Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2024/PN Pya LALU SELAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LALU SELAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

              Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama LALU SELAN lahir di Kelanjuh Lauq pada tanggal            01-07-191978 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran dan dokumen lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama AGUS lahir di Klanjuh Lauq tanggal         12-03-1977 yang tercantum dalam Paspor No. B 1952844 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak