Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2022/PN Pya IKE RATNA WULAN 1.UMAR
2.PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia persero Indonesia Tourism Development / ITDC
3.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
4.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
5.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
6.HOTEL PULLMAN LOT.H-4
7.HOTEL ROYAL TULIP LOT.H-5
8.PARAMOUNT LOMBOK RESORT AND RESIDENCE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2022/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKE RATNA WULAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GEMA AKHMAD MUZAKIR, S.H., M.H.IKE RATNA WULAN
Tergugat
NoNama
1UMAR
2PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia persero Indonesia Tourism Development / ITDC
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
4KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
5KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
6HOTEL PULLMAN LOT.H-4
7HOTEL ROYAL TULIP LOT.H-5
8PARAMOUNT LOMBOK RESORT AND RESIDENCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan segala apa yang  Pelawan uraikan di atas tersebu , sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya, Cq Majelis Hakim Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara a quo berkenan memutuskan:

 

 

 

 

Primair.

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah pihak ke tiga yang jujur tepat dan beralasan;

3. Menyatakan obyek sengketa Eksekusi yang di mohonkan Eksekusi oleh Terlawan-I dalam perlawanan a quo yaitu atas obyek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 626 an. Ike Ratna Wulan sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 65/Kuta/1999 Tanggal 18 September 1999 yang di mohonkan Eksekusi dalam  perkara Nomor 71/Pdt.G/2018/PN.Pya Pengadilan Negeri Praya yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten LombokTengah, NTB dengan batas-batas sebagai berikut:

  •   Sebelah Utara       : Tanah Bapak Indre;
  • Sebelah Timur      : Tanah Umar;
  • Sebelah Selatan     : Pantai;
  • Sebelah Barat        : Tanah Umar;

adalah adalah milik Pelawan

  1. Menyatakan obyek sengketa yang di mohonkan Eksekusi oleh Terlawan-I adalah merupakan milik IKE RATNA WULAN  (Pelawan) yang di peroleh dari ahli waris GALIB ALJAIDI berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor. 109 tahun 2014 dan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 626 an. Ike Ratna Wulan, Surat Ukur Nomor: 65/Kuta/1999 Tanggal 18 September 1999 yang di mohonkan Eksekusi dalam  perkara Nomor: 71/Pdt.G/2018/PN.Pya Pengadilan Negeri Praya, secara hukum tidak bisa untuk di lakukan Eksekusi [Non Eksekutable];

 

  1.  Membatalkan/menangguhkan Eksekusi terhadap obyek Eksekusi yang di mohonkan oleh Terlawan-I atas tanah an. Pelawan (IKE RATNA WULAN) dalam Putusan Perkara Nomor: 71/ Pdt.G /2018 /PN.Pya Pengadilan Negeri  Praya, tanggal  1 Juli 2019, sampai adanya Putusan dalam perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan segala surat-surat baik surat jual beli, Pipil,SHM, HPL, HGB ataupun surat-surat lainnya  yang melekat di atas tanah obyek sengketa Eksekusi atas nama Para Terlawan, ataupun orang lain adalah tidak sah, cacat yuridis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1.  Menyatakan  Keputusan  ini dapat di jalankan lebih dahulu  meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi;

 

  1.  Membebankan para Terlawan untuk membayar terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair;

Mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak