Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan permohonan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan pemohon lahir atas nama Ahmad Nazri, lahir di Pendem, pada tanggal 27 Juli 2002 sesuai dengan Akta kelahiran dengan nomor 5202-LT-17032022-0062 tertanggal 21 Mei 2025
- Menyatakan sah perbaikan nama orang tua pemohon yang terdapat pada akta kelahiran dengan nama Syamsul Rizal diperbaiki menjadi Samsul Rizal sesuai dengan ijazah pemohon dan identitas pendukung lainnya
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftar perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala baya permohonan ini kepada pemohon
|