Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PN Pya YOGI ARMAN TAMTAWI M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOGI ARMAN TAMTAWI M
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama YOGI ARMAN TAMTAWI. M lahir di Jerobuwuh pada tanggal  03-03-1995 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran No.1726/474.1/KTPM dan dokumen lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama YOGI ARMAN TAMTAWI lahir di Barejulat tanggal 03-03-1995 yang tercantum dalam Paspor No. . A 9480136 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak