Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2023/PN Pya ARIE TRIYONO 1.NURHUDA
2.SULAME
3.RANI
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2023/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIE TRIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Medira Anggraini,SH.,M.Kn.ARIE TRIYONO
Tergugat
NoNama
1NURHUDA
2SULAME
3RANI
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini perkenankan Pelawan  memohon kepada Majelis yang memeriksa perkara ini, untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
  2. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Sah dan berharga PPJB antara Pelawan (ARIE TRIYONO) dengan Terlawan II (SULAME) dan Terlawan III (RANI) yang telah dilegalisasi oleh Heru Susanto, SH., Mkn Notaris di Cirebon;
  4. Menyatakan batal Putusan PN.Praya No.54/Pdt.G/2021/PN.Pry. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No.260/PDT/2021/PT.MTR Jo.Putusan Mahkamah Agung RI No.5003/K/PDT/2022 dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan Eksekusi/Pelaksanaan Putusannya.
  5. Menyatakan Pelawan (ARI TRIYONO) adalah sebagai pemilik yang sah atas  2 (dua) bidang tanah yang terletak di  Orong Bunut Ujung, Desa Kuta Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah NTB, :
    1. Tercatat atas nama Sulame (Terlawan II), seluas 17.000 m2, dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Tanah LTDC

Sebelah Timur : Tanah Rani

Sebelah Selatan : Tanah Lalu Said

Sebelah Barat : Pantai

  1. Tercatat atas nama Rani (Terlawan III), seluas 20.000 m2, dengan batas-batas:

Sebelah Utara : LTDC

Sebelah Timur : Lorong

Sebelah Selatan : Pantai

Sebelah Barat : Tanah Sulame .

  1. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III dan pihak lain  yang menguasai atas tanah dua bidang tanah yang  berlokasi di Orong Bunut Ujung. Desa Kuta Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah NTB, yaitu:
    1. Tercatat atas nama SULAME (Tergugat I/Terlawan II), seluas 17.000 m2, dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Tanah LTDC

Sebelah Timur : Tanah Rani

Sebelah Selatan : Tanah Lalu Said

Sebelah Barat : Pantai

  1. Tercatat atas nama RANI (Tergugat II/Terlawan III), seluas 20.000 m2, dengan batas-batas:

Sebelah Utara : LTDC

Sebelah Timur : Lorong

Sebelah Selatan : Pantai

Sebelah Barat : Tanah Sulame

yang di kemudian hari atas tanah-tanah tersebut telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2220, Luas 17.000 M2 Surat Ukur. 2076 /KUTA/2018 Atas Nama Sulame (Tergugat-I/Terlawan II)  terbit pada tanggal 17 Desember 2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2219, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2219, Luas 20.000 M2 Surat Ukur. 2075/KUTA/2018 Atas Nama Rani (Tergugat-II/Terlawan III), Terbit Pada Tanggal 17 Desember 2018 tanah tanah SMH mana telah menjadi obyek sengketa dalam perkara antara Terlawan Penyita dengan Terlawan tersita untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Pelawan (ARI TRIYONO)

  1. Menghukum kepada Turut Terlawan (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah) untuk tunduk dan patuh atas Putusan Perkara ini.
  2. Menghukum kepada Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak