Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2024/PN Pya H. SAHRI AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. SAHRI AKBAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasakan alasan alasan tersebut di atas para pemohon memohon kepada ketua pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan/menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya
  2. Memberikan izin Kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon Pada penulisan tahun lahir yang semula Pian Al Parizi,  lahir di Repok Mayok, tanggal lahir 01-10-2008, seharusnya Pian Al Parizi, lahir di Repok Mayok, tanggal lahir 01-10-2005 sesuai ijazah anak Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan/pergantian Tanggal lahir tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk di catatkan pada Buku Registrasi yang di sediakan untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak