Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Pya HAJI LALU AKNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAJI LALU AKNAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JumaliHAJI LALU AKNAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas Pemohon bermohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negri Praya untuk Berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan data diri Pemohon adalah orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk mencatat perbaikan/perubahan data Paspor Pemohon atas nama LALU AKNAN RIADI menjadi HAJI LALU AKNAN;
  4. Membebankan biaya pada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak