INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2019/PN Pya | 1.EDI TANTO PUTRA, S.H.,M.H. 2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H. 3.ARIN PRATIWI QUARTA, S.H 4.REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H. |
BAIQ SUMARNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Feb. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Pya | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Feb. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-317/P.2.11/Euh.2/02/2019 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia terdakwa BAIQ SUMARNI (berdasarkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Lombok Tengah pada PEMILU tahun 2019 yang ditetapkan di Praya tanggal 20 September 2018yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Lombok Tengah) pada hari Kamis, tanggal 03 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu bulan Januari 2019, bertempat dirumah saudara L. HASBULAH ALIAS BUL yang alamat tempat tinggalnya di Dsn, Mentuluk Ds, Pengembur Kec, Pujut Kab, Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melanggar larangan dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non structural, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisan Negara RI Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan, berawal pada saat saksi LALU BUNTARAN (penuntutan secara terpisah) berkunjung ke rumah terdakwa untuk menjemput anak saksi LALU BUNTARAN (penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi LALU BUNTARAN (penuntutan secara terpisah) hendak pergi ke Desa Pengembur bersama dengan saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) untuk menghadiri acara silahturahmi dengan menggunakan mobil Hammer warna hitam yang ditempel sticker warna kuning dengan tulisan “Coblos No. Urut 8” dan terdapat foto dari terdakwa milik saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) serta terdakwa menggunakanbaju dalaman hitam, jas kuning dan jilbab berwarna kuning seperti dalam foto sticker tersebut.. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi LALU BUNTARAN (penuntutan secara terpisah) dan saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) pergi menuju rumah saksi LALU HASBULLAH di Desa Pengembur. Sesampainya di rumah saksi LALU HASBULLAH, terdakwa bersama dengan saksi LALU BUNTARAN (penuntutan secara terpisah) dan saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) bersilahturahmi dengan saksi LALU HASBULLAH yang kemudian setelah sholat isya hadir masyarakat sekitar ±10 orang warga yang ikut dalam kegiatan silahturahmi tersebut.
Bahwa dalam acara silahturahmi tersebut terdakwa memberikan sambutan di hadapan para warga yang kemudian dilanjutkan oleh saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) selaku suami dari terdakwa dan terakhir sambutan dari saksi LALU BUNTARAN (penuntutan secara terpisah) yang dalam sambutan tersebut intinya terdakwa memperkenalkan diri sebagai Calon Legislatif no. urut 8 dari Partai Golkar.
Bahwa saksi LALU MUHAMMAD PUTRIA (penuntutan secara terpisah) pada saat ini masih aktif selaku Aparatur Sipil Negara dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lombok Tengah sebgaiamana disebutkan dalam Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 761 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016, sedangkan saksi LALU BUNTARAN (penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Ketara sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor. 478 tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 493 Jo Pasal 280 Ayat (2) Huruf e,f, dan h UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |