Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tesebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis SURIADI lahir di TAWAH, 01-07-1987, yang seharusnya RUMLI lahir di TAWAH, 07-01-1988 sesuai dengan Ijazah Pemohon dan yang bernama MUHAMMAD AZKARUL UMAM dengan nomor Akta Kelahiran: 5202-LT-09112022-0069
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon |