Petitum |
Berdasakan alasan alasan tersebut di atas para pemohon memohon kepada ketua pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan/menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya
- Memberikan izin Kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon Pada penulisan tahun lahir yang semula Pian Al Parizi, lahir di Repok Mayok, tanggal lahir 01-10-2008, seharusnya Pian Al Parizi, lahir di Repok Mayok, tanggal lahir 01-10-2005 sesuai ijazah anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan/pergantian Tanggal lahir tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk di catatkan pada Buku Registrasi yang di sediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon
|