Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagi berikut :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan/Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan/Penggugat dari pihak ketiga adalah Pelawan/Penggugat yang benar;
- Menyatakan Hukum, bahwa Pelawan/Penggugat adalah Pemilik yang sah dan berhak atas obyek sengketa 1 dan objek sengketa 2 sebagai bagian hak milik pelawan/Penggugat karena Pada tahun 2011 Pelawan/Penggugat dengan Terlawan/Tergugat 3 telah membeli dan membayar tanah yang tercatat dalam sertifikat Hak Milik Nomor 526 atas nama Roostamadji, Bc.Ap. (tanah asal objek sengketa) secara bersama-sama dan Pelawan/Penggugat telah menambah pembayaran atas objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 kepada Terlawan/Tergugat 2, serta Pelawan/Penggugat telah menguasai objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 selama 14 tahun secara terus menerus sampai sekarang.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan hukum dari Terlawan/Tergugat 2 dan Terlawan/Tergugat 3 yang telah menjaminkan dan/atau membebankan hak tanggungan atas objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 kepada Turut Terlawan/Turut Terlawan 2 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik objek sengketa yang sebenarnya (pelawan/Penggugat) merupakan Perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan ikutan berupa (1) membuat dan menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor 190/2012 pada tanggal 29 Juni 2012, serta (2) membuat dan menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor 181/2013 pada tanggal 24 Juni 2013 oleh Turut Terlawan/Turut Tergugat 2 dan Turut Terlawan/Turut Tergugat 3 yang dilakukan setelah adanya perbuatan melawan hukum dari Terlawan/Tergugat 2 dan Terlawan/Tergugat 3 adalah Perbuatan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan ikutan berupa (1) membuat dan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1023/2012 pada tanggal 25 September 2012, serta (2) membuat dan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1029/2013 oleh Turut Terlawan/Turut Tergugat 2 dan Turut Terlawan/Turut Tergugat 5 yang dilakukan setelah adanya perbuatan melawan hukum dari Terlawan/Tergugat 2 dan Terlawan/Tergugat 3 adalah Perbuatan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Hukum bahwa :
- Akta pemberian Hak Tanggungan, Nomor 190/2012, pada hari jum’at tanggal 29 Juni tahun 2012 adalah akta yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian;
- Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1023/2012 atas nama pemegang hak Tanggungan Perseroan Terbatas Bank Mandiri (Persero) Terbuka, pada tanggal 25 September 2012 adalah Sertifikat yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian;
- Akta pemberian Hak Tanggungan, Nomor 181/2013, pada hari Senin tanggal 24 Juni tahun 2013 adalah akta yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian; serta
- Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1029/2013 atas nama pemegang hak Tanggungan Perseroan Terbatas Bank Mandiri (Persero) Terbuka, pada tanggal 22 Juli 2013 adalah Sertifikat yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan ikutan berupa Pelelangan atas objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 sebagaimana tercatat dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 34/67/2020 tanggal 7 Februari 2020 yang dilakukan oleh Turut Terlawan/Turut Tergugat 2, Turut Terlawan/Turut Tergugat 1, dan Terlawan/Tergugat 1 setelah adanya perbuatan melawan hukum dari Terlawan/Tergugat 2 dan Terlawan/Tergugat 3 adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Grosse Risalah Lelang Nomor 34/67/2020 tanggal 7 Februari 2020 adalah Risalah lelang yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian;
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan ikutan berupa peralihan hak atas objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 dari atas nama Terlawan/Tergugat 2 (Hj. Muslihati) berubah menjadi atas nama Terlawan/Tergugat 1 (Suhardi, S.Pd.) yang dilakukan oleh Terlawan/Tergugat 1 dengan Turut Terlawan/Turut Tergugat 5 setelah adanya perbuatan melawan hukum dari Terlawan/Tergugat 2 dan Terlawan/Tergugat 3 adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa :
- Sertifikat Hak Milik No. 02037/Kel. Praya tanggal 28 Nopember 2011, Surat Ukur No. 828/Praya/2011 tanggal 24 November 2011, seluas 49 M2, yang telah tercatat atas nama Suhardi, S.Pd. (Terlawan/Tergugat 1) adalah sertifikat yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian; dan
- Sertifikat Hak Milik No. 02039/Kel. Praya tanggal 28 Nopember 2011, Surat Ukur No. 830/Praya/2011 tanggal 24 November 2011, seluas 46 M2, yang telah tercatat atas nama Suhardi, S.Pd., (Terlawan/Tergugat 1) adalah sertifikat yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan ikutan berupa penjaminan dan/atau pembebanan hak tanggungan atas objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 sebagaimana Akta pemberian Hak Tanggungan, Nomor 21/2023, tanggal 24 Februari 2023 yang dilakukan oleh Terlawan/Tergugat 1 dan Turut Terlawan/Turut Tergugat 6 dengan bantuan Turut Terlawan/Turut Tergugat 4 setelah adanya perbuatan melawan hukum dari Terlawan/Tergugat 2 dan Terlawan/Tergugat 3 adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan ikutan berupa (1) penjaminan dan/atau pembebanan hak tanggungan yang tercatat dalam Akta pemberian Hak Tanggungan, Nomor 21/2023, tanggal 24 Februari 2023, serta (2) Penerbitan Sertifikat Hak Tanggugan yang tercatat Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 01245/2024 atas objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 yang dilakukan oleh Terlawan/Tergugat 1 dan Turut Terlawan/Turut Tergugat 6 dengan bantuan Turut Terlawan/Turut Tergugat 4 dan Turut Terlawan/Turut Tergugat 5 setelah adanya perbuatan melawan hukum dari Terlawan/Tergugat 2 dan Terlawan/Tergugat 3 adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa :
- Akta pemberian Hak Tanggungan, Nomor 21/2023, tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Yonatan Riska Ariawan (Turut Terlawan/Turut Tergugat 4), adalah akta yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian;
- Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 01245/2024 atas nama pemegang hak Tanggungan Perseroan Terbatas Bank Syariah Indonesia TBK, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (Turut Terlawan/Turut Tergugat 5), adalah Sertifikat yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
- Menyatakan hukum bahwa akibat perbuatan para Terlawan/para Tergugat (T1,T2 dan T3) dan Perbuatan Para Turut Terlawan/Para Turut Tergugat (TT 1, TT2, TT3, TT4, TT5, dan TT6) telah mengakibatkan pelawan/Penggugat mengalami kerugian baik secara moril maupun materil, yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- Menghukum para Terlawan/para Tergugat (T1,T2 dan T3) dan Perbuatan Para Turut Terlawan/Para Turut Tergugat (TT 1, TT2, TT3, TT4, TT5, dan TT6) untuk membayar ganti rugi kepada pelawan/Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tanggung renteng.
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa 1 dan objek sengketa 2 yang menjadi objek eksekusi tidak dapat Eksekusi (Non Eksekutabel)
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa 1 dan objek sengketa 2, yaitu berupa :
- Satu bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM No. 02037/Kel. Praya tanggal 28 Nopember 2011, Surat Ukur No. 828/Praya/2011 tanggal 24 November 2011, seluas 49 M2, dahulu tercatat atas nama Hajjah Muslihati (Terlawan/Tergugat 2) dan sekarang tercatat atas nama Suhardi, S.Pd. (Terlawan/Tergugat 1), terletak di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
- Satu bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM No. 02039/Kel. Praya tanggal 28 Nopember 2011, Surat Ukur No. 830/Praya/2011 tanggal 24 November 2011, seluas 46 M2, dahulu tercatat atas nama Hajjah Muslihati (Terlawan/Tergugat 2), dan sekarang tercatat atas nama Suhardi, S.Pd., terletak di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
- Menghukum para terlawan/para Tergugat (T1, T2 dan T3) serta Para Turut Terlawan/Turut Tergugat (TT 1, TT2, TT3, TT4, TT5, dan TT6) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Dan atau bila mana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|