INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/Pdt.G/2024/PN Pya | Baiq Suriani alias Suriani | 1.Nurim alias Bapak Rianim 2.Sriatun alias Bapak Srinate 3.Lendang alias Bapak Sahaq 4.Bokah alias Haji Mukedas 5.Ahmad alis Bapak David 6.Jadam alias Bapak Ilah 7.Ganah alias Bapak Timan 8.Seriawe alias Bapak Jaka |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2024/PN Pya | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 23/PRM-PART/X/2024 | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kehadapan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
SUBSIDAIR Atau apabila Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |