INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.G/2024/PN Pya | PT. MELATI ANUGERAH INDAH | IBNU UMAR BAHARUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.G/2024/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primer1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Hukum Bahwa Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan 3. Menyatakan Hukum Bahwa Kesepakatan Bersama yang Ditanda tangani Para Pihak pada Tanggal 22-06-2022 Yaitu antara Penggugat dan Tergugat Sah dan mengikat Kepada Kedua belah Pihak. 4. Menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk kepada putusan ini; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsiderdan atau putusan lain yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |