Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Pya 1.BAIQ SUJANNAH
2.BAIQ SUJANIS
3.BAIQ MIS LAILANI
3.RAM alias AMAQ RONI
4.ANI alias INAQ TONI
5.HAJI PADLI
6.NUR alias INAQ IWAN
7.LALU ADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAIQ SUJANNAH
2BAIQ SUJANIS
3BAIQ MIS LAILANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD MUHDAYANI, SH.BAIQ SUJANNAH
2MUHAMAD MUHDAYANI, SH.BAIQ SUJANIS
3MUHAMAD MUHDAYANI, SH.BAIQ MIS LAILANI
Tergugat
NoNama
1RAM alias AMAQ RONI
2ANI alias INAQ TONI
3HAJI PADLI
4NUR alias INAQ IWAN
5LALU ADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISHAK
2ESUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas maka, kami mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Baiq Hadijah telah meninggal dunia;
  3. Menyatakan hukum para penggugat merupakan ahli waris yang sah atas almarhumah Baiq Hadijah yang selanjutnya merupakan pemilik yang sah atas obyek sengketa.
  4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai dan mengelola obyek sengketa tanpa alas hak dan dasar hukum yang sah adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  5. Menyatakan hukum Tanah Obyek sengketa yang dahulu berupa tanah sawah  seluas 1.200 M?2; dan saat ini sudah terdapat beberapa bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Mane, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, merupakan hak milik yang sah dari almarhumah Baiq Hadijah dilanjutkan oleh Keturunanya dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara             : Jalan Raya Kabupaten, Jalan Desa/Trotoar

Sebelah Timur            : Jalan Trotoar, Rumah Lan, Rumah is, Rumah ohir

Sebelah Selatan          : Tanah Lalu Ramli, Tanah Lalu Abdul Kadir, Jambak, Irigasi, Tanah Jemang

Sebelah Barat             : Saluran Irigasi, Tanah Lalu Subki, Tanah Jemang, Tanah Lalu Abdul Kadir

  1. Menyatakan Hukum segala surat yang timbul atas tanah obyek sengketa baik dalam bentuk sertifikat, SPPT, Jual Beli dan atau dalam bentuk apapun baik atas nama Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga patutlah untuk dikesampingkan ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Moril Penggugat sejulmah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan kerugian Materil Penggugat sejumlah Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag )
  4. Menghukum para  Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa,  untuk menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan tanpa uang tebusan,, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI);
  5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak