Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Pya 1.Toufan Hazmi Haidi,S.H
2.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
MURY C KUSUMA ATMAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3722/N.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Toufan Hazmi Haidi,S.H
2Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURY C KUSUMA ATMAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa MURY C. KUSUMA ATMAJA, pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sdr. SUPARDI di dusun Mong I, Desa Kuta, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 pukul 11.00 wita Terdakwa menelpon saksi BADRUSSALAM untuk menyewa sepeda motor dengan berkata “paman saya sewa motornya selama 5 hari untuk saya sewakan kembali ke bos saya.” Kemudian saksi BADRUSSALAM menjawab “iya nanti saya antar ke rumah saudara saya di dusun mong I Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.”, setelah menutup obrolan tersebut Terdakwa menuju rumah saudara dari saksi BADRUSSALAM yaitu sdr. SUPARDI di dusun Mong I, Desa Kuta, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah dan kemudian saksi BADRUSSALAM menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160, DR 4352 UT, warna Hitam, Nomor kendaraan MH1KF711XPK581233, Nomor mesin KF71E-1581332, Tahun Pembuatan 2023, STNK An. NATI Alamat Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan uang sewa perhari Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa membawa pergi kendaraan tersebut;
  • Bahwa Pada Hari Sabtu 29 Maret 2025, Terdakwa yang saat itu membutuhkan uang untuk mudik ke Pulau Jawa sehingga Terdakwa mengganti plat nomor polisi sepeda motor tersebut dari yang semula DR 4352 UT menjadi DR 5193 NG kemudian Terdakwa menghubungi saksi LALU SUHERMAN melalui telepon dan berkata “bang saya minta tolong, bapak saya sakit saya mau mudik dan saya butuh dana untuk ongkos dan buat berobat orang tua saya” kemudian saksi LALU SUHERMAN jawab “kamu butuh berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “saya butuh Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)”  kemudian saksi LALU SUHERMAN kembali menjawab “kalau segitu saya nggak punya uang, saya Cuma bisa kasih Rp7.000.000,-(tujuh juta rupiah), kalau mau datang saja ke kios yang berada di dusun Kuta III Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.”, Kemudian Sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa datang ke kios saksi LALU SUHERMAN di dusun Mong III, Desa Kuta, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah dan kemudian Terdakwa berbicara “bang biar sama-sama enak sebagai jaminannya pake aja motor saya ini.” Kemudian saksi LALU SUHERMAN jawab “gak usah” kemudian Terdakwa menjawab kembali “pake aja buat lebaran, nanti saya tebus sepulang dari kampung.” Kemudian saksi LALU SUHERMAN jawab “iya sudah, kalau kamu pulang butuh uang lagi nanti saya transfer.”, setelah saksi LALU SUHERMAN memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.000.000-(Tujuh Juta Rupiah), Terdakwa memberikan saksi LALU SUHERMAN sepeda motor PCX 160 warna Hitam sebagai jaminan kepercayaan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi BADRUSSALAM, setelah itu saksi LALU SUHERMAN mengantar Terdakwa pulang ke rumah nya di Dusun Lenser, Desa Kuta, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian jarak beberapa minggu kemudian Terdakwa menghubungi saksi LALU SUHERMAN kembali untuk meminta dikirimkan uang sejumlah Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dan saksi LALU SUHERMAN mengirimkan uang sejumlah yang Terdakwa minta;
  • Bahwa total kerugian saksi BADRUSSALAM akibat kejadian tersebut senilai Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa MURY C. KUSUMA ATMAJA, pada Hari Sabtu 29 Maret 2025 Sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kios saksi LALU SUHERMAN tepatnya di dusun Mong III, Desa Kuta, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 pukul 11.00 wita Terdakwa menelpon saksi BADRUSSALAM untuk menyewa sepeda motor dengan berkata “paman saya sewa motornya selama 5 hari untuk saya sewakan kembali ke bos saya.” Kemudian saksi BADRUSSALAM menjawab “iya nanti saya antar ke rumah saudara saya di dusun mong I Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.”, setelah menutup obrolan tersebut Terdakwa menuju rumah saudara dari saksi BADRUSSALAM yaitu sdr. SUPARDI di dusun Mong I, Desa Kuta, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah dan kemudian saksi BADRUSSALAM menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160, DR 4352 UT, warna Hitam, Nomor kendaraan MH1KF711XPK581233, Nomor mesin KF71E-1581332, Tahun Pembuatan 2023, STNK An. NATI Alamat Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan uang sewa perhari Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa membawa pergi kendaraan tersebut;
  • Bahwa Pada Hari Sabtu 29 Maret 2025, Terdakwa yang saat itu membutuhkan uang untuk mudik ke Pulau Jawa sehingga Terdakwa mengganti plat nomor polisi sepeda motor tersebut dari yang semula DR 4352 UT menjadi DR 5193 NG kemudian Terdakwa menghubungi saksi LALU SUHERMAN melalui telepon dan berkata “bang saya minta tolong, bapak saya sakit saya mau mudik dan saya butuh dana untuk ongkos dan buat berobat orang tua saya” kemudian saksi LALU SUHERMAN jawab “kamu butuh berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “saya butuh Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)”  kemudian saksi LALU SUHERMAN kembali menjawab “kalau segitu saya nggak punya uang, saya Cuma bisa kasih Rp7.000.000,-(tujuh juta rupiah), kalau mau datang saja ke kios yang berada di dusun Kuta III Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok tengah.”, kemudian Sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa datang ke kios saksi LALU SUHERMAN di dusun Mong III, Desa Kuta, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah dan kemudian Terdakwa berbicara “bang biar sama-sama enak sebagai jaminannya pake aja motor saya ini.” Kemudian saksi LALU SUHERMAN jawab “gak usah” kemudian Terdakwa menjawab kembali “pake aja buat lebaran, nanti saya tebus sepulang dari kampung.” Kemudian saksi LALU SUHERMAN jawab “iya sudah, kalau kamu pulang butuh uang lagi nanti saya transfer.”, setelah saksi LALU SUHERMAN memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.000.000-(Tujuh Juta Rupiah), Terdakwa memberikan saksi LALU SUHERMAN sepeda motor PCX 160 warna Hitam sebagai jaminan kepercayaan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi BADRUSSALAM, setelah itu saksi LALU SUHERMAN mengantar Terdakwa pulang ke rumah nya di Dusun Lenser, Desa Kuta, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian jarak beberapa minggu kemudian Terdakwa menghubungi saksi LALU SUHERMAN kembali untuk meminta dikirimkan uang sejumlah Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dan saksi LALU SUHERMAN mengirimkan uang sejumlah yang Terdakwa minta tersebut;
  • Bahwa total kerugian saksi BADRUSSALAM akibat kejadian tersebut senilai Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya