Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4129/N.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa SUSANTO bersama dengan Saksi Hery Hermawan (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Lombok Garden yang beralamat di Jalan Bung Karno No.7, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau bertempat di Mini Mart Jalan By Pass Tanak Awu-Praya,Kecamatan Praya,Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa Susanto berangkat dari rumah Terdakwa Susanto yang beralamat di Dusun Toro RT 004/RW 001 Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah ke kantor tempat bekerja Terdakwa di PT Lima Cahaya yang beralamat di Jalan Brawijaya Nomor 18, Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kemudian Terdakwa bekerja seperti biasa. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA ditelfon oleh Saksi Hery Hermawan dan meminta Terdakwa untuk menjemput Saksi Hery Hermawan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa sampai di Pelabuhan Lembar Lombok Barat dan bertemu dengan Saksi Hery Hermawan, kemudian Saksi Hery Hermawan meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke Hotel Lombok Garden yang beralamat di Jalan Bung Karno No.7, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan Terdakwa menyetujuinya. Sesampainya di Hotel Lombok Garden, Saksi Hery Hermawan mengajak Terdakwa untuk masuk ke kamarnya. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa masuk ke kamar Saksi Hery Hermawan yakni kamar nomor 285 dan di sana Saksi Hery Hermawan membongkar barang bawaannya dan memperlihatkan kepada Terdakwa 9 (Sembilan) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dan diletakkan di atas kasur, kemudian Saksi Hery Hermawan mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamine (Sabu) dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi Hery Hermawan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hery Hermawan “om bantu saya, saya ada utang, saya minta pekerjaan” dan Saksi Hery Hermawan menjawab “itu jual” sambil menunjukkan 1 bungkus Sabu yang berada di atas kasur, lalu Terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “nanti setelah pulang kerja om”. Setelah itu Terdakwa pergi dari Hotel Lombok Garden untuk kembali ke kantor Terdakwa di PT Lima Cahaya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa pergi menuju ke Hotel Lombok Garden dan sekira pukul 17.20 WITA Terdakwa sampai ke Hotel Lombok Garden dan bertemu dengan Saksi Hery Hermawan yang saat itu sedang duduk di kursi depan kamar hotel, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Hery Hermawan bahwa ada teman Terdakwa yang memesan sabu sebanyak 1 (satu) ons kepada Terdakwa dan Saksi Hery Hermawan menjawab “iya, antar saja”. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat sekira 100 (seratus) gram yang disepakati oleh Saksi Hery Hermawan dan Terdakwa akan dijual dengan harga Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyimpannya di tas slempang yang Terdakwa gunakan. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil transportasi online. Setelah itu sekira pukul 19.30 Lalu Herman (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) plastik Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Lalu Herman (DPO) meminta untuk mencicipi Narkotika jenis Sabu tersebut sebelum ia membelinya. Selanjutnya Lalu Herman (DPO) merasa cocok dengan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan sepakat untuk membelinya, namun Lalu Herman (DPO) tidak mau jika bertransaksi di rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bertransaksi di Mini Mart depan Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) yang beralamat di Jalan Bypass, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa dan Lalu Herman (DPO) pergi ke Mini Mart depan BIZAM dengan menggunakan mobil yang Lalu Herman (DPO) kendarai. Sesampainya di Mini Mart sekira pukul 20.45 WITA, Terdakwa diminta turun oleh Lalu Herman (DPO) dan Lalu Herman (DPO) meninggalkan Terdakwa dengan alasan ingin bertukar mobil terlebih dahulu.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA datang Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dasar penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah menguasai Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Perdi Hasan Ghozali dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) buah tas selempamh warna biru merk Gregory, 1 (satu) unit handphone android warna orange merk Infinix, uang tunai sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Setelah itu, Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta bertanya kepada Terdakwa dari mana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mendapatkannya dari Saksi Hery Hermawan. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Saksi Hery Hermawan di Hotel Lombok Garden kamar nomor 285 dan pada diri Saksi Hery Hermawan dan di kamar hotel tersebut ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 8 (delapan) butir pul ekstasi, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah tas plastik warna putih, 1 (satu) unit timbangan Digital warna hitam merk Kris, 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk Scale, 1 (satu) buah sendok stenlis, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab (bong), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Eiger, 1 (satu) buah buku note warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android warna biru merk Samsung, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi, dan uang tunai sejumlah Rp 34.400.000 (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa, Saksi Hery Hermawan, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor 3371/11941.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 814,04 (delapan ratus empat belas koma nol empat) gram, disishkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 813,98 (delapan ratus tiga belas koma Sembilan delapan) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0528 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.0675 (nol koma nol enam tujuh lima) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa SUSANTO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa SUSANTO bersama dengan Saksi Hery Hermawan (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Mini Mart depan Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di Jalan By Pass Tanak Awu-Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah “Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Susanto telah menguasai Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita  melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Mini Mart depan Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di Jalan By Pass Tanak Awu-Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah . Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Perdi Hasan Ghozali dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) buah tas selempamh warna biru merk Gregory, 1 (satu) unit handphone android warna orange merk Infinix, uang tunai sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Setelah itu, Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta bertanya kepada Terdakwa dari mana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mendapatkannya dari Saksi Hery Hermawan. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto, Saksi Febrian Eldy Fakta, Saksi Lalu Kharisma Sidikara, dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Saksi Hery Hermawan di Hotel Lombok Garden kamar nomor 285 dan pada diri Saksi Hery Hermawan dan di kamar hotel tersebut ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 8 (delapan) butir pul ekstasi, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah tas plastik warna putih, 1 (satu) unit timbangan Digital warna hitam merk Kris, 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk Scale, 1 (satu) buah sendok stenlis, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab (bong), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Eiger, 1 (satu) buah buku note warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android warna biru merk Samsung, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi, dan uang tunai sejumlah Rp 34.400.000 (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa, Saksi Hery Hermawan, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa Susanto berangkat dari rumah Terdakwa Susanto yang beralamat di Dusun Toro RT 004/RW 001 Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah ke kantor tempat bekerja Terdakwa di PT Lima Cahaya yang beralamat di Jalan Brawijaya Nomor 18, Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kemudian Terdakwa bekerja seperti biasa. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA ditelfon oleh Saksi Hery Hermawan dan meminta Terdakwa untuk menjemput Saksi Hery Hermawan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa sampai di Pelabuhan Lembar Lombok Barat dan bertemu dengan Saksi Hery Hermawan, kemudian Saksi Hery Hermawan meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke Hotel Lombok Garden yang beralamat di Jalan Bung Karno No.7, Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan Terdakwa menyetujuinya. Sesampainya di Hotel Lombok Garden, Saksi Hery Hermawan mengajak Terdakwa untuk masuk ke kamarnya. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa masuk ke kamar Saksi Hery Hermawan yakni kamar nomor 285 dan di sana Saksi Hery Hermawan membongkar barang bawaannya dan memperlihatkan kepada Terdakwa 9 (Sembilan) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dan diletakkan di atas kasur, kemudian Saksi Hery Hermawan mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamine (Sabu) dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi Hery Hermawan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hery Hermawan “om bantu saya, saya ada utang, saya minta pekerjaan” dan Saksi Hery Hermawan menjawab “itu jual” sambil menunjukkan 1 bungkus Sabu yang berada di atas kasur, lalu Terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “nanti setelah pulang kerja om”. Setelah itu Terdakwa pergi dari Hotel Lombok Garden untuk kembali ke kantor Terdakwa di PT Lima Cahaya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa pergi menuju ke Hotel Lombok Garden dan sekira pukul 17.20 WITA Terdakwa sampai ke Hotel Lombok Garden dan bertemu dengan Saksi Hery Hermawan yang saat itu sedang duduk di kursi depan kamar hotel, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Hery Hermawan bahwa ada teman Terdakwa yang memesan sabu sebanyak 1 (satu) ons kepada Terdakwa dan Saksi Hery Hermawan menjawab “iya, antar saja”. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat sekira 100 (seratus) gram yang disepakati oleh Saksi Hery Hermawan dan Terdakwa akan dijual dengan harga Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyimpannya di tas slempang yang Terdakwa gunakan. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil transportasi online. Setelah itu sekira pukul 19.30 Lalu Herman (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) plastik Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Lalu Herman (DPO) meminta untuk mencicipi Narkotika jenis Sabu tersebut sebelum ia membelinya. Selanjutnya Lalu Herman (DPO) merasa cocok dengan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan sepakat untuk membelinya, namun Lalu Herman (DPO) tidak mau jika bertransaksi di rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bertransaksi di Mini Mart depan Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) yang beralamat di Jalan Bypass, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa dan Lalu Herman (DPO) pergi ke Mini Mart depan BIZAM dengan menggunakan mobil yang Lalu Herman (DPO) kendarai. Sesampainya di Mini Mart sekira pukul 20.45 WITA, Terdakwa diminta turun oleh Lalu Herman (DPO) dan Lalu Herman (DPO) meninggalkan Terdakwa dengan alasan ingin bertukar mobil terlebih dahulu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor 3371/11941.07/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 814,04 (delapan ratus empat belas koma nol empat) gram, disishkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 813,98 (delapan ratus tiga belas koma Sembilan delapan) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0528 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.0675 (nol koma nol enam tujuh lima) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa SUSANTO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya