang yang bisa diambil namun tidak ada, setelah itu Terdakwa menuju kamar sebelah selatan dan melihat saksi Ria Lestari Andini dan anaknya yang berumur 2 (dua) bulan yang mana pada saat itu saksi Ria Lestari Andini sedang duduk di tempat tidur bersandar di tembok kamar sambil memegang/memainkan HP merk Tecno Pova 5 warna biru dengan nomor IMEI 1: 354529611103201 dan IMEI 2: 354529611103219 lalu Terdakwa masuk kedalam kamar tersebut sambil membawa kapak ditangankirinya yang sebelumnya telah disipakan kemudian menodongkan kapak tersebut kearah saksi Ria Lestari Andini sambil memberikan isyarat menggunakan tangan kirinya dengan menunjuk HP yang dipegang oleh saksi Ria Lestari Andini kemudian Terdakwa menengadahkan tangan kirinya yang mengisyaratkan untuk menyerahkan HP tersebut, kemudian karena merasa takut, saksi Ria Lestari Andini menyerahkan HP tersebut kepada Terdakwa selanjutnya menggunakan tangan kiri yang pada saat itu masih memegang HP, Terdakwa menunjuk telinga saksi Ria Lestari Andini yang menggunakan sepasang anting emas dengan berat 1,122 gram dan pada saat itu tangan kiri Terdakwa tetap menodongkan kapak kearah saksi Ria Lestari Andini sehingga saksi Ria Lestari Andini melepas sepasang anting yang digunakan ditelinga kanan dan kirinya kemudian menyerahkan kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan 1 (satu) unit HP merk Tecno Pova 5 warna biru dengan nomor IMEI 1: 354529611103201 dan IMEI 2: 354529611103219 dan sepasang anting emas seberat 1,122 gram Terdakwa langsung pergi dan keluar dari rumah saksi Ria Lestari Andini melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WAHYU ALAM GINTING, Saksi Ria Lestari Andini mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-3 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WAHYU ALAM GINTING pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bangor, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempesiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasi barang yang dicuri dilakukan pada waktu malam dalam sebuh rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa berjalan dari rumahnya yang beralamat di Dusun Bangor, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa sebilah kapak berwarna hitam gagang karet plastik hitam dengan besi melengkung dan terdapat ukiran pada besi kapak dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter menuju rumah saksi Ria Lestari Andini yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter kearah barat berniat untuk mengambil suatu barang. Sesampainya dirumah saksi Ria Lestari Andini, Terdakwa masuk kedalam rumah menuju ke kamar sebelah barat mencari barang yang bisa diambil namun tidak ada, setelah itu Terdakwa menuju kamar sebelah selatan dan melihat saksi Ria Lestari Andini dan anaknya yang berumur 2 (dua) bulan yang mana pada saat itu saksi Ria Lestari Andini sedang duduk di tempat tidur bersandar di tembok kamar sambil memegang/ memainkan HP merk Tecno Pova 5 warna biru dengan nomor IMEI 1: 354529611103201 dan IMEI 2: 354529611103219 lalu Terdakwa masuk kedalam kamar tersebut sambil membawa kapak ditangankirinya yang sebelumnya telah disipakan kemudian menodongkan kapak tersebut kearah saksi Ria Lestari Andini sambil memberikan isyarat menggunakan tangan kirinya dengan menunjuk HP yang dipegang oleh saksi Ria Lestari Andini kemudian Terdakwa menengadahkan tangan kirinya yang mengisyaratkan untuk menyerahakan HP tersebut, kemudian karena merasa takut, saksi Ria Lestari Andini menyerahkan HP tersebut kepada Terdakwa selanjutnya menggunakan tangan kiri yang pada saat itu masih memegang HP, Terdakwa menunjuk telinga saksi Ria Lestari Andini yang menggunakan anting-anting emas dengan berat 1,122 gram dan tangan kiri Terdakwa tetap menodongkan kapak kearah saksi Ria Lestari Andini sehingga saksi Ria Lestari Andini melepas sepasang anting yang digunakan ditelinga kanan dan kirinya kemudian menyerahkan kepada
Terdakwa. Setelah mendapatkan 1 (satu) unit HP merk Tecno Pova 5 warna biru dengan nomor IMEI 1: 354529611103201 dan IMEI 2: 354529611103219 dan sepasang anting emas seberat 1,122 gram Terdakwa langsung pergi dan keluar dari rumah saksi Ria Lestari Andini melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WAHYU ALAM GINTING, Saksi Ria Lestari Andini mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |