Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Pya 1.LALU YAKUP
2.BAIQ ARUNI
2.PT. PANJI MARA
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU YAKUP
2BAIQ ARUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BURHANUDINLALU YAKUP
2BURHANUDINBAIQ ARUNI
Tergugat
NoNama
1PT. PANJI MARA
2Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa berdasarkan uraian dalil posita Penggugat di atas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya CQ Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah sengketa 1 adalah hak milik Penggugat 1;
3. Menyatatakan tanah sengketa 2 adalah hak milik Penggugat 2 yang diperoleh dari harta peninggalan suaminya bernama Lalu Seban Alias Misban Alias Mamiq APIS;
4. Menyatakan tindakan Tergugat 1 yang ikut memasukkan tanah objek sengketa dalam permohonan pendaftaran tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 397 tahun 2024 kepada Tergugat 2 dan menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 
5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 397 tahun 2024 atas nama Tergugat 1 yang diterbitkan oleh Tergugat 2 adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 
6. Menghukum Tergugat 1 atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa 1 kepada Penggugat 1 dan tanah sengketa 2 kepada Penggugat 2 bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Negara RI;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak