Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Nunung Ardiana, lahir di Kawo, pada tanggal 31-12-1978 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-30122024-0230 tertanggal 30 Desember 2024 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Tiasih Mume Muhamad, lahir di Kawo, pada tanggal 31-12-1970 yang tercatat dalam Passport Nomor B9859672, adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|