INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Pya | Munawir tohran | Ira sukanti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 05/GS.PMH/LBH-PK/V/2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 13.000.000,00 | ||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER:
1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mengakui pengembalian uang muka (down payment ) 1 unit mobil merk honda tipe Brio satya 1.2 E CVT tahun 2022 warna abu baja metalik nopol DR 1497 SI, stnk atas nama Anang Muhamad Zainudin sejumlah Rp.87.000.000 dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum
3) Menyatakan sisa pengembalian uang muka down payment satu unit mobil tipe Brio Satya 1.2 E CVT thn 2022 warna abu baja metalik nopol 1497 SI STNK atas Anang Muhammad Zainudin kepada tergugat sejumlah Rp 13.000.000
4) Memerintahkan secara hukum tergugat untuk membayarkan ganti kerugian materil Rp 27.000.000 dan in materil yang diderita penggugat sejumlah Rp.100.000.000
5) Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat:
6) Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesikipun ada upayakeberatan, hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad)
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |