Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2025/PN Pya 1.MUH. TAJIR
2.AISAH
3.RUMLAH
H. RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. TAJIR
2AISAH
3RUMLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad akhyar,shMUH. TAJIR
2Muhammad akhyar,shAISAH
3Muhammad akhyar,shRUMLAH
Tergugat
NoNama
1H. RUSDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, sudilah kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang baik dan jujur;
  3. Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan adalah ahli waris dari AMAQ RUMAWANG;
  4. Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan adalah pemilik atas tanah tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Praya No. : 172/Pdt.G/1995/PA.Pra, tanggal 7 Agustus 1995, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. : 07/Pdt.G/1996/PTA.MTR, tanggal 2 Juli 1996;
  5. Menyatakan hukum bahwa objek yang dimohonkan sita eksekusi oleh Terlawan sebagaimana hasil pelaksanaan konstatering tidak dapat di lakukan eksekusi (Non Executable) dikarenakan salah objek dan luas serta batas-batas tidak bersesuaian dengan yang tertera didalam putusan Nomor : 59/Pdt.G/2021/PN.Pya;
  6. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak