Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pya ahmad Murdianto 1.Sahnan
2.Rami'ah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ahmad Murdianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Yuanita Agustinahmad Murdianto
Tergugat
NoNama
1Sahnan
2Rami'ah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum

Berdasarkan dali-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah secara hukum surat perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2021 sah dan mengikat.
  4. Menyatakan sah secara hukum Surat Kesepakatan Kesanggupan yang ditandatangani antara Ibu Murni dengan TERGUGAT II pada tanggal 01 April 2023 sah dan mengikat.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian PENGGUGAT baik secara materiil dan imateriil sebesar Rp.225.000.000,-          ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah ) dengan tanah seluas 900M2 yang akan diambilkan dari bagian tanah yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yang terletak di Arjangka Selatan, Desa / Kelurahan Pringgarata Kecamatan Pringgarata Kabupaten / Kota Lombok Tengah Provinsi NTB dengan SHM Nomor 4200 Luas 4704 M2 dengan Surat Ukur 03878 / Pringgarata / 2009 atas nama  SAHNAN.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila para TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan yang berkekuatan Hukum inkrah.
  7. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

SUBSIDAIR:

Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami ajukan, atas dikabulkan gugatan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak