Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan dalam Posita diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara ini untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili, serta memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. Nomor 04302123000077 tertanggal 09 Pebruari 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : TYTA.INNOVA.G Bensin 2,0 Bensin MT
No. Rangka : MHFXW42G752030871
No. Mesin : 1TR6084124
Warna / Tahun : MERAH METALIK / 2005
No. Polisi : DR1752DZ
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04302123000077 tertanggal 09 Pebruari 2023, Berikut Segala Lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04302123000077 tertanggal 09 Pebruari 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04302123000077 tertanggal 09 Pebruari 2023, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 76.259.900,- (Tujuh puluh enam Juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 3.344.500 X 17 = Rp 56.856.500,-
- Denda keterlambatan tanggal 07 Mei 2024 = Rp 19.403.400,-+
- TOTAL KERUGIAN =Rp 76.259.900,-
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : TYTA.AL NW GR INNOVA.G 2,5CC DIESEL AT
No. Rangka : MHFJB8EM9J1039629
No. Mesin : 2GDC431799
Warna / Tahun : HITAM METALIK / 2018
No. Polisi : L 1126 IV
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 Gugatan aquo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). |