Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pya Munawir tohran Ira sukanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat 05/GS.PMH/LBH-PK/V/2025
Penggugat
NoNama
1Munawir tohran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. SHAUFI ANJANI, SH.,MH.Munawir tohran
Tergugat
NoNama
1Ira sukanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.000.000,00
Petitum
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER:
1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mengakui pengembalian uang muka (down payment ) 1 unit mobil merk honda tipe Brio satya 1.2 E CVT tahun 2022 warna abu baja metalik nopol DR 1497 SI, stnk atas nama Anang  Muhamad Zainudin  sejumlah Rp.87.000.000 dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum
3) Menyatakan sisa pengembalian uang muka down payment satu unit mobil tipe Brio Satya 1.2 E CVT thn 2022 warna abu baja metalik nopol 1497 SI STNK atas Anang Muhammad Zainudin kepada tergugat sejumlah Rp 13.000.000
4) Memerintahkan  secara hukum tergugat untuk membayarkan ganti kerugian materil Rp 27.000.000 dan in materil yang diderita penggugat sejumlah Rp.100.000.000 
5) Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat: 
6) Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesikipun ada upayakeberatan, hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad)
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak