Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3.AGUS R. SENJAYA, S.H., M.H.
4.Fajar Said S.H,LL.M
ANDRA FAHREZA ALS ANDRA BIN YOGI ARTHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1250/N.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3AGUS R. SENJAYA, S.H., M.H.
4Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA FAHREZA ALS ANDRA BIN YOGI ARTHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR      

-------- Bahwa terdakwa ANDRA FAHREZA Als ANDRA bersama dengan Saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) (dalam penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 17:45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di di Parkiran Hotel Tanawu Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok Kelurahan Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024, sekira pukul 15.00 WITA, saat terdakwa ANDRA FAHREZA Als ANDRA sedang tidur di rumah nomor WA 0877-7634-3775 milik terdakwa dihubungi oleh sdr. AFIF (DPO) menggunakan nomor WA 0878-8842-6262 dengan mengatakan “BESOK ORANG DATANG NGANTER BARANG (maksudnya Shabu), KAMU MAU NGGA NGAMBIL?”, kalo mau dan berhasil terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta riupiah), kemudian terdakwa menjawab “NGGA JANJI LIAT BESOK SAJA”, kemudian sdr. AFIF (DPO) menjawab “OK”, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 10:00 WITA, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. AFIF (DPO) dengan mengatakan “NOMOR MANA YANG AKU KASIH KE ORANG YANG ANTAR?”, kemudian terdakwa menjawab “NOMOR YANG INI BANG 0878 3551 1322”. Kemudian sdr. AFIF (DPO) mengatakan “NANTI KODENYA BEBEK YA”, kemudian terdakwa menjawab “OK”.
  • Kemudian sekira pukul 15:00 WITA, terdakwa yang tengah tertidur terbangun oleh telpon dari sdr. AFIF (DPO) dan menanyakan “KAMU DIMANA?” lalu terdakwa menjawab “INI BARU BANGUN TIDUR. DILUAR HUJAN”, lalu sdr. AFIF (DPO) mengatakan “ORANG AKU UDAH HUBUNGI KAMU, CUMA GA KAMU ANGKAT” kemudian terdakwa mengambil handphone merk NOKIA 105 dengan nomor kartu 0878-3551-1322 milik terdakwa dan mengecek bahwa benar ada nomor lain yang tidak terdakwa kenal menghubungi dengan nomor 0822-8760-3375, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada sdr. AFIF (DPO) bahwa terdakwa akan menghubungi kembali nomor tersebut, selanjutnya terdakwa segera menghubungi nomor handphone yang saat itu dijawab oleh saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) dengan mengatakan “BEBEK”, lalu terdakwa menjawab “IYA BEBEK”. Kemudian terdakwa menanyakan “KAMU DIMANA?”, lalu saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) menjawab “DI HOTEL TANAWU AIRPORT”, kemudian terdakwa menanyakan “HUJAN NGGA DISANA?”, kemudian saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) menjawab “NGGA HUJAN”, lalu terdakwa mengatakan “YAUDAH SAYA KESANA”. Selanjutnya terdakwa segera menuju ke hotel dimana saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) menginap menggunakan speeda motor Honda Scoopy warna hitam Doff dan setelah sampai disekitaran Bandara terdakwa kembali menghubungi saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) dengan mengatakan “Saya SUDAH DI DEPAN BANDARA”, lalu saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) mengatakan “KAMU PAKAI KENDARAAN APA?”, lalu terdakwa menjawab “AKU PAKAI SCOOPY HITAM DOFF”, lalu saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) menanyakan “KAMU PAKAI BAJU WARNA APA?” lalu terdakwa menjawab “AKU PAKAI JAKET HITAM, DAN HELM HITAM”, lalu saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) mengatakan “OK”.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di depan hotel yang dimaksud lalu terdakwa berkeliling untuk melakukan pengecekan keadaan sekitar hotel apakah aman untuk mengambil Shabu, selanjutnya setelah 2 (dua) kali terdakwa berputar mengitari hotel lalu terdakwa kembali menelepon saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) sambil mengatakan bahwa terdakwa menunggu di warung kecil di samping hotel, setelah mengetahui keberadaan terdakwa selanjutnya sekira pukul 17:45 WITA tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku merupakan anggota Polisi dari BNN RI dan setelah diamankan terdakwa di pertemukan dengan saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) yang bertugas mengatar narkotika jenis shabu yang ternyata telah ditangkap terlebih dahulu perihal transaksi Narkotika jenis Shabu dan saat itu terdakwa diperlihatkan narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pusat Lab. Uji Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL1FL/XII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 09 Desember 2024 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Jenis Shabu (Methamfethamina) atas nama Saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) yang menyatakan Positif mengandung Methamfethamina.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik Fahmi Cipta Dewantara, S.I.K, Kombes Pol NRP 76050582 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) berupa:
  • Kode A berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1003,80 (seribu tiga koma delapan nol) gram, disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara dengan jumlah total jumlah berat netto 1 (satu) gram, dan sisanya untuk dimusnahkan dengan total jumlah berat netto 1002,80 (seribu dua koma delapan nol) gram;
  • Kode B berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat netto 988,92 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma sembilan dua) gram, disisihkan untuk Uji Laboratorium dan pembuktian perkara dengan jumlah total jumlah berat netto 1 (satu) gram, dan sisanya untuk dimusnahkan dengan total jumlah berat netto 987,92 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma sembilan dua) gram.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) (dalam penuntutan terpisah), telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta  tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.  

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa ANDRA FAHREZA Als ANDRA bersama dengan Saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) (dalam penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 17:45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Warung samping Hotel Tanawu Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok Kelurahan Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 17:45 WITA, saat terdakwa ANDRA FAHREZA Als ANDRA sedang berada di Warung kecil samping Hotel Tanawu Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok Kel. Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah Prov. Nusa Tenggara Baratdidatangi oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku merupakan anggota Polisi dari BNN RI dan setelah di amankan terdakwa di pertemukan dengan saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) yang akan mengatar narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang ternyata diketahui sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu perihal transaksi Narkotika jenis Shabu, setelah dipertemukan terdakwa diperlihatkan narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada dirinya dan terdakwa mengaku mendapatkan printah dari sdr. AFIF (DPO) untuk mengambil dan menyerahkan narkotika jenis shabu dengan dijanjikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pusat Lab. Uji Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL1FL/XII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 09 Desember 2024 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Jenis Shabu (Methamfethamina) atas nama Saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) yang menyatakan Positif mengandung Methamfethamina.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik Fahmi Cipta Dewantara, S.I.K, Kombes Pol NRP 76050582 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) berupa:
  • Kode A berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1003,80 (seribu tiga koma delapan nol) gram, disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara dengan jumlah total jumlah berat netto 1 (satu) gram, dan sisanya untuk dimusnahkan dengan total jumlah berat netto 1002,80 (seribu dua koma delapan nol) gram;
  • Kode B berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat netto 988,92 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma sembilan dua) gram, disisihkan untuk Uji Laboratorium dan pembuktian perkara dengan jumlah total jumlah berat netto 1 (satu) gram, dan sisanya untuk dimusnahkan dengan total jumlah berat netto 987,92 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma sembilan dua) gram.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi saksi MUZAKKIR RIZA Als GIBRAN MAHARDIKA Bin BAHRUN (Alm) (dalam penuntutan terpisah)melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta  tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

---  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya