Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama ROBI PUTRA Lahir di Karang Tengak pada tanggal 01 Juli 1996 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama ROBI dengan tempat/tanggal lahir Karang Tengak 01 Juli 1996 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan oleh Pemohon. Terima kasih. |