Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Made Surya Diatmika, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.M IKHWANUL FIATURRAHMAN SH MH
1.ZAINUDIN
2.OZI SYAHBANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3865/N.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Made Surya Diatmika, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3M IKHWANUL FIATURRAHMAN SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN[Penahanan]
2OZI SYAHBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

----- Bahwa Terdakwa I ZAINUDIN bersama dengan Terdakwa II OZI SYAHBANDI hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di halaman Puskesmas Wajegeseng, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa I Zainudin menelpon menggunakan Handphone warna hitam merk OPO miliknya untuk menghubungi Terdakwa II Ozi Syahbandi dengan tujuan Terdakwa I Zainudin ingin membeli narkotika jenis sabu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa II Ozi Syahbandi menyuruh Terdakwa I Zainudin untuk datang membawa uang dan diberikan kepada Terdakwa II Ozi Syahbandi kemudian Terdakwa I Zainudin pergi menggunakan sepeda motor honda scoopy DR 6136 YV menuju rumah Terdakwa II Ozi Syahbandi yang beralamat di Dusun Montong Baik, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur. Setibanya di rumah Terdakwa II Ozi Syahbandi, Terdakwa I Zainudin memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa II Ozi Syahbandi lalu sabu pesanan dari Terdakwa I Zainudin akan diantarkan oleh Terdakwa II Ozi Syahbandi ke rumah Terdakwa I Zainudin lalu Terdakwa I Zainudin pulang ke rumahnya dan Terdakwa II Ozi Syahbandi dengan membawa uang yang telah diberikan dari Terdakwa I Zainudin sebelumnya, pergi menuju Pom bensin Rempung untuk bertemu dan membeli sabu dari Sdr. Ijun (DPO) lalu Terdakwa II Ozi Syahbandi memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. Ijun (DPO) kemudian Terdakwa II Ozi Syahbandi diberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu oleh Sdr. Ijun (DPO) lalu Terdakwa II Ozi Syahbandi pergi menuju rumah Terdakwa I Zainudin. Selanjutnya pukul 13.00 Wita, Terdakwa II Ozi Syahbandi memberikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu kepada Terdakwa I Zainudin pada saat Terdakwa II Ozi Syahbandi berada di rumah Terdakwa I Zainudin lalu Terdakwa II Ozi Syahbandi bersama dengan Terdakwa I Zainudin mengkonsumsi sebagian sabu dari 1 (satu) bungkus plastik yang dibeli oleh Terdakwa II Ozi Syahbandi dari Sdr. Ijun (DPO) sebelumnya kemudian Terdakwa II Ozi Syahbandi pergi. Selanjutnya, Terdakwa I Zainudin menelpon Sdr. Har (DPO) untuk mengajak mengkonsumsi sabu yang telah dibeli dari Terdakwa II Ozi Syahbandi lalu Terdakwa I Zainudin memecah 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa I Zainudin seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya lalu Terdakwa I Zainudin menyimpan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisikan sabu kedalam jok sepeda motor honda scoopy milik Terdakwa I Zainudin. Selanjutnya, pada saat Sdr. Har (DPO) tiba di rumah Terdakwa I Zainudin, Sdr. Har (DPO) menyuruh Terdakwa I Zainudin pergi menuju Puskesmas Wajegeseng dengan mengantarkan sabu yang telah dipecah menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan untuk dijual kembali lalu Terdakwa I Zainudin pergi menuju Puskesmas Wajegeseng menggunakan sepeda motor.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, Saksi Lalu Kharisma Sidikara bersama dengan Saksi Baharudin dan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta lokasi sekitar terhadap Terdakwa I Zainudin bertempat di halaman Puskesmas Wajegeseng yang beralamat di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa I Zainudin maupun penggeledahan barang serta lokasi sekitar oleh Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharudin, ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) gunting yang berada didalam 1 (satu) unit jok sepeda motor honda scoopy DR 6136 YV, warna hitam Noka: MH1JM313XLK591895 dan Nosin : JM31E-3582901, STNK an. HUKMIATI, 1 (satu) buah dompet warna hitam serta 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk OPO yang berada dalam penguasaan dari Terdakwa I Zainudin. Setelah Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharudin mengumpulkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharudin menanyakan kepada Terdakwa I Zainudin kepemilikan dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa I Zainudin menyampaikan keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa I Zainudin. Selanjutnya 04 Agustus 2024, Saksi Lalu Kharisma Sidikara bersama dengan Saksi Baharudin dan Tim Opsnal Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Ozi Syahbandi untuk menindaklanjuti hasil interograsi yang dilakukan sebelumnya oleh Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharudin terhadap Terdakwa I Zainudin dimana 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu diperoleh oleh Terdakwa I Zainudin dengan cara membelli dari Terdakwa II Ozi Syahbandi.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 08/11941.03/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,38 (Nol Koma Tiga Puluh Delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0545 tanggal 06 Agustus 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0604 (nol koma nol enam ratus empat) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa I ZAINUDIN dan Terdakwa II OZI SYAHBANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

ATAU

K E D U A

----- Bahwa Terdakwa I ZAINUDIN bersama dengan Terdakwa II OZI SYAHBANDI hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di halaman Puskesmas Wajegeseng, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa I Zainudin pada halaman Puskesmas Wajegeseng yang beralamat di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Baharudin dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang merupakan Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa I Zainudin dan Terdakwa II Ozi Syahbandi. Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di halaman Puskesmas Wajegeseng, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Baharudin bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun lokasi sekitar terhadap Terdakwa I Zainudin yang berada di halaman Puskesmas menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa I Zainudin maupun penggeledahan barang serta lokasi sekitar oleh Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharudin, ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) gunting yang berada didalam 1 (satu) unit jok sepeda motor honda scoopy DR 6136 YV, warna hitam Noka: MH1JM313XLK591895 dan Nosin : JM31E-3582901, STNK an. HUKMIATI, 1 (satu) buah dompet warna hitam serta 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk OPO yang berada dalam penguasaan dari Terdakwa I Zainudin. Setelah Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharudin mengumpulkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharudin menanyakan kepada Terdakwa I Zainudin kepemilikan dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa I Zainudin menyampaikan keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa I Zainudin. Selanjutnya 04 Agustus 2024, Saksi Lalu Kharisma Sidikara bersama dengan Saksi Baharudin dan Tim Opsnal Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Ozi Syahbandi untuk menindaklanjuti hasil interograsi yang dilakukan sebelumnya oleh Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharudin terhadap Terdakwa I Zainudin dimana 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu diperoleh oleh Terdakwa I Zainudin dengan cara membelli dari Terdakwa II Ozi Syahbandi.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 08/11941.03/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,38 (Nol Koma Tiga Puluh Delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0545 tanggal 06 Agustus 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0604 (nol koma nol enam ratus empat) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa I ZAINUDIN dan Terdakwa II OZI SYAHBANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya