Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
344/Pdt.P/2025/PN Pya Kuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 344/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat C-41/SP/ZAA/XII/2025
Pemohon
NoNama
1Kuri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAINUL ARIPIN, SHKuri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan sah nama Pemohon KURI adalah sama dengan INAQ SUSI BINTI H TAHIR.
  3. Memerintahkan kepada kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah untuk mencatat perbedaan nama Pemohon adalah orang yang sama.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak