Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2025/PN Pya SUHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHERMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perbaikan pada Nama SUHERMAN lahir di Lombok Tengah 12 Febuari 1985 yang seharusnya LALU SUHERMAN lahir di Lombok Tengah 12 Febuari 1987 sesuai dengan ijazah pemohon
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya