Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2025/PN Pya Japar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Japar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAINUL ARIPIN, SHJapar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identias pemohon dalam paspor pemohon dengan nama SAIBUN lahir Jeruju 01-07-1980 yang tercatat dalam paspor nomor : AT9930526 adalah salah/keliru sedangkan yang benar adalah nama JAPAR lahir Penyenggir 01-07-1977 sesuai pada KTP, KK, Akte Nikah dan Akte Kelahiran Pemohon.
  3. Menetapkan bahwa perbaikan identitas ini dapat digunakan dalam perbaikan data paspor pada Kantor unit layanan imigrasi Kelas I TPI Mataram.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak