Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2018/PN Pya MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H. MARZUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 261/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2263/P.2.11/Ep.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
--------BahwaiaterdakwaMARZUKIpadahariyang sudahtidak di ingatlagitanggal06 Desember 2016atausetidak –tidaknyapadabulanDesembertahun 2016di Dusun Pemantek, DesaLoangMaka, KecamatanJanapria, Kabupaten Lombok Tengahatausetidak – tidaknyapadatempat lain yang termasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriPraya, barangsiapadengansengajamemakaiaktatersebutseolah-olahisinyasesuaidengankebenaran, jikakarenapemakaiantersebutdapatmenimbulkankerugian, perbuatanterdakwadilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
• Bahwa padatahun 2016 terdakwa yang sebelumnyamenjabatselakuKepala Dusun Pemantek Bat Daye, DesaLoang Make, KecamatanJanapria, Kabupaten Lombok Tengah mengikutipencalonanuntukjabatansebagaiSekretarisDesaLoangMaka. Ataspencalonantersebutketentuandansyaratadministrasi yang harusdipenuhiadalahtamatan SMA, berusia minimal 20 tahundanmaksimal 42 tahun, sehatsecarajasmanidanrohani. Selanjutnyaataspersyaratanadministrasitersebutterdakwamenggunakanijazahpaket C yang terdakwamiliki. KemudianterdakwaterpilihdandiangkatsebagaiSekretarisDesaLoangMakaberdasarkan Surat KeputusanKepalaDesaLoangMakatentangMutasiPengangkatanPerangkatDesaLoangMakatanggal 06 Desember 2016. BerdasarkanSK (suratkeputusan) tersebutterdakwamenjabatsebagaiSekretarisDesaLoangMakasampaisaatini.
• Bahwaijazahpaket c milikterdakwatersebutberdasarkanpengakuandariterdakwadiperolehsebelumnyadenganmengikutiujianpaket c di Yayasan NW Asyafiiah di Dusun PenangsakDesaSengkerangKecamatanPrayaTimur, Kabupaten Lombok Tengah tahun 2007.
• Bahwaberdasarkanketerangandarisaksi H. ABDUL RAYD selakuketuaYayasan NW Asyafiiahmenjelaskanpadatahun 2007 tidakpernahmengeluarkanijazahpaket C atasnamaterdakwa. Berdasarkandaftarnama –namapeserta UNPKT Paket C Tahun 2007 Program Paket C Yayasan NW AsyafiiahPenangsaktidakterdapatnamaterdakwadannomorijazahpaket C milikterdakwayaitu No. 23PC267217 tidakadadidalamdaftartersebut. Berdasarkanketerangandarisaksi DRS. MOHAMAD HASAN selakuKabidPaudDikmasKabupaten Lombok Tengah menjelaskanatasijazahpaketC an. Terdakwa no. Induk 217 dengannomorijazah No. 23PC267217 tanggal 27 Desember 2007, berdasarkanDaftarnilaihasilujiannasionaltahun 2007 jenjangpaket C KecamatanPrayaTimur, Kab. Lombok Tengah, Prov. NTB yang dikeluarkanolehDepartemenPendidikan Nasional BadanPenelitiandanPengembanganPusatPenilaianPendidikan, tidaktercantumnamaterdakwadanijazahpaketc  dengannomorijazah No. 23PC267217 tanggal 27 Desember 2007. sehinggaberdasarkan Surat keteranganDinasPendidikanPemerintahKabupaten Lombok Tengah No. 090/143Q/Disdiktanggal 18 Juli 2018 denganditandatanganiolehKepalaDinasPendidikanKab. Lombok Tengah an. H.SUMUM,S.Pd.,SH,M.Pd. yang menjelaskanbahwaDinasPendidikanKab. Lombok Tengah telahmembentuktimInvestigasiuntukmelakukaninvestigasidanklarifikasilangsungdengan para pihak yang terkaitsehubungandenganijazahpaket c yang dimilikiolehterdakwa, berdasarkanhasilpemeriksaandanpenelitian Tim InvestigasiterhadapijazahPaket C No. 23PC267217 tanggal 27 Desember 2007 disimpulkanbahwamemangbenarijazahpaket C tersebutTidakpernahditerbitkanolehDinasPendidikanKabupaten Lombok Tengah. 
• Bahwaijazahpaket c dengannomorijazah No. 23PC267217 tanggal 27 Desember 2007 an. Terdakwaadalahijazahpalsu, keterangan yang tercantumdidalamijazahtersebutadalahketeranganpalsu. Selanjutnyaterdakwamenggunakanijazahpaket c tersebutseolah-olahisinyasesuaidengankebenaranuntukmenjabatsebagaiSekretarisDesaLoangMaka. Dan atasjabatantersebutterdakwamendapatkanpenghasilantetapdantunjanganselakuSekretarisDesa yang diperolehsetiapbulan yang bersumberdariAPBDesDesaLoangMakaKec. Janapria, Kab. Lombok Tengah Tahun 2017 s/d tahun 2018. Total PenghasilantetapdantunjanganTahun 2017 yang diterimaterdakwaselakusekretarisdesaadalahsebesar Rp.17.153.000,- (tujuhbelasjutaseratus lima puluhtigaribu rupiah), sedangkanuntukTahun 2018 Total Penghasilantetapdantunjangan yang diterimaterdakwaselakusekretarisdesaadalahsebesar Rp.15.200.000,- (lima belasjutaduaratusribu rupiah) sehingga total penerimaanPenghasilantetapdantunjangan yang diterimaterdakwaselakusekretarisdesaselamaperiodetahun 2017 s/d tahun 2018 adalah Rp.32.353.000,- (tigapuluhduajutatigaratus lima puluhtigaribu rupiah).
• BahwaakibatdariperbuatanterdakwatersebutmenimbulkankeresahandarimasyarakatDesaLoangMaka, KecamatanJanapria, Kabupaten Lombok Tengah, masyarakatmerasadirugikankarenamasihbanyakwarga yang lebihberkompetenuntukmendudukijabatanSekretarisDesaLoangMaka. danataspenggunaanijazahpaket c yang seolah-olahisinyasesuaidengankebenaran yang terdakwapergunakanuntukmenjabatsebagaiSekretarisDesaLoangMaka, terdakwamendapatkankeuntungandenganmenerimapenghasilantetapdantunjangansekdesdaritahun 2017 s/d 2018. 
 
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2)KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya