Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
ALUS AMIRUL MUKMININ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1900/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALUS AMIRUL MUKMININ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

Bahwa Terdakwa ALUS AMIRUL MUKMININ pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi bersama Sdr. BOLONG (DPO) dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor milik Sdr. BOLONG (DPO) menuju rumah ke rumah Sdr. KENGGET (DPO) yang beralamat di Dusun Beremong, Desa Bibelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memberikan uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah yang mana uang tersebut adalah uang dari Terdakwa bersama dengan Sdr. BANDIT (DPO), Sdr. SOBAH (DPO), Sdr. YAN ALEX (DPO), Sdr. ROZI (DPO), Sdr. CANGKIR (DPO), dan Sdr. RINTO (DPO). Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) poket. Selanjutnya Terdakwa dan BOLONG (DPO) mengkonsumsi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut sedangkan 5 (lima) poket narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa akan konsumsi bersama dengan Sdr. BANDIT (DPO), Sdr. SOBAH (DPO), Sdr. YAN ALEX (DPO), Sdr. ROZI (DPO), Sdr. CANGKIR (DPO), dan Sdr. RINTO (DPO). Selanjutnya BOLONG (DPO) pulang ke rumahnya sedangkan Terdakwa membersihkan tempat bekas mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Sekira pukul 20.30 Wita Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU AMRY FHINARTHA selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah yang menerima informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, kemudian Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU AMRY FHINARTHA melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SANJAYA dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merk INFINIX, dan uang tunai sejumlah Rp 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) empat lembar, uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu lembar, uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) satu lembar di lantai kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU AMRY FHINARTHA dengan disaksikan  Saksi SANJAYA menemukan 5 (lima) poket plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah kompor rangkaian alat hisab, dan 1 (satu) unit Handphone Android warna biru merk INFINIX di dalam gudang rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian tanggal 22 Februari 2024 ditandatangani oleh I Wayan Suartika, SE selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 5 (lima) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untk kepentingan uju Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,34 (nol koma tiga empat) gram digunakna untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0126 tanggal 24 Februari 2024 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

Bahwa Terdakwa ALUS AMIRUL MUKMININ pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari sekira pukul 20.30 WITA, Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU AMRY FHINARTHA selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah yang menerima informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU AMRY FHINARTHA melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SANJAYA dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merk INFINIX, dan uang tunai sejumlah Rp 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) empat lembar, uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu lembar, uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) satu lembar di lantai kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU AMRY FHINARTHA dengan disaksikan  Saksi SANJAYA menemukan 5 (lima) poket plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah kompor rangkaian alat hisab, dan 1 (satu) unit Handphone Android warna biru merk INFINIX di dalam gudang rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian tanggal 22 Februari 2024 ditandatangani oleh I Wayan Suartika, SE selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 5 (lima) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untk kepentingan uju Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,34 (nol koma tiga empat) gram digunakna untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0126 tanggal 24 Februari 2024 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

A T A U

K E T I G A

Bahwa Terdakwa ALUS AMIRUL MUKMININ pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi bersama Sdr. BOLONG (DPO) dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor milik Sdr. BOLONG (DPO) menuju rumah Sdr. KENGGET (DPO) yang beralamat di Dusun Beremong, Desa Bibelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memberikan uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah yang mana uang tersebut adalah uang dari Terdakwa bersama dengan Sdr. BANDIT (DPO), Sdr. SOBAH (DPO), Sdr. YAN ALEX (DPO), Sdr. ROZI (DPO), Sdr. CANGKIR (DPO), dan Sdr. RINTO (DPO). Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) poket. Selanjutnya Terdakwa dan BOLONG (DPO) mengkonsumsi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa terlebih dahulu membuat 2 (dua) buah lubang di tutup botol kemudian pada lubang tutup botol tersebut Terdakwa memasukkan 2(dua) buah pipet plastik yang mana tiap pipet plastik tersebut memiliki kegunaan yaitu pipet pertama untuk memasukkan pipa kaca yang kemudian di dalamnya Terdakwa masukkan sabu, kemudian pipet kedua untuk alat menyodot asap sabu tersebut yang mana asap tersebut keluar ketika pipa kaca yang sudah Terdakwa isi dengan sabu Terdakwa bakar menggunakan korek api hingga mengeluarkan asap yang kemudian asap tersebut Terdakwa hisap bersama dengan BOLONG (DPO), sedangkan 5 (lima) poket narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa simpan untuk dikonsumsi bersama dengan Sdr. BANDIT (DPO), Sdr. SOBAH (DPO), Sdr. YAN ALEX (DPO), Sdr. ROZI (DPO), Sdr. CANGKIR (DPO), dan Sdr. RINTO (DPO). Selanjutnya BOLONG (DPO) pulang ke rumahnya sedangkan Terdakwa membersihkan tempat bekas mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU AMRY FHINARTHA selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah yang menerima informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, kemudian Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU AMRY FHINARTHA melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SANJAYA dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merk INFINIX, dan uang tunai sejumlah Rp 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) empat lembar, uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu lembar, uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) satu lembar di lantai kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya Saksi FERI NOVA PRATAMA dan Saksi LALU AMRY FHINARTHA dengan disaksikan  Saksi SANJAYA menemukan 5 (lima) poket plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah kompor rangkaian alat hisab, dan 1 (satu) unit Handphone Android warna biru merk INFINIX di dalam gudang rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian tanggal 22 Februari 2024 ditandatangani oleh I Wayan Suartika, SE selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 5 (lima) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untk kepentingan uju Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,34 (nol koma tiga empat) gram digunakna untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0126 tanggal 24 Februari 2024 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Nomor R/34/IV/KA/Pb.02/2024/BNNP tanggal 26 April 2024 ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Selaku Ketua Tim TAT atas nama Gagas Nugraha, S.H., S.IK, M.M., M.H. dengan kesimpulan Terdakwa ALUS AMIRUL MUKMININ adalah seorang korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori ringan dengan pola penggunaan rutin pakai. Tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Sehingga prlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi sambil menunggu proses hukum atau setelah selesai proses hukum.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya